CIREBON, GM – Aksi sekelompok debt collector yang diduga hendak merampas kendaraan milik seorang pemudik berhasil digagalkan petugas pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Patra Raya Desa Jadimulya Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, setelah sebelumnya terjadi peristiwa kekerasan terhadap korban yang mempertahankan kendaraannya.
Peristiwa tersebut bermula ketika Madromi (40), warga Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sedang beristirahat bersama keluarganya sekitar pukul 09.00 WIB saat perjalanan mudik, kemudian didatangi oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dan mempermasalahkan tunggakan kendaraan yang disebut telah berjalan selama beberapa bulan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi praktik penarikan kendaraan secara paksa di jalanan, terlebih terhadap masyarakat yang sedang melakukan perjalanan mudik, karena tindakan tersebut berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta membahayakan keselamatan.
Dalam kejadian tersebut, sempat terjadi adu argumentasi antara korban dengan kelompok debt collector yang berjumlah beberapa orang, bahkan salah satu pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan dengan memukul korban saat mempertahankan kendaraannya.
Korban kemudian menghubungi layanan pengaduan melalui Call Center 110 dan WhatsApp Lapor Kapolres Bae sehingga petugas piket fungsi Polres Cirebon Kota langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk merespons laporan tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas segera mengamankan korban serta beberapa orang yang diduga sebagai debt collector, sementara sebagian lainnya melarikan diri dari lokasi kejadian dan masih dalam proses penelusuran lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Adapun beberapa pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial HK (38) laki-laki warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, AS (32) laki-laki warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, serta S (22) laki-laki warga Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, yang saat ini telah diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius mengingat praktik penarikan kendaraan di jalan secara sepihak tidak dibenarkan dan berpotensi merugikan masyarakat, terutama pada momentum mudik Lebaran yang seharusnya menjadi perjalanan aman dan nyaman bagi para pemudik.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila mengalami atau melihat tindakan serupa melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae, serta tidak memberikan kendaraan kepada pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena kepolisian akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. (Yus)






