CIREBON, GM – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Cirebon, Senin (13/4/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial:
DG (58) selaku Direktur Utama BPR Bank Cirebon
AS (59) selaku Direktur/Direktur Operasional BPR Bank Cirebon
ZM (54) selaku Kepala Bagian Kredit BPR Bank Cirebon
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit yang berlangsung selama periode 2017 hingga 2024.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit konsumtif dan kredit modal kerja kepada 17 pegawai Perumda BPR Bank Cirebon yang diduga tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan perbankan yang berlaku.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 05/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp17.358.703.318 atau sekitar Rp17,3 miliar.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan: Primair: Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Cirebon, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Roy Andhika S. Sembiring, mengatakan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ujar Roy didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon, Feri Nopianto.
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara belasan miliar rupiah tersebut. (Yus)






