Opini

Selamatkan Pesantren Dari Teror Predator!

5
×

Selamatkan Pesantren Dari Teror Predator!

Share this article
IMG 20260924 WA00611
Syamsudin Kadir Foto : Dok Pribadi

Oleh: Syamsudin Kadir

Departemen Pendidikan Karakter ICMI Pusat

FENOMENA kekerasan seksual di pesantren tidak boleh direduksi sebagai aib internal semata. Fakta empiris menunjukkan santriwati menjadi korban relasi kuasa timpang yang sistemik. Pelaku adalah pendidik yang menyalahgunakan otoritas keagamaan secara brutal. Perbuatan ini dikualifikasi sebagai kejahatan seksual berbasis kuasa bukan khilaf biasa. Ketika institusi pendidikan agama bertransformasi menjadi locus delicti, krisis kepercayaan tak terhindarkan. Pembiaran merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah pendidikan yang suci.

Predator adalah pendidik atau pengasuh yang menyalahgunakan kuasa dan simbol agama untuk memangsa santriwati. Modusnya berburu dengan dalih agama seperti istinja, barokah, dan khalwat privat tertutup. Sasarannya adalah santriwati rentan yang jauh dari orang tua dan terisolasi total. Kejahatannya bersifat berulang dan sistemik bukan khilaf sesaat yang tak sengaja. Pelaku berlindung di balik nama baik lembaga yang menutupi dengan damai bawah tangan. Predator bukan khilaf melainkan kejahatan berencana berbasis kuasa yang licik.

Realitas dan Dampak

Data runtut waktu mengindikasikan eskalasi prevalensi kekerasan seksual di pesantren secara nasional. Kasus Bandung 2021 melibatkan belasan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan divonis mati. Kasus Jombang melibatkan MSAT putra kiai yang berstatus DPO dan menyerah setelah dikepung berjam-jam. Kasus Batang 2023 melibatkan WM dengan belasan korban santriwati sejak 2019 hingga 2023. Pola tersebut merefleksikan lemahnya sistem pengawasan internal pesantren secara serius. Eskalasi ini tidak bisa dianggap insidental melainkan struktural dan sistemik.

Tren 2024-2025 menunjukkan dispersi kasus semakin meluas secara geografis dan modus. Kasus Batu 2024-2025 mencatat korban di Ponpes Hadramaut dengan modus dalih istinja. Kasus Jambi 2024 mencatat belasan korban di Ponpes Sri Muslim Mardatillah oleh pimpinan bergelar doktor. Kasus Lombok Tengah September 2026 beberapa santriwati di Ponpes Abul Barokat Wannafahat Bunkate Jonggat Loteng diduga jadi korban pimpinan AIS. Kemenag 2024 mencatat 42.433 pesantren di seluruh Indonesia yang perlu diawasi. Angka tersebut menunjukkan urgensi SOP perlindungan yang masif dan segera.

Rose Mini dalam “Be A Super Bunda” (2022) menjelaskan trauma seksual merusak rasa aman dan perkembangan korban. Reza Indragiri dalam “Polisi Bukan Manusia” (2014) menjelaskan grooming berbasis kuasa menyebabkan respons freeze pada korban. Korban memilih diam bukan karena konsen melainkan mekanisme pertahanan diri yang alamiah. Ancaman kualat dan durhaka digunakan sebagai instrumen kontrol psikologis yang kejam. Strategi tersebut merupakan bentuk teror psikologis sistematis yang terencana. Dampaknya berupa trauma jangka panjang yang menghancurkan masa depan korban.

Adrianus Meliala dalam “Kriminologi dan Victimologi” (2022) mengkategorikan ini sebagai institutional abuse yang serius. Marcus Priyo dalam “Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia” (2023) menjelaskan struktur feodal menghambat akses keadilan korban. Korban tidak memiliki kanal pengaduan yang aman dan rahasia di dalam pesantren. Tindak pidana ini merusak integritas fisik, psikologis, dan sosial korban secara total. Kerusakan bersifat multidimensional dan simultan yang sulit dipulihkan. Kepercayaan publik tererosi akibat pembiaran struktural yang dibiarkan lama.

Etika dan Hukum

Kerangka hukum positif telah mengatur pemberatan bagi pendidik pelaku kekerasan seksual secara jelas. Pasal 6 dan 15 UU No.12 Tahun 2022 mengatur pidana 4 tahun plus pemberatan sepertiga bagi pendidik. Pasal 81-82 UU No.17 Tahun 2016 mengatur pidana 5-15 tahun plus sepertiga bagi pendidik. KUHP Baru mengatur pemberatan khusus bagi tenaga pendidik yang berkhianat. PP No.70 Tahun 2020 mengatur pidana tambahan kebiri kimia dan publikasi identitas pelaku. Instrumen hukum telah komprehensif dan tinggal ditegakkan secara maksimal.

Baca Juga :  Muhammad Azka: Dari Kediri untuk Peradaban Dunia

Eddy Hiariej dalam “Prinsip-Prinsip Hukum Pidana” (2022) menekankan efek jera mensyaratkan penuntutan maksimal. Mudzakkir dalam “Hukum Pidana dan Perlindungan Korban” (2023) menegaskan pidana ringan mendorong residivisme pelaku predator. Jaksa dituntut menerapkan tuntutan maksimal secara konsisten tanpa kompromi. Pidana seumur hidup belum proporsional dengan trauma seumur hidup korban yang hancur. Korban menanggung dampak permanen sehingga pelaku tidak layak mendapat keringanan apapun. Hukum harus berfungsi sebagai pelindung korban bukan pelindung nama baik lembaga.

Wahbah Zuhaili (w. 2015) dalam terjemahan “Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu” (2022) menegaskan pendidik khianat amanah dikualifikasi fasik wajib diberhentikan. KH. Sahal Mahfudh (w. 2014) dalam “Nuansa Fiqih Sosial” (2020) menegaskan fiqih harus berorientasi kemaslahatan dan perlindungan korban. Tidak terdapat dalil yang membolehkan khalwat antara guru laki-laki dan santriwati baligh di tempat tertutup. Khalwat tertutup tanpa mahram berstatus haram secara qath’i tanpa khilaf ulama. Penutupan akses khalwat wajib dilakukan secara total dan tanpa toleransi. Fiqih berfungsi protektif, bukan permisif terhadap pelaku predator yang fasik.

Dr. Yusuf Al-Qardhawi (w. 2022) dalam “Fiqih Prioritas” (2020) menegaskan ketaatan kepada guru bersifat muqayyad bil ma’ruf bukan mutlak. Imam An-Nawawi (w. 1277) dalam terjemahan “Riyadhus Shalihin” (2021) menegaskan la tha’ata li makhluqin fi ma’shiyatil Khaliq. Praktik salaman dan cium tangan bolak-balik non-mahram baligh merupakan pintu syahwat yang nyata. Ketaatan hanya berlaku dalam ma’ruf bukan dalam maksiat yang merusak. Batasan syar’i tersebut tidak boleh dilanggar dengan alasan barokah atau adab. Adab harus selaras dengan batas syar’i bukan menabrak syar’i demi kultus.

KH. Hasyim Asy’ari (w. 1947) dalam terjemahan “Adabul Alim Wal Mutaallim” (2020) menegaskan guru wajib menjaga murid dengan kasih dan amanah. Al-Ghazali (w. 1111) dalam terjemahan “Ihya Ulumuddin” (2023) menegaskan guru wajib memposisikan murid seperti anak kandung sendiri. Artinya, ia wajib menjaga, bukan merusak dan melihat auratnya. Pembiaran khalwat tanpa saksi akan berimplikasi pada bencana moral yang besar. Guru wajib menjaga jarak profesional bukan mencari celah untuk memangsa. Prinsip adab tersebut mengalami erosi di banyak lembaga pesantren saat ini. Erosi adab menjadi awal runtuhnya marwah institusi yang suci dan amanah.

Faktor

Pertama, konsentrasi kuasa absolut tanpa kontrol dan SOP yang jelas. Kemenag pada 2024 mencatat 42.433 pesantren dan masih minim yang memiliki Satgas sesuai Permenag 73. Pimpinan merangkap peran pengasuh, bendahara, dan hakim tunggal tanpa kontrol eksternal. Tidak terdapat audit eksternal dan CCTV pada titik rawan asrama putri yang tertutup. Guru laki-laki leluasa mengakses asrama putri pada malam hari tanpa pendamping ustadzah. Kondisi tersebut menjadi lahan subur bagi predator untuk beraksi leluasa. Kuasa absolut tanpa kontrol melahirkan abuse yang berulang dan sistemik.

Kedua, doktrin taat buta dan kultus barokah yang berlebihan dan menyesatkan. Santri dikonstruksi dengan narasi kualat jika membantah guru walau guru keliru dan maksiat. Salaman bebas antara guru laki-laki dan santriwati baligh dinarasikan sebagai berkah yang suci. Cium tangan bolak-balik dikonstruksi sebagai adab mulia yang wajib ditaati. Padahal praktik tersebut merupakan pintu masuk syahwat dan fitnah yang berbahaya. Ketaatan tanpa kritis mematikan nalar kritis dan keberanian melapor korban. Doktrin tersebut diinstrumentalisasi untuk membungkam korban secara psikologis.

Baca Juga :  Ide Menulis dan Biaya Cetak Buku

Ketiga, relasi tertutup dan isolasi total korban yang disengaja oleh sistem. Asrama berlokasi jauh dari orang tua, HP disita, jam besuk dibatasi ketat dan diawasi. Korban tidak memiliki kanal aman untuk curhat secara rahasia dan terlindungi secara hukum. Pengaduan dikonstruksi sebagai aib lembaga yang harus ditutup rapat-rapat demi nama baik. Pola umum menunjukkan banyak korban baru berani melapor setelah lulus dari pesantren. Isolasi menyebabkan korban merasa sendirian dan tidak berdaya menghadapi predator. Kesunyian menjadi penjara paling kejam bagi korban yang menderita sendirian tanpa pembela.

Keempat, lemahnya seleksi dan pembinaan guru asrama secara profesional dan berintegritas. Rekrutmen berbasis senioritas bukan kompetensi dan integritas akhlak yang teruji secara psikologis. Tidak terdapat instrumen tes psikologi dan penelusuran rekam jejak kekerasan pelaku secara serius. Tidak terdapat pelatihan batas tubuh dan anti grooming bagi guru asrama baru yang bertugas. Pola pengungkapan kasus menunjukkan banyak kasus terungkap karena laporan eksternal bukan internal. Sistem pengawasan internal hampir tidak berfungsi sama sekali di banyak pesantren yang tertutup. Predator lolos tanpa filter seleksi karena sistem rekrutmen yang asal-asalan dan tertutup.

Kelima, budaya penyelesaian damai bawah tangan demi nama baik lembaga semata. Kasus diselesaikan melalui nikah paksa, kompensasi uang tutup mulut, dan pemindahan korban dari pesantren. Padahal Pasal 23 UU TPKS melarang perdamaian untuk kekerasan seksual anak secara tegas. Nama baik lembaga diposisikan di atas keselamatan korban yang sedang trauma berat. Praktik tersebut menciptakan impunitas bagi pelaku untuk mengulang kejahatan serupa. Impunitas mendorong pelaku mengulang di lokasi lain dengan korban baru yang berbeda. Budaya damai palsu adalah pupuk subur lahirnya predator baru yang lebih licik dan berbahaya.

Dari berbagai data menunjukkan predator bukan orang luar melainkan orang dalam bergelar ustadz dan kiai. Mereka tidak bawa pisau, mereka bawa ayat, barokah, dan ancaman kualat yang mematikan nalar kritis. Korban tidak dilumpuhkan dengan kekerasan fisik melainkan dengan doktrin durhaka dan aib lembaga. Inilah kejahatan paling licik yaitu memperkosa tubuh sambil merampok iman korban secara bersamaan. Korban takut lapor bukan takut pelaku melainkan takut dianggap melawan agama dan guru suci. Yang lebih busuk, sebagian pengurus memilih bela predator demi nama baik dan donasi tetap lancar.

Solusi

Pertama, standardisasi SOP tertulis yang ditempel dan mengikat semua warga pesantren. Larangan absolut guru laki-laki memasuki asrama putri harus ditegakkan tanpa pengecualian apapun. Larangan pemanggilan privat di ruang tertutup harus diterapkan secara konsisten dan diawasi ketat. Jika kondisi mendesak wajib didampingi ustadzah dan dua teman selama 5 menit di ruang terbuka CCTV. Ketentuan tersebut sesuai Juknis Kemenag No.6 Tahun 2023 tentang Pesantren Ramah Anak. SOP bukan hiasan melainkan norma yang diawasi bersama wali santri secara partisipatif dan terbuka.

