Oleh: Shabarudin, SH., MH.
Pemerhati dan Pegiat Hukum
Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan tiga jenderal Polri sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha pada periode 2025-2026. Salah satunya adalah mantan Kapolri yang saat itu menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
Modus yang diumumkan penyidik sederhana tetapi mengkhawatirkan: nomor-nomor target diduga dimasukkan ke server “Lawful Interception Management System” (LIMS) tanpa verifikasi, tanpa surat penyidik, tanpa laporan polisi, dan tanpa kaitan dengan penegakan hukum. Pada Oktober 2026, file hasil sadapan itu diduga diperintahkan untuk dihapus.
Mereka masih berstatus tersangka. Asas praduga tak bersalah harus dihormati. Namun kasus ini tidak bisa dibaca sebagai perkara pidana biasa. Ia adalah refleksi paling telanjang tentang kebijakan kriminal kita di era digital: ketika alat yang diciptakan negara untuk menegakkan hukum diduga dipakai untuk mengawasi negara itu sendiri.
Ketika Alat Hukum Berbalik Arah
Hukum pidana klasik membayangkan kejahatan terjadi di ruang fisik, dengan pelaku dan korban yang jelas. Dalam kasus ini, semuanya menjadi cair. Pelakunya diduga berasal dari institusi penegak hukum. Korbannya adalah kepala negara. Tempat kejadian perkaranya adalah ruang server yang tidak kasat mata.
Di sinilah peringatan Cesare Beccaria dalam “Dei Delitti e Delle Pene” atau “Tentang Kejahatan dan Hukuman” (1764) menjadi relevan. Beccaria menegaskan, kejahatan terbesar bukanlah kejahatan yang dilakukan warga yang lemah, melainkan kejahatan yang dilakukan oleh mereka yang memegang kekuasaan, karena dampaknya merusak kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.
LIMS diciptakan untuk penyadapan yang sah demi penegakan hukum. Ketika prosedur itu dilompati, ia berubah menjadi penyadapan yang tidak sah. Ini bukan kegagalan teknis, melainkan kegagalan kebijakan. Siapa yang menguasai percakapan Presiden, ia menguasai informasi sebelum keputusan diambil. Ia dapat mengantisipasi mutasi, reshuffle, dan pengusutan kasus. Dalam konteks ini, penyadapan bukan lagi soal keamanan nasional, melainkan soal keamanan jabatan dan jaringan kekuasaan.
Jeremy Bentham dalam “An Introduction to the Principles of Morals and Legislation” atau “Pengantar Prinsip-Prinsip Moral dan Perundang-undangan” (1789) mengingatkan bahwa kekuasaan pengawasan yang tidak diawasi akan selalu cenderung meluas. Pengawasan yang semula dibenarkan untuk keamanan, jika tidak dibatasi, akan berubah menjadi alat dominasi.
KUHP dan UU ITE: Lengkap di Kertas, Lemah di Pengawasan
Secara normatif, Indonesia kini memiliki dua rezim yang berjalan bersama. KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku 2 Januari 2026, sebagai aturan umum, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai aturan khusus.
Pasal 258 KUHP mengancam penyadapan atau perekaman transmisi informasi elektronik secara melawan hukum hingga 10 tahun penjara. Pasal 332 mengatur akses ilegal. Pasal 32 UU ITE mengancam pengubahan dan penghapusan data elektronik hingga 8 tahun. Di atas kertas, konstruksinya lengkap.
Namun kasus ini menunjukkan tiga cacat mendasar. Pertama, tumpang tindih norma. Banyak perbuatan diatur ganda di KUHP dan UU ITE dengan rumusan dan ancaman berbeda. Ketika satu perbuatan dapat dijerat dua pasal yang berbeda, yang terjadi bukan kepastian hukum, melainkan ketidakpastian. Gustav Radbruch dalam Rechtsphilosophie atau “Filsafat Hukum” (1932) menegaskan, hukum yang tidak memberi kepastian akan kehilangan salah satu dari tiga nilai dasarnya, di samping keadilan dan kemanfaatan.
Kedua, asas legalitas yang tertinggal dari teknologi. KUHP menganut asas legalitas yang ketat: tidak ada pidana tanpa undang-undang. Tetapi teknologi bergerak lebih cepat daripada undang-undang. Hari ini kita berhadapan dengan “deepfake”, peniruan suara Presiden dengan kecerdasan buatan, dan penyadapan berbasis server yang tidak meninggalkan jejak kertas. Tanpa pembaruan, aparat akan tergoda memakai penafsiran analogi yang dilarang dalam hukum pidana.
Ketiga, ketidakseimbangan antara keamanan dan kebebasan. UU ITE lahir untuk melindungi transaksi elektronik, tetapi dalam praktiknya lebih sering dipakai untuk memenjarakan kritik daripada melindungi data. Sementara itu, pembatasan terhadap aparat yang menyalahgunakan alat sadap begitu mudah dilompati. Montesquieu dalam “De L’Esprit des Lois” atau “Semangat Hukum” (1748) sudah mengingatkan, kebebasan hanya dapat bertahan jika kekuasaan dibatasi oleh kekuasaan yang lain. Tanpa kontrol eksternal, kekuasaan pengawasan akan menjadi absolut
Rekonstruksi yang Dituntut Kasus Ini
Agar kasus ini tidak terulang, rekonstruksi hukum pidana siber harus dilakukan pada tiga level. Pertama, rekonstruksi substantif. Harmonisasi KUHP dan UU ITE melalui peraturan pelaksana harus segera dilakukan. Pisahkan tegas antara tindak pidana yang menyerang sistem, seperti penyadapan, peretasan, dan pengubahan data, dengan tindak pidana yang hanya menggunakan sarana siber, seperti penipuan dan pencemaran nama baik. Yang pertama membutuhkan forensik digital dan sanksi berat. Yang kedua membutuhkan pendekatan restoratif, bukan penjara.
Kedua, rekonstruksi prosedural. Penyadapan hanya boleh dilakukan atas perintah hakim, dengan batas waktu, dengan audit digital yang tidak dapat dihapus, dan dengan kewajiban pemberitahuan kepada korban setelah penyadapan selesai, kecuali demi kepentingan penyidikan yang sangat terbatas.
Lawrence Lessig dalam “Code and Other Laws of Cyberspace” atau “Kode dan Hukum Lain di Dunia Maya” (1999) mengingatkan, dalam dunia digital, kode adalah hukum. Jika kode dalam sistem LIMS memungkinkan penyadapan tanpa jejak, maka kode itu sendiri sudah melanggar hukum.
Ketiga, rekonstruksi kultural. Kebijakan kriminal di era digital tidak bisa hanya mengandalkan penjara. Kita membutuhkan pencegahan melalui literasi digital, penegakan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, dan keadilan restoratif untuk delik siber ringan. Sebaliknya, penyadapan terhadap Presiden harus diproses secara transparan, tanpa impunitas dan tanpa balas dendam politik.
Kasus penyadapan Presiden oleh mantan Kapolri adalah cermin retaknya kepercayaan dalam tubuh negara. Ancaman terbesar bagi negara hukum di era digital bukan lagi peretas dari luar, melainkan penyalahgunaan alat negara dari dalam.
KUHP Nasional dan UU ITE adalah dua dokumen yang lahir dari zaman berbeda, tetapi dipaksa hidup dalam zaman yang sama. Jika tidak direkonstruksi, yang terjadi adalah hukum yang saling bertabrakan, aparat yang saling berebut kewenangan, dan warga yang hidup dalam ketakutan untuk berbicara.
Rekonstruksi ini adalah pekerjaan peradaban. Ia menuntut kita menjawab pertanyaan mendasar: apakah Indonesia di era digital ingin menjadi negara yang mengawasi warganya, atau negara yang melindungi warganya dari pengawasan yang liar? (*)






