JAKARTA, GM – Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Jalan Tol Semanan–Sunter Tahap III, bertempat di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan pengadaan tanah dalam rangka mendukung pembangunan Jalan Tol Semanan–Sunter, yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional. Pada pelaksanaan Tahap III, kegiatan pembayaran ganti kerugian dilaksanakan terhadap bidang tanah yang berada di Kelurahan Duri Pulo, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Pembayaran ganti kerugian merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pengadaan tanah. Pelaksanaannya dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat terus berkomitmen memberikan dukungan terhadap percepatan pembangunan infrastruktur nasional, dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang profesional kepada masyarakat.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat turut berperan dalam memastikan proses pengadaan tanah dapat berjalan secara tertib dan sesuai ketentuan, sehingga pembangunan infrastruktur strategis dapat terlaksana dengan baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat berkomitmen mendukung percepatan Proyek Strategis Nasional melalui pelaksanaan pengadaan tanah yang tertib, transparan, akuntabel, dan tetap memperhatikan pemenuhan hak para pihak yang terdampak pembangunan.”
Pelaksanaan pembayaran ganti kerugian Tahap III ini menjadi bagian dari sinergi antara pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam mendukung pembangunan infrastruktur strategis, khususnya peningkatan konektivitas dan aksesibilitas di wilayah Jakarta.
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat akan terus mengawal setiap tahapan pengadaan tanah sesuai dengan tugas dan kewenangan, guna mendukung terwujudnya pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan kemajuan wilayah Jakarta. ***






