Nasional

Bupati Pemalang dan Pegawai KPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

1
×

Bupati Pemalang dan Pegawai KPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Share this article
IMG 20260731 WA0026
Foto : Istimewa/GM

JAKARTA, GM – Pemberantasan korupsi di Indonesia dari waktu ke waktu semakin mendapat tantangan serius. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menanggung malu karena Mantan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 23 November 2023 hingga saat ini Firli masih berstatus sebagai DPO atau dalam daftar pencarian orang. Ia pun masih diburu aparat kepolisian dan dicegah untuk berpergian ke luar negeri.

Kini KPK juga mesti menanggung malu karena salah satu pegawainya yang bernama lengkap Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) justru menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

KPK menetapkan DIS sebagai tersangka baru dalam OTT KPK yaitu Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (Anom). DIS membocorkan informasi terkait pengusutan perkara di KPK yang digunakan oleh ayahnya yaitu Lilik Budi Suprianto (LBS) untuk memeras Anom.

LBS dengan jaringan yang dimilikinya mengiming-imingi Anom bahwa ia bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya, yaitu DIS, bertugas di KPK.

“Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurut KPK, DIS diduga sering menerima aliran uang dari ayahnya sendiri yaitu LBS. Keduanya kini berstatus tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

“Untuk yang DIS, diketahui bahwa yang bersangkutan memang sering menerima aliran-aliran uang dari bapaknya,” lanjut Taufik.

KPK mengungkapkan bahwa DIS merupakan pegawai KPK yang diperbantukan dari unsur anggota Polri.

“Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Cirebon Hadiri Rakornas TPAKD 2025, Dorong Percepatan Akses Keuangan Daerah

Selain menangani proses hukum, KPK juga melakukan evaluasi internal menyusul dugaan pemerasan yang menyeret pegawainya.

Menurut Budi, KPK akan memperkuat langkah korektif melalui pembenahan sistem maupun individu agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Budi juga menyatakan, penanganan perkara akan dilakukan secara obyektif, transparan, dan akuntabel, termasuk jika melibatkan pegawai internal lembaga.

KPK sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam OTT dan penyelidikan tertutup di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo, pada Selasa-Rabu (28-29/7/2026). Mereka adalah Anom Widiyantoro (Anom) selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris (MH) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Anom, Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta dan Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku pegawai administrasi KPK. (SK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *