Opini

Desakralisasi Gelar dan Profesor Berhala

53
×

Desakralisasi Gelar dan Profesor Berhala

Share this article
IMG 20260122 WA0062
Foto : Illustrasi/GM

Oleh: Syamsudin Kadir

Di Indonesia, profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar, bukan gelar akademis murni yang melekat selamanya. Namun belakangan, tak sedikit yang begitu giat mengejar gelar profesor. Kita hampir tak menemukan alasan yang kuat untuk menyapanya sebagai profesor, tapi tetiba ada yang mendapat gelar dan di depan namanya ada gelar profesor. Tak sedikit politisi, pengusaha dan tokoh yang tiba-tiba mendapat gelar profesor. Apa yang terjadi dengan gelar profesor di negeri ini?

Dalam pengertian yang paling sederhana, berhala adalah patung atau objek tertentu buatan manusia yang dipuja dan dijadikan objek pemujaan berlebihan. Dalam pengertian lebih luas, memberhalakan berarti mengagungkan atau mendewakan sesuatu melebihi dari martabatnya yang pantas. Manusia yang dipuja berlebihan karena gelar tertentu seperti profesor yang melampaui batas adalah bagian dari berhala, tepatnya berhala perguruan tinggi.

Pencabutan Gelar Profesor

Pada bulan September 2025 lalu, dunia pendidikan tinggi kita dihebohkan oleh adanya keputusan pencabutan gelar profesor untuk 17 guru besar (profesor) di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Hak itu terjadi setelah sebelumnya ada 11 dosen dari Fakultas Hukum ULM yang jabatan Guru Besarnya dibatalkan. Kita tahu, gelar tersebut adalah puncak tertinggi dalam dunia akademik, yang dicapai oleh individu dengan prestasi luar biasa dalam penelitian dan pengajaran di pendidikan tinggi.

Menurut informasi, pencabutan gelar tersebut berkaitan dengan temuan pelanggaran etika akademik berupa plagiarisme dalam sejumlah publikasi ilmiah yang dibuat oleh para dosen tersebut. Pencabutan gelar dilakukan setelah upaya penyelesaian yang cukup panjang, yang melibatkan pembelaan diri para profesor tersebut. Namun, pihak terkait tidak melakukan pembelaan yang memadai, maka akhirnya proses pencabutan tetap dilakukan.

“ULM telah menerima surat resmi bernomor 4159/A3/KP.03.05/2025 dari Kemendikti-saintek. Dalam surat tersebut tercantum keputusan pembatalan kenaikan jabatan akademik/fungsional terhadap 17 dosen ULM yang sebelumnya menyandang gelar profesor,” ungkap Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof. Ahmad Alim Bachri melalui siaran pers yang diunggah di akun Instagram ULM @lambungmangkurat, pada Jumat (3/10/2025).

Baca Juga :  Dari Indonesia untuk Kemerdekaan Palestina

Kejadian tersebut dan mungkin kejadian serupa di tempat lain adalah tragedi pendidikan tinggi yang sangat memalukan. Menurut UU No.20 Tahun 2003 dan UU No.14 Tahun 2005, bagi seseorang yang sudah mengantongi gelar profesor, maka dia tidak lagi diwajibkan untuk mengantongi sertifikat pendidik, karena sudah dipandang cukup kompeten sebagai seorang pendidik dan ilmuwan. Dengan begitu dia digaji dan mendapatkan tunjangan dari negara. Lalu, bagaimana jadinya bila digaji dari pajak rakyat, tapi gelar profesornya teryata diperoleh dengan dan dari hasil kecurangan?

Butuh Desakralisasi Gelar

Pada Juli 2024 lalu, Prof. Fathul Wahid, Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) secara terbuka meminta untuk tidak dipanggil dengan sebutan ‘Prof’ mulai Juli 2024. Beberapa alasannya kala itu yaitu (1) hendak menguatkan atmosfer kolegial, (2) menganggap profesor sebagai jabatan fungsional atau tanggung jawab, bukan status sosial yang menonjol, dan (3) menciptakan kultur akademik yang lebih sederhana.

Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Prof. M. Nasih juga mengatakan telah menyampaikan kepada tenaga pendidik kampusnya, agar tidak mencantumkan gelar pada namanya di beberapa dokumen atau surat. Menurut Nasih, dirinya telah lama memposisikan diri kapan waktu yang tepat untuk menulis titel, termasuk gelar profesor. Kata dia, jangan sampai gelar profesor membuat garis pemisah antar sesama akademisi yang notabene sama-sama sebagai penggawa ilmu di perguruan tinggi.

Bahkan dalam beberapa kesempatan, kita menyaksikan ratusan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) sempat menolak pemberian gelar Profesor Kehormatan (Honorary Professor) kepada individu non-akademik atau pejabat publik. Alasannya tegas bahwa hal tersebut dinilai tidak sesuai asas kepatutan dan merendahkan standar akademik. Gelar profesor diobral begitu rupa, sehingga membuat dunia akademik semakin tak dipercaya. Bahkan citra perguruan tinggi yang sudah baik justru kembali memburuk dan semakin memburuk.

Baca Juga :  Menjadi Hamba yang Pandai Bersyukur

Fenomena para tokoh, akademisi dan kalangan umum menolak penyalahgunaan gelar profesor, bahkan menolak dipanggil profesor, merupakan satu bentuk perlawanan terhadap fenomena gelar profesor yang jauh dari kepatutan akademik dan keadaban publik. Gerakan tersebut dapat disebut sebagai upaya desakralisasi terhadap gelar profesor yang belakangan justru kehilangan daya, bahkan maknanya tergerus oleh cara curang, niat busuk dan tujuan rendahan. Atau dalam bahasa lain, profesor yang mestinya ditiru justru telah menjadi berhala baru: demam gelar dan pujian.

Kapan Profesor Jadi Berhala?

Lalu kapan seorang profesor jadi berhala? Ada beberapa momentum seorang profesor dapat dikategorikan sebagai berhala. Pertama, ilmunya tidak bermanfaat. Sebagai seorang insan akademik yang akrab dengan ilmu pengetahuan, penelitian dan karya ilmiah, selayaknya seseorang yang bergelar profesor fokus pada kegiatan dan fungsi akademiknya. Misalnya, dia hanya fokus pada pemanfaatan ilmu, penelitian dan karyanya bermanfaat bagi dunia akademik, masyarakat dan bangsa juga negaranya. Dengan begitu ilmunya bermanfaat. Bila tidak bermanfaat, maka profesor telah menjadi berhala.

Kedua, karya ilmiahnya asal jadi. Karya ilmiah adalah karya paten dan terhormat bagi seorang ilmuan, terutama yang bergelar guru besar. Pada saat memproduksi karya ilmiah, seorang profesor tentu membutuhkan waktu, tenaga dan biaya tak sedikit. Ia juga akan berkorban dan bersungguh-sungguh dalam menyusun berbagai karya ilmiah sebagai tradisi dan perannya sebagai pengampu ilmu. Namun bila karya ilmiahnya asal jadi dan tidak mendalam, tapi masih saja bangga dengan gelar profesornya, maka sang profesor telah menjadi berhala.

Ketiga, meraih gelar dengan cara curang. Seorang profesor yang sungguhan tentu menggapai gelarnya dengan cara-cara yang benar dan patut. Ia tidak ingin agar apa yang dicapai diperoleh dengan cara-cara curang: melanggar hukum, merusak tradisi akademik dan melawan akal sehat sekaligus kepantasan publik. Bila untuk mendapatkan gelar dia tempuh dengan cara menyogok, misalnya, maka profesor tersebut telah menjadi berhala. Kecurangan itu telah membawanya ke lubang besar berhala.

Baca Juga :  Fitur Masyarakat Indonesia untuk Peradaban Dunia

Keempat, sombong dan marah jika tidak dipanggil profesor. Menggapai gelar akademik yang mentereng tentu capaian yang membanggakan. Karena perlu kerja keras, pengorbanan tak sedikit dan waktu sekaligus biaya besar untuk mengikuti rute akademik dalam mencapainya. Namun jika proses mulia tersebut justru menimbulkan kesombongan dalam diri sang profesor, maka ia telah menjadi berhala. Apalagi bila sang profesor justru marah bila tak dipanggil profesor, maka sangat profesor adalah berhala.

Kita tentu masih ingat buku “The Death of Expertisme” (2017) karya Tom Nichols yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dengan judul “Matinya Kepakaran” dan diterbitkan oleh KPG pada Desember 2018 lalu. Tulisan ini berawal dari artikel Tom yang berjudul “Matinya Kepakaran” dan dimuat di blog pribadinya, The War Room, pada 2013 silam. Menurut Tom, matinya kepakaran terjadi karena dunia pendidikan dimana gelar digapai dengan cara-cara curang dan kultus atau permujaan yang berlebihan.

Kita sebagai masyarakat awam berharap agar gelar profesor tidak lagi dianggap sakral atau simbol mobilitas vertikal untuk mendapatkan penghormatan khusus dan orientasi rendahan lainnya. Kita berharap agar jabatan profesor lebih menekankan pada kontribusi nyata, tanggung jawab akademik dan dampak sosial; bukan simbol gengsi, pamer manipulasi dan parade kepalsuan. Bila dibiarkan terjadi terus menerus, maka bangsa ini hanya jago melahirkan profesor berhala. Dan, itu adalah musuh akademik, akal sehat dan bangsa ini. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *