Nasional

Biaya Haji 2027 Disepakati, Jamaah Efektif Bayar Rp23,24 Juta Setelah Subsidi

25
×

Biaya Haji 2027 Disepakati, Jamaah Efektif Bayar Rp23,24 Juta Setelah Subsidi

Share this article
IMG 20261007 WA0049
Anggota DPR RI, Komisi Vlll, Fraksi PKB, Dr. KH. Maman Imanulhaq Foto : Ist/GM

JAKARTA, GM – Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M. Jamaah haji reguler rata-rata membayar pelunasan Rp26.248.825. Angka itu masih dikurangi subsidi pemerintah Rp3 juta, sehingga jamaah secara efektif hanya membayar sekitar Rp23.248.825.

“Jamaah secara efektif hanya membayar sekitar Rp23,24 juta. Ini setelah pelunasan Rp26,24 juta dikurangi subsidi pemerintah Rp3 juta,” ujar Anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq di Kompleks DPR RI, Rabu (7/10/2026).

Dewan Syuro DPP PKB itu mengatakan, angka tersebut merupakan hasil kesepakatan Panja BPIH Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah yang telah diketok dalam rapat Komisi VIII.

“Ini sudah disepakati dan diketok di Komisi VIII DPR RI. Jadi yang penting bagi jamaah adalah berapa uang yang harus disiapkan untuk pelunasan. Setelah subsidi, sekitar Rp23,24 juta,” katanya.

Dia menyebut kesepakatan biaya haji tersebut juga tidak terlepas dari komunikasi antara DPR RI dan pemerintah. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melakukan komunikasi dengan Presiden RI terkait skema pembiayaan haji.

“Komunikasi pimpinan DPR dengan Presiden menjadi bagian dari upaya mencari formula agar beban jamaah bisa lebih ringan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan haji,” ujar Kiai Maman.

Dalam hasil keputusan rapat antara DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umrah, rata-rata BPIH 1448 H/2027 M ditetapkan Rp98.466.351,35 per jamaah. Sementara komponen Bipih yang menjadi tanggungan jamaah sebesar Rp54.648.825, sedangkan Rp43.817.526,35 bersumber dari Nilai Manfaat.

Perhitungan pelunasan memperhitungkan setoran awal Rp25 juta dan Nilai Manfaat rata-rata Rp3,4 juta pada rekening virtual jamaah.

Untuk haji 1448 H/2027 M, Indonesia mendapatkan kuota 221.000 jamaah, terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.

Baca Juga :  Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat

“Prinsipnya sederhana, biaya jamaah harus terjangkau dan pelayanan harus tetap baik. Jangan sampai biaya turun, tetapi kualitas pelayanan ikut turun,” kata Kiai Maman menutup. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *