Nasional

Gelar Rekonstruksi Kasus Meninggalnya Mahasiswi Unram NDR di Mataram, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP

2
×

Gelar Rekonstruksi Kasus Meninggalnya Mahasiswi Unram NDR di Mataram, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP

Share this article
IMG 20260803 WA0035
Foto : Istimewa/GM

MATARAM, GM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram menggelar rekonstruksi kasus kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat, NTB yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya pada 17 Mei 2026 lalu.

Rekonstruksi yang memperagakan secara rinci rangkaian peristiwa yang diduga dilakukan tersangka hingga menyebabkan korban meninggal dunia ini dilaksanakan di lokasi kejadian, sebuah rumah kos di Jalan Sakura, Gomong, Kota Mataram, pada Senin (3/8/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Mataram, tim penyidik Unit Jatanras, tersangka beserta kuasa hukumnya, keluarga korban, pengacara keluarga korban, aparat kelurahan, dan masyarakat yang menyaksikan jalannya reka ulang

Pwncocokan Keteterangan, Alat Bukti dan Hasil Penyidikan

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan langsung seluruh rangkaian perbuatannya, sementara korban diperankan oleh pemeran pengganti. Sebanyak 44 adegan diperagakan, mulai dari tersangka memasuki area rumah kos hingga meninggalkan lokasi usai kejadian.

Kasat Reskrim menjelaskan, rekonstruksi bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti dan hasil penyidikan yang telah dikumpulkan.

“Hari ini Sat Reskrim Polresta Mataram melaksanakan rekonstruksi perkara kematian NDR di kamar kosnya. Rekonstruksi ini memperagakan 44 adegan, mulai dari tersangka membuka pintu gerbang kos, memeriksa beberapa kamar, masuk ke kamar korban, mengambil telepon genggam, mencari kunci sepeda motor, hingga memperagakan tindakan kekerasan terhadap korban,” ungkap AKP I Made Dharma YP.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, tersangka diduga sempat mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Saat hendak meninggalkan lokasi, tersangka melihat sepeda motor korban terparkir di depan kamar sehingga muncul niat untuk membawanya. Untuk mencari kunci kendaraan, tersangka kembali masuk ke kamar korban melalui pintu belakang.

Baca Juga :  Raih Nilai Tertinggi di Final MTQ XXXI NTB, Tim Fahmil Putri SMA IT Dhiaul Fikri Lombok Timur Siap Wakili NTB di MTQ Nasional XXXI

Saat mencari kunci, korban yang sedang tertidur terbangun setelah mendengar suara benda yang terjatuh. Korban kemudian berteriak sehingga diduga memicu tersangka melakukan tindakan kekerasan.

Menurut penyidik, pada adegan ke-17 hingga ke-23 diperagakan rangkaian tindakan kekerasan yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri. Setelah memastikan korban tidak bergerak, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak sebelum melarikan diri melalui pintu belakang sambil membawa sepeda motor korban.

“Korban terbangun dan sempat berhadapan dengan tersangka. Ketika korban berteriak, tersangka diduga panik lalu melakukan tindakan kekerasan hingga korban tidak bergerak,” jelas Kasat Reskrim.

Penyidik juga mengungkapkan bahwa tersangka diduga berusaha menghilangkan jejak dengan membersihkan bagian tubuh korban menggunakan kain yang dibasahi sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.

Respon JPU Dari Kejaksaan Negeri Mataram

Respo. JPU Dari Kejaksaan Negeri Mataranm

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Mataram, Agung Kunto, yang turut menyaksikan jalannya rekonstruksi, menilai seluruh adegan yang diperagakan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), meski terdapat beberapa urutan adegan yang masih perlu disempurnakan.

“Rekonstruksi berjalan dengan baik. Seluruh adegan pada prinsipnya telah sesuai dengan BAP, hanya ada beberapa urutan yang perlu disesuaikan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses penyidikan akan terus berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Respon dan Harapan Pemgacara Keluarga Korban 

Kuasa hukum keluarga korban NDR, Dr. Lalu Anton Hariawan, S.H., menyampaikan keterangan lengkap mengenai jalannya rekonstruksi dan menilai tindakan terduga pelaku sangat kejam serta tidak beradab.

Penilaian tersebut didasari pada reka adegan eksekusi yang diperagakan saat rekonstruksi, dimana pelaku terlebih dahulu membekap dan mencekik korban hingga pingsan, lalu sempat mengecek napas serta memastikan kondisi korban sebelum akhirnya mengeksekusinya kembali sampai dipastikan meninggal dunia.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Komisi Vlll Fraksi PKB, Kecam Program XPose Trans7 Tayangan Melecehkan Kiai dan Pesantren

Mengingat aksi kekerasan yang tergolong biadab tersebut, pihak kuasa hukum mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku agar sepadan dengan kejahatan yang dilakukannya.

​”Memang si pelaku ini sangat kejam dan sangat tidak beradab, saya lihat ya. Bahwa ada adegan pertama sebenarnya saat dia membekap dan mencekik si korban, sempat korban pingsan. Ketika pingsan, dia cek dipastikan masih hidup atau tidak, lalu dieksekusi sampai si korban ini meninggal,” ujarnya.

Selain tindakan kekerasan tersebut, fakta baru terkait upaya pelaku menghilangkan barang bukti juga terkuak, di antaranya pengerusakan dan penyembunyian sepeda motor milik korban ke rumah kerabatnya, serta penelusuran dua unit gawai korban, satu dibuang dan satu lagi sempat dititipkan di pedagang bensin eceran, yang kini didesak untuk diperdalam penyidik guna mengungkap potensi adanya keterlibatan pihak lain.

​”Harapan kami ya jelas itu, diberikan hukuman yang seberat-beratnya. Cuma, kami minta diperdalam kembali apakah ada peran-peran orang lain kan di sana, yang termasuk seperti handphone-handphone kan salah satu alat bukti itu,” tegasnya. (SK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *