Oleh: Syamsudin Kadir
Pengurus Departemen Pendidikan Karakter ICMI Pusat Periode 2025-2026
Hari-hari terakhir, kita dihebohkan oleh penetapan tersangka Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, oleh Kejaksaan Agung pada kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kemudian penetapan tersangka Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dalam konteks lokal Cirebon, berita eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (Sunjaya) yang kini terjerat penjara. Dalam berbagai berita disebutkan ada sebanyak 11 rumah milik Sunjaya dilelang oleh penegak hukum yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset-aset yang berlokasi di Kota dan Kabupaten Cirebon tersebut dilelang mulai dari harga Rp 400 juta ke atas. Bayangkan, awalnya dipuji, ujungnya mendekam di penjara dan dicela di mana-mana.
Kita bisa mengikuti lelang tersebut di situs lelang.go.id dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. Seperti diketahui, Sunjaya menjadi terpidana kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 66 miliar. Kemudian ia divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. Walau sebagian kalangan menilai hukuman tersebut sangat ringan, namun kini Sunjaya sudah menjadi terhukum.
Bukan itu saja, bahkan hak politik Sunjaya juga dibatasi. Ia mesti berhenti berpolitik praktis selama 5 tahun terhitung ia selesai menjalani masa pokok hukuman. Berarti ia boleh kembali berpolitik praktis pada tahun 2035. Berbagai aset Sunjaya yang sempat disita KPK juga dirampas oleh Negara. Aset yang disita KPK sendiri berupa aset tanah dan bangunan tidak bergerak dan bergerak seperti mobil yang sudah disita. Aset tersebut senilai Rp 36 miliar.
Dalam berbagai berita media disebutkan bahwa selama menjabat, Sunjaya mengeruk kekayaan APBD Cirebon untuk kepentingan pribadi dan dicurigai untuk orang-orang terdekat. Entah siapa orang-orang yang dimaksud, satu hal yang pasti bahwa kasus Sunjaya mengundang tanda tanya masyarakat, misalnya, mengapa pelaku korupsi di level pejabat sudah berstatus kaya raya tapi masih saja terjebak pada kasus semacam itu?
Ada satu fakta persidangan yang cukup membuat kita menggeleng-gelengkan kepala. Yaitu kasus Rp 53 miliar dari Rp 66 miliar pada kasus Sunjaya, dimana uang tersebut ia peroleh dari setoran SKPD, promosi jabatan pejabat hingga setoran fee proyek dinas. Bayangkan saja, pemimpin daerah yang dipilih oleh masyarakat dan disumpah atas nama Allah juga negara, justru mengkhianati amanah atau mandat yang diberikan kepadanya. Amanah justru dijadikan sebagai alat korupsi.
Renungan untuk Siapapun
Kita tak perlu berpesta atas berbagai kejadian di atas. Mari mendengar suara hati nurani kita yang kerap bersuara dan mengingatkan kita pada saat hendak melakukan tindakan keliru atau melawan hukum secara sengaja. Sungguh, hati nurani kita bakal berkata jujur dan mengingatkan kita agar tidak tergoda pada yang haram. Ia menjadi kompas yang memastikan kita tidak melanggar hukum dan mengambil hak orang lain.
Ingat, sudah banyak pelanggar hukum terutama pelaku korupsi yang menyesal karena perbuatan mereka yang merusak citra, merusak nama baik keluarga dan mengamputasi karier. Mereka awalnya kerap berpesta karena tidak diketahui oleh siapapun saat korupsi, misalnya, kecuali oleh anggota komplotan mereka. Tapi mereka tidak sadar bahwa mata-mata penegak hukum ada di mana-mana dan bekerja dalam senyap.
Jadi, untuk para pejabat, apakah masih mau mengambil anggaran negara atau daerah dengan cara curang? Apakah masih mau menggunakan bahasa halus padahal melakukan pemerasan bahkan korupsi? Apakah masih bangga punya jabatan tapi dipakai untuk kejahatan dan merampas hak rakyat? Apakah masih bangga punya jabatan yang diperoleh dengan cara-cara curang? Apakah masih bangga punya jabatan receh dengan merampas hak orang yang lebih berhak?
Kemudian, apakah masih bangga menjadi menteri, kepala dinas, kepala daerah, kepala bidang, kepala seksi, kepala sekolah, dan jabatan apapun yang digaji oleh negara tapi diperoleh dengan cara menyuap atau menyogok atasan atau lembaga tertentu? Apakah masih merasa nyaman saat berselingkuh dengan staf pribadi atau sekretaris juga bawahan? Apakah masih tega mencuri anggaran kedinasan, lembaga pendidikan dan berbagai sumber lainnya dengan cara haram atau melanggar hukum?
Ingat, Allah tidak buta, sebaliknya Allah Maha Melihat. Allah melihat semua ucapan dan perbuatan siapapun, termasuk praktik korupsi atas berbagai anggaran dan program. Allah Maha Mendengar. Ia mendengar setiap keluhan masyarakat tentang anggaran yang dipakai untuk ugal-ugalan, bayar selingkuhan, dan membayar hotel atau kafe demi gaya hidup dan pamer jabatan kepada bawahan. Allah pasti memberi ganjaran, baik terbongkarnya kasus maupun penjara maupun hancur karier.
Allah melihat dan mendengar keluhan ASN/PNS di berbagai dinas dan lembaga pendidikan yang atasannya kerap memeras bawahan dalam bentuk apapun di luar kewenangan dan aturan yang berlaku. Ingat, tak ada yang luput dari pantauan Allah. Dalam konteks negara atau kehidupan dunia, mata-mata penegak hukum pun terus bergerak dan menyebar. Mereka ada di mana-mana dan memantau secara detail, bahkan mengumpulkan data dari jarak dekat.
Bila para koruptor itu tidak takut sama penegak hukum, lalu terus melakukan tindakan kejahatan termasuk mengkorupsi anggaran negara atau daerah dengan berbagai cara, lalu apakah mereka juga tidak takut kepada Allah Yang Maha Melihat dan Maha Mendengar? Apakah mereka tidak merasa ada Allah yang memantau seluruh gerak gerik mereka, walaupun rumah mereka tertutup rapat dan pola mereka benar-benar senyap?
Untuk siapapun di luar sana, jabatan adalah amanah yang bakal dipertanggungjawabkan kelak, baik di dunia maupun di akhirat. Bila jabatan dijadikan sebagai alat untuk tindakan kecurangan, termasuk korupsi, maka jabatan tersebut pasti bikin menyesal dan merusak terutama untuk pelakunya sendiri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam pernah bersabda, “… Jabatan kelak pada hari kiamat hanya akan menjadi penyesalan dan kehinaan, kecuali bagi orang yang mampu menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya.” (HR. Muslim). (*)






