Nasional

Pengambilan Sumpah MPPW dan MPPD Perkuat Pembinaan dan Pengawasan PPAT di Wilayah DKI Jakarta

4
×

Pengambilan Sumpah MPPW dan MPPD Perkuat Pembinaan dan Pengawasan PPAT di Wilayah DKI Jakarta

Share this article
IMG 20260702 WA0024
Foto : Humas Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat

JAKARTA, GM – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Pengambilan Sumpah Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Wilayah (MPPW) serta Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Daerah (MPPD) Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam memperkuat pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Melalui pengambilan sumpah tersebut, diharapkan para anggota MPPW dan MPPD dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara profesional, objektif, independen, serta berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan tugas jabatan PPAT. Keberadaan majelis ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kualitas pelayanan pertanahan, meningkatkan kepatuhan terhadap kode etik dan peraturan jabatan PPAT, serta memastikan setiap pelayanan yang diberikan memenuhi prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi.

Pengambilan sumpah ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dengan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat dalam mewujudkan tata kelola pembinaan dan pengawasan PPAT yang semakin efektif. Dengan sinergi yang baik, diharapkan berbagai tantangan dalam pelaksanaan tugas PPAT dapat direspons secara cepat, tepat, dan sesuai dengan koridor hukum.

Melalui penguatan fungsi MPPW dan MPPD, diharapkan kualitas pelayanan pertanahan di wilayah DKI Jakarta semakin meningkat, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum, menjamin kepastian hak atas tanah, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan pertanahan.

Baca Juga :  Wagub NTB Hormati Aspirasi PPS, Namun Tegaskan Pemekaran Harus Lewat Mekanisme Konstitusional

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta tata kelola pemerintahan yang baik. (Yus) wa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *