Opini

Oknum Pejabat Bank pun Menipu Umat Gereja Katolik!

21
×

Oknum Pejabat Bank pun Menipu Umat Gereja Katolik!

Share this article
IMG 20260421 WA0028
Foto : Syamsudin Kadir/Dok Pribadi/GM

Oleh: Syamsudin Kadir

Penulis Buku “Merawat Indonesia”

KASUS korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat negara dari waktu ke waktu semakin menambah kegelisahan kita sebagai rakyat biasa. Data lengkapnya bisa kita baca di berbagai media. Pejabat yang tersangkut kasus korupsi bukan pejabat rendah, tapi pejabat tinggi dengan jabatan mentereng. Mereka ada yang menjadi menteri, wakil menteri, dirjen, deputi, komisaris, kepala bank dan sederet jabatan penting lainnya. Mereka tentu mendapat gaji besar dan berbagai macam tunjangan dari negara.

Praktik korupsi mereka lakukan pada saat kita sebagai rakyat biasa sehari-hari fokus dan susah payah bekerja agar dapur tetap berasap dan menyicil tabungan agar mampu membayar pajak. Kita sangat maklum bahwa pajak yang kita bayar dipakai untuk menggaji para pejabat tersebut. Dengan gaji besar dan berbagai macam tunjangan, mestinya sudah sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya, bahkan mereka memiliki fasilitas tergolong sangat mewah bila dibandingkan dengan pegawai biasa.

Namun, semua itu ternyata tak seindah yang kita bayangkan. Pejabat yang tersangkut korupsi dari waktu ke waktu angkanya semakin menjadi-jadi. Mereka bukan miskin dan tidak hidup kesusahan. Justru mereka hidup lebih dari cukup, kerap makan-minum di tempat mewah juga mahal, serta kerap berpesta pora di club-club malam bersama keluarga, kolega dan tak sedikit yang berpesta dengan perempuan atau lelaki simpanan yang dibayar dengan sejumlah uang berangka besar.

Penggelapan Dana Umat Gereja Katolik

Bahkan ada oknum pejabat BNI yang menggelapkan dana Gereja Katolik demi bergaya hidup mewah dan berfoya-foya. Salah satu kasus yang teranyar dan bikin hati kita nyesak adalah kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, konon senilai Rp 28 miliar plus Rp 3 miliar. Pelakunya adalah Andi Hakim Febriansyah (AHF), mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang BNI Rantauprapat.

Baca Juga :  Revolusi Hukum, Nepalisasi dan Ketegasan Presiden

Sebagaimana yang diberitakan oleh berbagai media, kasus ini terungkap ketika pada 26 Februari 2026 lalu, pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. Kelak, saat dipanggil untuk agenda pemeriksaan, tersangka AHF diketahui telah berada di luar daerah (Denpasar, Bali) dan kemudian melarikan diri ke luar negeri (Australia).

Sejak tahun 2014, pengurus Gereja Katolik Paroki Aek Nabara menyimpan uang di BNI dalam bentuk tabungan. Lalu, belakangan menjadi kasus ramai di jagat media dan jadi tema perbincangan warga di berbagai sudut kota di negeri ini. Kasus ini bermula sejak 2019, saat tersangka dengan segala cara liciknya menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja.

Setelah pihak kepolisian yang dikawal langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, melakukan pengusutan, ternyata produk tersebut tidak dikeluarkan oleh BNI. Namun AHF mengatakan bahwa produk tersebut dapat memberikan bunga sebesar 8% per tahun. Padahal, bunga deposito perbankan pada umumnya hanya berkisar sekitar 3,7 persen per tahun.

Dalam praktiknya, AHF diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah, serta mengalihkan dana ke rekening pribadi, rekening istrinya, dan rekening perusahaan miliknya. Setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana, akhirnya AHF ditetapkan menjadi tersangka.

Belakangan, setelah Polda Sumut berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, dan Australian Federal Police (AFP), untuk memburu tersangka dan mengajukan penerbitan red notice, akhirnya AHF berhasil ditangkap. Awalnya ia berupaya untuk berkelit dan menolak atas berbagai sangkaan yang menimpanya, namun berbagai bukti terlalu nyata dan jelas sehingga membuatnya tidak bisa berkelit lagi.

Baca Juga :  Ramadhan dan Keistimewaannya

Satu hal yang membuat hati kita benar-benar nyesak dan marah adalah dugaan tersangka dalam menggunakan dana korban. Dugaan sementara, uangnya dipakai untuk berbagai hal seperti (1) foya-foya bersama istrinya di beberapa kota dan negara, (2) beribadah umrah berkali-kali bersama keluarganya, (3) membeli tanah yang berada di beberapa lokasi, (4) membeli mobil mewah, (5) membangun dan membeli rumah mewah dengan harga fantastis.

Menurut pengakuan Sr. Natalia Situmorang KYM, seorang suster pelayan Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, pada saat diwawancarai oleh Youtuber Deny Sumargo yang dipublikasi di akun Youtube “@cuhatbang” per-17 April 2026, beberapa kali AHF berjanji bertemu pihak gereja, namun ternyata ia sendiri yang mengelabuinya. Pihak gereja pun pernah mendatangi rumahnya, sementara ia dan istrinya sudah pergi melarikan diri. Bahkan belakangan, setiap pesan WhatsApp yang dikirim hanya dibaca dan sama sekali tidak dibalas.

Menurut sang suster, umat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara mulai menabung sejak tahun 1981 untuk kepentingan atau kebutuhan anak-anak mereka melalui pelayanan gereja yang dipimpin oleh pastor dan secara teknis dijalankan oleh suster. Para umat dengan kondisi ekonomi pas-pasan menabung dengan susah payah sebagai upaya menyicil kebutuhan masa depan anak-anak mereka. Namun ternyata niat baik dan cita-cita mereka dirampas oleh AHF yang memang sejak awal sudah berniat jahat.

Belajar dari kasus ini dan kasus lain di luar sana, pejabat serakah memang tak jauh dari tingkah buruk dan amoral. Tak sedikit yang menipu umat dengan segala cara licik dan kerap bergaya hidup mewah juga berfoya-foya. Bahkan konon tak sedikit yang mabuk-mabukan di diskotik atau club malam bersama para perempuan atau lelaki simpanan yang dibayar dengan sejumlah uang berangka besar. Pejabat semacam itu bukan saja merusak citra agama tapi juga citra pejabat negara atau pimpinan bank serta citra bank sebagai aset negara.

Baca Juga :  Mari Berdo’a Kepada Allah!

Kita berharap agar para pelaku, terutama tersangka AHF pada kasus di atas, dihukum seberat mungkin, bahkan lebih dari sekadar penjara seumur hidup. Kita bakal tidak percaya pada penegak hukum dan proses peradilan bila para pejabat serakah semacam itu hanya dihukum penjara beberapa tahun. Sebab faktanya untuk beberapa kasus, dalam penjara pun, para pejabat serakah itu tetap dibiayai oleh pajak rakyat. Sementara warga negara yang tak melanggar hukum tidak mendapatkan apa-apa selain janji palsu para bandit yang kerap datang berwajah manis di setiap momentum pesta politik lima tahunan! (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *