Oleh: Syamsudin Kadir
Direktur LITERASIA – Literasi Indonesia
Kekuasaan selalu ingin terlihat wajar. Ia dibungkus dokumen, diberi stempel, diberi nomor surat yang rapi. Namun ada saatnya negara sendiri yang mencabut bungkus itu. Itulah yang terjadi pada 30 Oktober 2026, ketika Mahkamah Agung membatalkan Surat Keterangan No. 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran.
Amar putusannya pendek, tapi bunyinya seperti palu yang jatuh di ruang sepi. Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya. Surat yang terbit pada 6 Agustus 2019 dari Ditjen Dikdasmen itu dinyatakan tidak sah, batal demi hukum, dan harus ditarik serta dimusnahkan dari tangan siapa pun yang menyimpannya.
Tiga pekan sebelum palu itu jatuh, Mahkamah Konstitusi sudah menulis prolognya. Pada 6 Oktober 2026 dalam perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK berkata dengan bahasa yang sangat hati-hati: dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara SMA. Yang ada hanya certificate of attendance, catatan kehadiran, bukan catatan kelulusan.
MK saat itu berhenti bukan karena tidak melihat, tapi karena tidak boleh melangkah lebih jauh. Pemohon dianggap tidak punya kedudukan hukum, dan Gibran sudah dilantik sebagai Wapres sejak 20 Oktober 2024. Statusnya bukan lagi calon yang bisa digugurkan, melainkan pejabat yang hanya bisa diuji dengan cara lain.
Jika dua putusan itu kita letakkan di atas meja yang sama, maka terlihatlah lubang yang menganga. Suket yang menjadi jembatan untuk memenuhi syarat minimal SMA sebagai calon Wapres sudah dinyatakan batal oleh MA. Sementara ijazah asli yang seharusnya menjadi tiang jembatan itu menurut MK tidak pernah ada. Jembatan itu kini tergantung di udara politik Indonesia.
Di sinilah nalar konstitusi mulai bekerja. UUD 1945 tidak hanya bicara soal pengkhianatan atau korupsi. Pasal 7A menyimpan satu kalimat yang puitis sekaligus tajam: Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Kalimat itu tidur lama, kini ia terbangun.
Artinya, jabatan itu tidak hanya diuji pada hari pendaftaran. Jabatan itu diuji setiap hari selama ia diduduki. Jika syarat awal yang menjadi fondasi untuk dilantik ternyata belakangan runtuh oleh putusan pengadilan yang berkekuatan tetap, maka kursi itu goyah bukan karena digoyang lawan, tapi karena fondasinya rapuh.
Ini berbeda dengan kasus ijazah palsu yang ramai di medsos. Ini bukan soal nilai yang dimanipulasi atau kampus yang abal-abal. Ini soal pintu masuk ke Istana yang dibangun di atas surat yang dinyatakan batal demi hukum oleh Mahkamah Agung. Ini soal legitimasi yang diproduksi dengan cara yang cacat.
Lalu siapa yang bisa mengucapkan bahwa syarat itu sudah tidak terpenuhi? Konstitusi menunjuk DPR sebagai penyambung lidah pertama. DPR bisa membentuk pendapat bahwa Wapres tidak lagi memenuhi syarat. Untuk itu dibutuhkan sidang yang dihadiri dua pertiga anggota dan disetujui dua pertiga yang hadir. Butuh keberanian dan hitungan politik yang besar dan berani untuk sampai di situ.
Pendapat itu tidak langsung menjadi vonis. Ia harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji. MK yang akan berkata apakah pendapat DPR itu beralasan secara hukum atau tidak. Jika MK membenarkan, barulah MPR yang akan memutus dengan syarat kehadiran dan persetujuan yang juga sangat tinggi. Jalan itu sengaja dibuat berliku agar tidak mudah dipakai untuk balas dendam.
Maka apakah jalan pemakzulan Gibran kini mulus? Tidak. Jalan itu terbuka, tapi tidak mulus. Putusan MA adalah kunci, bukan karpet merah. Ia mengubah perdebatan dari apakah Gibran sekolah di mana, menjadi apakah republik ini rela dipimpin dengan fondasi surat yang sudah dinyatakan tidak sah atau tidak?
Dan di ujung semua ini ada pertanyaan yang sangat sederhana untuk kita semua. Jika syarat menjadi Wapres saja bisa dipenuhi dengan suket yang batal, lalu apa yang akan kita katakan kepada 56 persen anak muda yang gagal dapat kerja karena tidak punya ordal? Bahwa di negeri ini, ordal dan surat yang disiasati memang lebih berkuasa daripada kerja keras dan ijazah yang jujur. (*)






