Cirebon

Kejari Kota Cirebon Musnahkan BB Narkotika, Ribuan Obat Terlarang dan Sajam

13
×

Kejari Kota Cirebon Musnahkan BB Narkotika, Ribuan Obat Terlarang dan Sajam

Share this article
IMG 20261006 WA0016
Foto : Yus Firdhaus/GM

CIREBON, GM – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika, Obat-obatan farmasi, senjata tajam dan barang bukti Lainnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), pada Selasa, (6/10/2026). Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

Menurut Kasi Intelejen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring, pemusnahan barang bukti tersebut dimulai pada pukul 09.30 WIB.uni merupakan tindak lanjut terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk periode bulan Maret sampai Agustus 2026, sekaligus sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam penyelesaian barang bukti perkara pidana.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis tembakau Gorilla sebanyak 50,2871 gram, sabu sebanyak 55,46 gram, obat-obatan farmasi berupa Tramadol sebanyak 20.929 butir, Trihex sebanyak 44.503 butir, Dextro sebanyak 11.116 butir, serta 1 buah senjata tajam.” ujar Roy.

Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang bukti pendukung lainnya, antara lain handphone, timbangan, pakaian, tas, bong, pipet, alat bantu, helm, segel tabung gas, kunci T, stempel, flash disk serta barang lainnya dengan jumlah keseluruhan sesuai daftar barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Dr. Deddy Sutendy, S.H., M.H., bersama jajaran Forkopimda Kota Cirebon atau yang mewakili, di antaranya perwakilan Polres Cirebon Kota, Kasat Narkoba, AKP Shindi Al Afghany, Pengadilan Negeri Cirebon, Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Rutan Kelas I Cirebon, dan Satpol PP Kota Cirebon. Turut hadir Kasubbagbin, para Kepala Seksi, para Kasubsi, Jaksa Fungsional, pegawai Kejaksaan Negeri Kota Cirebon serta tamu undangan lainnya.

Roy menegaskan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang berdasarkan sifat dan jenisnya telah ditetapkan untuk dimusnahkan sesuai dengan putusan pengadilan, dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang sehingga tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.” tegasnya.

Baca Juga :  Ditemukan Pria Paruh Baya Sudah Tidak Bernyawa di Kosan Kedawung Cirebon

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon berkomitmen untuk memastikan pengelolaan dan penyelesaian barang bukti dilaksanakan secara tertib, transparan dan akuntabel, sekaligus mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kota Cirebon. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *