CIREBON, GM – Operasi penyakit masyarakat dengan sasaran minuman keras digelar pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB hingga selesai di wilayah Kota Cirebon, sebagai langkah tegas kepolisian menekan peredaran miras oplosan pasca Operasi Ketupat Lodaya.
Kegiatan ini difokuskan pada lokasi yang terindikasi menjadi tempat penjualan minuman keras tanpa izin, terutama yang berpotensi membahayakan masyarakat akibat peredaran miras oplosan dengan kandungan berisiko tinggi.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al-Afghany, S.H., M.H., M.M menjelaskan bahwa operasi ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga keamanan masyarakat dari dampak negatif konsumsi miras ilegal yang kerap memicu berbagai potensi gangguan kamtibmas.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan di sebuah warung yang berada di Jalan Permata, Kecamatan Harjamukti, yang diduga menjual berbagai jenis minuman keras secara bebas kepada masyarakat.
Warung tersebut diketahui milik seorang warga berinisial J, yang kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan minuman keras tanpa izin resmi kepada masyarakat sekitar.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 29 botol minuman keras dari berbagai jenis, mulai dari miras oplosan hingga minuman beralkohol pabrikan yang diperjualbelikan secara ilegal.
Jenis miras yang diamankan di antaranya botol berisi minuman jenis AO, kawa-kawa, anggur putih, hingga beberapa merek lain yang kerap ditemukan dalam peredaran ilegal di wilayah perkotaan.
Operasi ini menjadi bagian dari langkah preventif dan represif kepolisian dalam menekan angka kriminalitas yang seringkali dipicu oleh konsumsi minuman keras, termasuk aksi kekerasan, tawuran, hingga gangguan ketertiban umum.
Selain melakukan penindakan, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan miras ilegal melalui Layanan Polisi 110, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi minuman keras ilegal dan segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan peredaran miras di lingkungannya, karena dampaknya sangat merugikan dan membahayakan keselamatan,” ujarnya. (Yus)






