Nasional

Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat Gelar Focus Group Discussion Penerapan Hukum Agraria dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan

8
×

Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat Gelar Focus Group Discussion Penerapan Hukum Agraria dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Share this article
IMG 20260702 WA0019
Foto : Humas Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat

JAKARTA, GM – Dalam rangka memperkuat pemahaman hukum agraria serta meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penerapan Hukum Agraria dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan” Rabu (1/7/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia sekaligus forum untuk menyamakan persepsi dalam penerapan ketentuan hukum agraria terhadap berbagai permasalahan pertanahan yang berkembang di masyarakat. Melalui forum diskusi ini, peserta diajak untuk membahas berbagai aspek hukum, kebijakan, serta praktik penyelesaian sengketa pertanahan secara komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Focus Group Discussion diikuti oleh jajaran pejabat struktural, pejabat fungsional, serta pegawai di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Dalam pelaksanaannya, peserta berdiskusi mengenai tantangan yang dihadapi dalam penanganan sengketa pertanahan, sekaligus berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam penerapan hukum agraria guna mewujudkan penyelesaian sengketa yang profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi aparatur dalam memahami dinamika hukum pertanahan, sehingga setiap penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan secara tepat, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

FGD ini diharapkan mampu menghasilkan kesamaan persepsi dalam implementasi hukum agraria, memperkuat koordinasi antarunit kerja, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang berorientasi pada kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, dan pelayanan publik yang semakin prima.

Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya melalui penguatan kapasitas aparatur, inovasi pelayanan, serta penyelesaian permasalahan pertanahan secara efektif dan berkeadilan. (Yus)

Baca Juga :  Beli Apartemen Tak Cukup Cuma SHMSRS, Cek Juga Hak atas Tanah Dasarnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *