CIREBON, GM – Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menjatuhkan putusan penting dalam Perkara Praperadilan Nomor: 01/Pid.Pra/2026/PN.Cbn. Dalam putusan tersebut, majelis hakim untuk pertama kalinya secara tegas menyatakan bahwa penundaan penyidikan tanpa alasan hukum yang sah dapat menjadi objek praperadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perkara praperadilan ini diajukan oleh tim kuasa hukum pemohon yang terdiri dari DR. H. Hermanto, S.H., M.H., CRA. Subhan, S.H., M.H., Fajar Bahari, S.H., dan M. Ramdan, S.H. Mereka menegaskan bahwa permohonan yang diajukan bukan ditujukan kepada individu tertentu, melainkan kepada institusi Polres Cirebon Kota terkait dugaan penundaan penanganan perkara yang dinilai tidak sah.
“Permohonan ini bukan ditujukan kepada individu tertentu, tetapi kepada institusi Polres Cirebon Kota terkait dugaan penundaan penanganan perkara yang kami nilai tidak sah,” ujar Dr. H. Hermanto, S.H., M.H., CRA, usai persidangan.
Berawal dari Laporan Tahun 2021
Subhan menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan klien mereka, Hj. Fifi Sofiah, pada tahun 2021 di Polres Cirebon Kota terkait dugaan pemberian keterangan palsu. Dalam laporan tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Dudung, Puguh Purwandono, dan Ivan Effendi.
Dari ketiga tersangka tersebut, Dudung telah menjalani proses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan bersalah atas pemberian keterangan palsu terkait pembuatan laporan kehilangan.
Namun, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya, yakni Puguh Purwandono dan Ivan Effendi, dinilai tidak berjalan optimal. Tim kuasa hukum mengaku telah berulang kali menanyakan perkembangan perkara, namun hanya mendapat jawaban bahwa berkas masih dalam proses pelimpahan dan konsultasi dengan kejaksaan.
Fajar Bahari mengungkapkan, pihaknya kemudian memperoleh informasi bahwa tersangka Puguh telah dinyatakan P21 dan seharusnya memasuki tahap II. Namun proses tersebut tertunda dengan alasan kondisi kesehatan tersangka.
“Hal serupa juga terjadi pada tersangka Ivan Effendi yang sempat ditahan, kemudian dibantarkan karena alasan sakit, namun proses perkara tersebut tidak dilanjutkan secara maksimal,” kata Fajar
SP3 Dipersoalkan
Permohonan praperadilan kemudian didaftarkan pada 6 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Cirebon. Setelah Lebaran, sidang mulai digelar dan muncul informasi bahwa perkara tersebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
M. Ramdan menyatakan pihaknya mempertanyakan hal tersebut karena pemohon tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai penghentian perkara.
“Jika benar telah diterbitkan SP3, seharusnya ada pemberitahuan resmi kepada pelapor. Sampai praperadilan diajukan, kami tidak pernah menerima pemberitahuan tersebut,” ujar Ramdan.
Dalam jawabannya, pihak termohon menyatakan perkara telah dihentikan sehingga pemohon dianggap tidak memiliki legal standing. Termohon juga menyebut adanya putusan perkara perdata terkait dan menilai permohonan praperadilan tidak jelas.
Tim kuasa hukum pemohon membantah dalil tersebut. Mereka menegaskan perkara pidana dugaan keterangan palsu tidak dapat dicampuradukkan dengan sengketa perdata terkait kepemilikan.
Hadirkan Ahli
Dalam persidangan, pemohon menghadirkan dua saksi dan seorang ahli, yakni Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H,.M.H,. Ahli menyatakan praperadilan tetap sah diajukan meskipun terdapat informasi mengenai SP3 serta menegaskan perkara pidana tidak bergantung pada sengketa perdata.
Majelis hakim juga menyinggung pentingnya keadilan dan kepastian hukum dalam perkara pidana yang merupakan kepentingan publik antara negara dan pihak yang diduga melakukan tindak pidana
Putusan Tegas Majelis Hakim
Dalam putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi termohon, termasuk dalil yang menyatakan bahwa permohonan bukan objek praperadilan, tidak memiliki kepentingan hukum, dan kabur (obscuur libel).
Pengadilan menilai termohon terbukti melakukan penundaan penyidikan tanpa alasan hukum yang sah, yang bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta melanggar prinsip kepastian hukum dan due process of law.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa alasan penundaan penyidikan dengan dalih adanya proses perdata tidak dapat dibenarkan, khususnya dalam perkara tindak pidana yang bersifat delik formil seperti Pasal 266 KUHP.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:
Menyatakan tindakan termohon yang menunda dan membiarkan penyidikan secara berlarut-larut adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
Memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Membebankan biaya perkara kepada termohon.
Putusan ini dinilai memiliki arti penting dalam perkembangan hukum acara pidana di Indonesia pasca berlakunya KUHAP baru. Pengadilan menegaskan bahwa pembiaran atau stagnasi penyidikan tidak lagi dapat dibiarkan tanpa kontrol hukum.
Tim hukum pemohon juga mengapresiasi majelis hakim yang dinilai mengedepankan konstruksi hukum progresif serta menggali fakta secara komprehensif.
“Kami mengapresiasi majelis hakim yang melihat perkara ini secara komprehensif dan mengedepankan aspek keadilan serta kepastian hukum,” tutup Hermanto.
Putusan tersebut diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas aparat penegak hukum serta memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi korban dan pelapor dalam sistem peradilan pidana Indonesia. (Yus)






