Oleh: Syamsudin Kadir
Direktur LITERASIA – Literasi Indonesia
Dilantik pada 1 Oktober 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto langsung bekerja. Langkah awalnya bukan pidato seremonial, melainkan kebijakan disiplin internal. Pilihan ini penting karena ia menunjukkan arah kepemimpinan sejak hari pertama menjabat sebagai Kapolri.
Kebijakan itu adalah Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri, yang berlaku sejak 30 Oktober 2026. Aturan ini mengikat seluruh Pegawai Negeri pada Polri, baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja. Cakupannya dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.
Di titik ini, Kapolri Suyudi patut diapresiasi. Beliau memilih memulai dari hal yang paling sulit: menertibkan rumahnya sendiri. Banyak pemimpin memulai dari pencitraan dan seremoni belaka. Kapolri Suyudi justru memulai dari disiplin. Itu adalah fondasi yang sering dilupakan dalam setiap reformasi institusi besar.
Secara substansi, larangan vape bukan persoalan gaya hidup semata. Vape menjadi pintu masuk persoalan yang lebih besar karena cairannya sulit dibedakan secara kasat mata antara bahan kimia biasa dan yang mengandung narkotika. Di sinilah bahaya sesungguhnya bersembunyi, bukan pada asapnya, melainkan pada isi cairannya.
Hal itu ditegaskan Kapolri Suyudi di Belawan pada 23 Oktober 2026, saat konferensi pers pengungkapan 1,16 ton ketamin. Di sana beliau mengapresiasi Instruksi Gubernur Sumatera Utara yang melarang vape bagi ASN. Kebijakan ini bukan moralisme, melainkan pencegahan berbasis risiko yang terukur.
Ketegasan itu diperjelas pada 2 November 2026 di Mabes Polri. Kapolri Suyudi menyatakan, vape berisi bahan kimia dikenai hukuman disiplin, sedangkan yang terbukti mengandung narkotika dapat diproses pidana. Pembeda ini penting dan cerdas, karena ia mencegah kebijakan berubah menjadi razia yang membabi buta.
Pembeda sanksi itu memberi pesan yang tegas tetapi terukur. Negara tidak main-main ketika narkotika sudah masuk ke tubuh aparatnya sendiri. Di sinilah terobosan itu terasa: tegas, tetapi tidak gegabah. Tegas, tetapi tetap memakai ukuran hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kekuatan lain terletak pada posisi Kapolri Suyudi yang saat itu merangkap jabatan sebagai Kepala BNN. Beliau memahami perubahan modus narkotika dari bentuk padat menjadi cair. Pada 2 November 2026 itu pula beliau menyatakan BNN juga telah mengeluarkan aturan pelarangan vape. Koordinasi Polri dan BNN menunjukkan pembenahan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Namun, rangkap jabatan itu sekaligus menjadi ujian. Pasal 69 huruf j UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur calon Kepala BNN harus bersedia melepaskan jabatan lainnya. Kapolri Suyudi tidak bisa hanya dinilai dari satu surat edaran. Beliau akan dinilai dari konsistensi penegakannya, termasuk kepatuhan pada aturan rangkap jabatan ini.
Pengawasan internal harus dibarengi transparansi. Polda Metro Jaya pada 3 November 2026 menindaklanjuti SE tersebut, melibatkan Bidang Propam, dan menyatakan tes urine dilakukan rutin maupun insidental. Publik perlu tahu: berapa yang diperiksa, berapa yang melanggar, dan berapa yang ditindak. Jika konsisten, terobosan ini menjadi fondasi Polri yang baru: bersih dari dalam. (*)






