Oleh: Syamsudin Kadir
Direktur LITERASIA – Literasi Indonesia
Selasa, 3 November 2026 malam, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Mereka adalah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Berikutnya, pada Kamis, 5 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka tambahan. Ia adalah Irjen Pol. Slamet Uliandi, yang sebelumnya masih berstatus saksi. Ia naik menjadi tersangka keempat setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait perannya. Slamet Uliandi diduga memberi izin operasi penyadapan dan menyetujui penghapusan berkas hasil sadapan.
Berbeda dengan tiga tersangka pertama, ia belum ditahan karena alasan sakit pascastroke. Kondisi kesehatannya menjadi pertimbangan penyidik untuk menunda penahanan. Dengan demikian, hingga Jumat, 6 November 2026, total tersangka dalam kasus ini adalah empat orang jenderal polisi. Keempatnya dijerat Pasal 258 KUHP, Pasal 332 KUHP, dan Pasal 32 UU ITE.
Pertanyaan Penting
Dari kronologi itu, muncul satu pertanyaan yang sampai hari ini belum dijawab secara jujur oleh aparat kepolisian. Untuk siapa hasil sadapan itu dibuat? Bagi orang awam, ini pertanyaan tentang prosedur. Bagi orang intelijen atau pegiat isu keamanan negara, ini pertanyaan tentang komando dan end user. Selama pertanyaan itu tidak dijawab, kasus ini belum menyentuh jantung masalahnya.
Dalam setiap operasi SIGINT, tidak ada data yang dikumpulkan tanpa end user. Tidak ada target yang dimasukkan tanpa requirement yang jelas dan terukur. Bahkan, tidak ada penghapusan berkas tanpa perintah untuk menutup jejak. Tiga hal itu selalu hadir bersama dalam satu operasi intelijen. Artinya, kasus ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Tiga hal itu adalah sidik jari dari sebuah operasi yang dirancang.
Ini adalah kasus di mana instrumen paling sensitif milik negara diduga dibelokkan dari fungsi penegakan hukum. Instrumen itu diduga berubah menjadi alat politik. Perubahan fungsi inilah yang membuat kasus ini berbeda dari pelanggaran biasa. Ketika alat penegak hukum berubah menjadi alat politik, yang disadap bukan lagi tersangka, tetapi negara itu sendiri. Dan ketika kepala negara disadap oleh alat dan bawahannya sendiri, yang runtuh adalah kepercayaan publik terhadap seluruh sistem.
Anatomi LIMS: Alat Legal Dipakai Ilegal?
Dalam rangka memahami duduk persoalannya, kita harus mulai dari alat yang disebut oleh penyidik Polri. Bareskrim Polri menyebut yang disalahgunakan adalah Lawful Interception Management System (LIMS). Ingat, kata kuncinya adalah lawful. Sekali lagi, lawful. Sistem ini dirancang hanya bekerja jika ada tiga syarat yang terpenuhi secara kumulatif.
Pertama, ada perkara hukum. Kedua, ada surat perintah penyidik. Ketiga, ada verifikasi nomor target yang sah. Tiga syarat itu yang membuat penyadapan menjadi sah dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan kelembagaan. Ketika nomor Presiden, menteri, tokoh politik, jurnalis, dan pengusaha diduga dimasukkan tanpa perkara dan tanpa verifikasi, maka LIMS berubah fungsi.
Tegasnya, ia tidak lagi menjadi alat negara, tapi menjadi alat kekuasaan personal atau kelompok tertentu. Perubahan ini adalah inti dari persoalan yang sedang disidik. Ini bukan human error. Dalam doktrin intelijen, pembobolan sistematis terhadap SOP adalah indikator pertama adanya operasi gelap yang disembunyikan. Ketika SOP dilanggar secara berulang, yang dilanggar bukan lagi prosedur, tetapi kedaulatan sebuah negara.
Jika hanya satu nomor yang lolos tanpa verifikasi, itu bisa disebut kelalaian. Jika banyak nomor elite politik yang masuk secara serentak, itu adalah pola. Suatu pola tidak pernah lahir dari kebetulan. Pola selalu lahir dari desain, perintah, dan tujuan yang terukur. Dan setiap pola selalu meninggalkan jejak siapa yang merancangnya dan siapa yang mengambil keuntungan darinya.
Satu hal yang lebih berbahaya lagi adalah waktunya. Dugaan penyadapan berlangsung 2025 hingga 2026. Itu adalah masa transisi kekuasaan yang paling rawan. Dalam teori intelijen, masa transisi adalah window of vulnerability. Loyalitas lama belum selesai, loyalitas baru belum terbentuk secara penuh. Di celah itulah operasi pengumpulan intelijen politik paling sering dijalankan. Celah itu memberi ruang bagi pihak yang ingin memetakan atau mengambil alih kekuasaan.
Dalam dunia intelijen, kondisi seperti itu disebut insider threat tingkat tertinggi. Ancaman itu bukan datang dari luar pagar, tetapi dari orang yang memegang kunci pagar itu sendiri. Musuh luar bisa kita deteksi. Musuh dari dalam justru yang paling mematikan, karena ia tahu SOP dan titik buta. Ia juga tahu kapan sistem sedang lengah. Pengetahuan itulah yang membuat insider threat sulit dideteksi sejak awal. Walaupun dalam skala tertentu aromanya terasa.
Bayang-Bayang Candiru: Fakta dan Batasnya
Setelah memahami LIMS, baru kita bisa menempatkan isu Candiru secara proporsional. Publik ramai memperdebatkan merek alatnya. Apakah Candiru, Predator, atau Pegasus? Perdebatan itu wajar, tetapi harus ditempatkan pada porsinya yang tepat. Di sini kita harus jujur membedakan fakta dan dugaan. Sampai hari ini, penyidik resmi hanya menyebut LIMS. Belum ada keterangan resmi yang menyebut Candiru dipakai dalam kasus 2025 hingga 2026 ini.
Namun, konteks Candiru tidak bisa diabaikan begitu saja. Laporan Amnesty International pada Mei 2024 sudah memberi peringatan dini. Sejak 2017 hingga 2023, Indonesia disebut sebagai salah satu pasar spyware. Peringatan itu sudah disampaikan dua tahun sebelum kasus ini mencuat. Mulai dari Pegasus milik NSO Group, Predator milik Intellexa, Candiru milik Saito Tech, hingga Wintego. Pembeliannya tidak transparan dan sulit dilacak.
Pembelian itu lewat broker di Singapura, lewat perusahaan cangkang, dan lewat skema yang sengaja dibuat sulit dilacak. Lalu, mengapa harus lewat jalur abu-abu? Karena produk seperti Candiru memang tidak bisa dibeli seperti membeli laptop. Dalam laporan Amnesty, Candiru sendiri menjelaskan beroperasi di bawah aturan DECA, Export Control Agency Kementerian Pertahanan Israel.
Secara hukum Indonesia, pengadaan alat intelijen strategis seharusnya melewati mekanisme anggaran dan pengawasan yang jelas. Mekanisme itu tidak boleh dilompati. Ketika sebuah teknologi pengawasan beredar tanpa jejak pengadaan yang jelas, maka ada dua kemungkinan: dibeli lewat jalur tidak resmi dengan bantuan broker asing; atau masuk sebagai bagian dari pertukaran teknologi, bahkan informasi intelijen, yang tidak pernah dilaporkan secara terbuka.
Dua hal tersebut sama-sama berbahaya dan pertanda ada pembiaran sekaligus titik lemah pengawasan. Di sinilah letak bahaya yang tidak dipahami publik. Spyware bukan sekadar alat sadap. Spyware adalah sistem kendali. Siapa yang memegang server, siapa yang memegang lisensi, dan siapa yang bisa melakukan pembaruan jarak jauh, dialah yang memegang kendali sesungguhnya.
Dalam dunia intelijen, hal tersebut disebut kill switch problem. Negara bisa membeli alatnya, tetapi jika vendor asing masih memegang kunci teknisnya, maka negara itu tidak pernah benar-benar berdaulat atas alat tersebut. Ia hanya menyewa kekuasaan. Kekuasaan sewaan itu bisa dicabut kapan saja oleh pemiliknya yang sebenarnya. Itulah sebabnya, negara yang membeli alat tanpa menguasai kuncinya, sesungguhnya sedang membeli kerentanannya sendiri.
Dari situlah kita bisa memahami mengapa pernyataan Presiden Prabowo, dalam banyak kesempatan, soal agen asing dan makar menjadi relevan untuk terus dikaji secara serius. Saya tidak membacanya sebagai sekadar retorika politik, tapi sebagai sinyal dari seorang mantan perwira pasukan elite TNI AD (Panglima Kostrad, Danjen Kopassus) yang tahu negaranya sedang diintip bahkan ditembus. Sinyal itu harus dibaca secara jernih dan serius, lebih dari sekadar tendensi politik tertentu.
Agen asing di era siber tidak selalu berbentuk mata-mata yang menyamar. Ia bisa berbentuk lisensi perangkat lunak, server komando, dan teknisi pemeliharaan. Dalam operasi modern, agen asing tidak perlu masuk ke Istana. Cukup ia masuk lewat kabel serat optik. Hal yang ia butuhkan hanyalah satu celah yang sengaja dibiarkan terbuka oleh orang dalam. Apalagi bila penyadap adalah pejabat penting negara dan berada di istana. Di situlah titik temu antara agen asing dengan kekuatan atau user asing.
Uji Makar: Dari Penyadapan Menuju Pelumpuhan Pemerintah?
Lalu, apakah kasus ini sudah bisa disebut makar? Pada Selasa 3 November, Prof. Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) mengatakan belum ada indikasi makar. Namun, pada Rabu 4 November, Yusril mengatakan ada indikasi mengarah ke Pasal 191 hingga 193 KUHP, tetapi masih dalam pendalaman dan bukan kesimpulan final.
Mensesneg Prasetyo Hadi pada hari yang sama mengatakan perbuatan itu mungkin sudah mengarah ke makar karena membahayakan kedaulatan. Kata “mungkin” itu wajar memberi “keraguan”, karena makar bukan sekadar menyadap. Pada Jumat, 6 November 2026, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra secara tegas mengatakan: “Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan makar.”
Penilaian Kepala BIN itu bukan pasal resmi penyidik. Bareskrim hingga Jumat 6 November 2026 masih menjerat para tersangka dengan pasal penyadapan, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Makar sendiri adalah niat yang sudah diwujudkan dalam persiapan untuk melumpuhkan pemerintah yang sah. Pasal 191 mengatur makar dengan maksud membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Tapi ingat, pernyataan seorang Kepala BIN umumnya menunjukkan informasi A1.
Ancaman tindakan makar sendiri adalah pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Untuk menilai apakah unsur itu terpenuhi, kita harus memakai logika intelijen, bukan logika pidato semata. Minimal dalam bentuk pertanyaan: untuk apa menyadap Presiden, menteri, dan tokoh politik secara serentak dalam rentang 2025 hingga 2026 tanpa ada perkara hukum?
Dalam operasi intelijen, penyadapan massal terhadap elite politik hanya punya tiga tujuan yang masuk akal sebagai analisis, bukan sebagai vonis. Pertama, leverage. Mengumpulkan bahan untuk menekan, mengancam, atau mengendalikan keputusan politik. Ini adalah bentuk kudeta lunak. Sederhananya: Anda tidak perlu tank untuk mengendalikan Presiden. Cukup Anda tahu siapa yang ia telepon, apa yang ia takutkan, dan siapa yang bisa menjatuhkannya.
Kedua, early warning untuk kelompoknya sendiri. Mengetahui langkah Presiden sebelum diumumkan, agar kelompok yang menyadap bisa menyiapkan perlawanan politik atau pengamanan diri. Dalam intelijen, siapa yang tahu lebih dulu, dialah yang menang. Kecepatan informasi adalah keunggulan yang menentukan hasil. Dan sadapan itu dapat dijadikan sebagai medium meraih “kemenangan” sejak awal sebelum bertarung.
Ketiga, preparation for takeover. Mengumpulkan peta kekuatan, peta loyalitas, dan peta kelemahan lawan sebelum melakukan langkah politik yang lebih besar. Ini adalah fase yang dalam doktrin operasi intelijen disebut intelligence preparation of the battlefield. Begini kira-kira kalimat sederhananya: Anda tidak bakal menyerang sporadis sebelum Anda memetakan medan dan elemen kuncinya.
Ketiga tujuan itu, jika terbukti, dalam bahasa KUHP semuanya mengarah pada satu pasal, yaitu makar terhadap pemerintah. Tidak ada penyadapan terhadap Kepala Negara yang dilakukan seperti anak-anak lagi iseng. Tidak ada jenderal yang mempertaruhkan karier, pangkat, dan kebebasannya hanya untuk mendengarkan obrolan pribadi Presiden. Dalam intelijen, tidak ada operasi tanpa tujuan. Dan tidak ada risiko sebesar ini yang diambil tanpa expected return yang jauh lebih besar. Risiko selalu sebanding dengan keuntungan yang diharapkan
Hal yang Paling Mengerikan
Hal yang paling mengerikan dari kasus ini adalah penghapusannya. Pada awal Oktober 2026, berkas hasil sadapan diduga diperintahkan untuk dihapus. Dalam bingkai analisis intelijen, penghapusan adalah fase cover and concealment. Fase ini selalu muncul ketika operasi sudah tercium. Orang yang menghapus bukti adalah orang yang tahu bahwa operasi sudah terbaca, dan ia sedang menjalankan protokol penghancuran jejak.
Pertanyaannya, siapa yang memberi perintah untuk menutup operasi? Dan siapa yang diuntungkan dari hilangnya bukti itu? Karena itu, sebagai masyarakat biasa, bagi saya ini bukan sekadar penyadapan. Bahkan ini bukan sekadar pidana biasa. Ini patut didalami sebagai fase awal dari sebuah operasi politik untuk melumpuhkan pemerintahan. Jika analisis ini benar, maka penyidikan tidak boleh berhenti pada empat nama tersangka.
Saya mengajukan lima simpul yang harus dibuka agar publik percaya pada proses penegakan hukum. Pertama, chain of command. Siapa yang memerintah memasukkan nomor-nomor itu dan siapa yang menerima laporan hasilnya? Dalam teori intelijen, data yang tidak pernah dibaca adalah data yang sia-sia. Sementara kasus ini, pasti ada yang membacanya. Data selalu memiliki pembaca yang dituju sejak awal operasi.
Kedua, chain of data. Ke mana data hasil sadapan mengalir, disimpan di server mana, dan siapa yang mengaksesnya? Data operasi tertentu semuanya tidak pernah diam. Ia bergerak, ia disalin, dan ia disimpan di tempat yang aman bagi pemiliknya. Maka jejak pergerakannya harus dilacak. Jika rantai ini putus, kebenaran akan ikut terkubur bersama data yang hilang.
Ketiga, chain of money. Dari mana alat itu dibeli, lewat broker siapa, berapa nilainya, dan siapa yang menyetujui penggunaannya? Ikuti ke mana aliran uangnya, maka Anda akan menemukan komandonya. Uang tidak pernah berbohong, karena ia selalu meninggalkan jejak yang lebih jujur daripada pengakuan. Teorinya sederhana: Siapa yang membayar, dialah yang memesan operasinya.
Keempat, chain of foreign link. Apakah ada teknisi, server, atau vendor asing yang terlibat dalam operasional harian? Jika ada, maka kasus ini bukan lagi kasus internal Polri. Ini sudah menjadi kasus kedaulatan. Kedaulatan tidak bisa dinegosiasikan dengan alasan teknis dan prosedural, atau pidana biasa. Sekali kunci teknis berada di tangan asing, negara tidak lagi memegang kendali penuh atas rahasianya sendiri.
Kelima, chain of political protection. Siapa yang melindungi operasi ini selama berbulan-bulan, bahkan selama 2025-2026, sehingga bisa berjalan tanpa terdeteksi? Operasi sebesar ini tidak mungkin berjalan tanpa payung. Karena itu, bagi saya, selama lima simpul ini tidak dibuka, publik wajar curiga bahwa yang ditangkap hanya operator lapangan, sementara arsiteknya masih aman. Dan itu adalah ancaman besar pada kedaulatan negara kita.
Pada akhirnya, kasus ini adalah ujian bagi Presiden Prabowo. Apakah beliau dan aparatnya berani membongkar jaringan ini sampai ke akarnya, atau cukup puas dengan menangkap empat perwira coklat sebagai tumbal? Dalam perspektif ZA Maulani, mantan Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN) 1998-1999, sejarah intelijen Indonesia mengajarkan satu hal: setiap satu kasus penyadapan dibiarkan, negara akan mengalami tragedi yang sama berulang-ulang.
Hari ini yang disadap adalah Presiden. Besok lusa yang disadap bisa siapa saja, kita semua. Sebab tidak ada yang kebal dari sistem yang tidak diawasi. Ingat, makar tidak selalu datang dengan tank, senjata dan pesawat tempur. Di abad ke-21, makar datang dengan server, spyware, dan satu perintah ilegal yang diketik diam-diam di ruang server. Jika itu dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya satu rezim pemerintahan, tapi kedaulatan negara kita. Kita berkepentingan mendukung BIN dan Polri agar bekerja lebih cepat, tepat dan profesional. (*)