Kedua, penegakan hukuman maksimal tanpa kompromi damai bawah tangan yang melanggar hukum. Jaksa wajib menuntut Pasal 81 ayat 3 plus pemberatan sepertiga karena status pendidik pelaku. Tambahan pidana kebiri kimia PP 70 Tahun 2020 dan publikasi identitas Pasal 67 UU TPKS wajib diterapkan. Perdamaian bawah tangan dilarang Pasal 23 UU TPKS secara eksplisit dan tegas tanpa kecuali. Negara harus hadir melalui penghukuman seberat-beratnya bagi predator yang berkhianat amanah. Putusan maksimal menjadi deterrent bagi predator lain yang masih berkeliaran bebas. Efek jera hanya lahir dari vonis maksimal bukan vonis ringan yang melukai korban dua kali.

Baca Juga :  Semifinal ETMC XXXIV 2025 dan Optimisme Bajak Laut

Ketiga, pemecatan pelaku dan pembelaan korban dalam 1×24 jam tanpa negosiasi apapun. Ahmad Sofian dalam “Kekerasan Seksual di Pesantren” (2024) menegaskan integritas diukur dari keberpihakan pada korban. Pelaku wajib dipecat, korban didampingi psikolog, audit independen dilakukan secara terbuka. Pelaporan kepada polisi wajib dilakukan 1×24 jam tanpa penundaan demi keadilan korban yang trauma. Mediasi damai yang mengulang trauma dan melanggar hukum wajib ditolak secara tegas dan terbuka. Praktik tersebut merusak kepercayaan publik secara luas dan mendalam terhadap pesantren. Pembelaan korban merupakan pembelaan marwah pesantren yang sesungguhnya dan terhormat.

Keempat, edukasi dan kanal aduan aman rahasia yang terstruktur dan mudah diakses semua santri. Satgas anti kekerasan dengan komposisi 50 persen perempuan wajib dibentuk di setiap pesantren tanpa kecuali. Kotak aduan tertutup dan hotline KPAI wajib ditempel secara jelas di asrama putri. Materi fiqih aurat, batas tubuh, dan hak menolak diajarkan pekanan secara rutin dan sistematis. Psikolog dan penyuluh hukum diundang setiap bulan secara rutin untuk edukasi santri dan guru. Ketentuan tersebut merupakan arahan Kemenag dan Kemendikdasmen 2024 yang wajib dilaksanakan. Edukasi merupakan vaksin anti predator yang paling efektif dan murah untuk pencegahan.

Generalisasi bahwa semua pesantren buruk akibat satu kasus harus dihindari secara bijak dan adil proporsional. Banyak pesantren berintegritas melahirkan ulama besar bangsa yang amanah dan berakhlak mulia sepanjang sejarah. Namun satu predator merusak susu sebelanga secara total dan menghancurkan kepercayaan publik yang luas. Pesantren berintegritas harus paling keras mengecam bukan diam membisu melihat kejahatan predator. Diamnya institusi baik menjadi pupuk subur tumbuhnya predator baru yang lebih berani dan licik. Solidaritas harus diarahkan kepada korban, bukan pada pelaku pengkhianat amanah yang fasik dan keji. Keberanian bersikap merupakan ujian integritas kolektif seluruh warga pesantren di Indonesia.

Pertanyaan reflektif bagi orang tua dan alumni perlu diajukan secara kritis dan jujur saat ini juga. Apakah SOP pengawasan asrama putri telah ditanyakan sebelum menitipkan anak tercinta ke pesantren tersebut? Apakah orientasi hanya mengejar barokah tanpa verifikasi keamanan fisik anak secara nyata dan terbuka? Pesantren harus memenuhi standar aman terlebih dahulu baru alim dan berprestasi hafalan Qur’an. Keamanan merupakan barokah pertama yang wajib dijamin oleh pengasuh dan pengurus pesantren. Baru setelah itu ilmu dan hafalan diberkahi oleh Allah secara sempurna dan bermanfaat. Jangan menitipkan anak tanpa audit SOP pengasuhan yang jelas dan transparan bagi wali santri.

Pesantren harus dirawat dengan cinta kritis, bukan cinta buta yang membutakan kebenaran dan keadilan korban. Pembiaran predator akan menghancurkan bukan satu santri, melainkan peradaban pesantren secara keseluruhan dan jangka panjang. Dari luka ini harus dibangun harapan pesantren yang amanah, transparan, dan manusiawi untuk semua santri. Semoga Allah menjaga anak kita di setiap bilik pesantren dari predator yang berkeliaran mengintai. Semoga pesantren kembali menjadi cahaya yang memuliakan bukan luka berulang yang menyayat hati umat. Cinta kritis merupakan bentuk kasih paling jujur untuk menjaga marwah pesantren tercinta sepanjang masa. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *