Nasional

Pengusaha Soroti Kisruh Pelabuhan Cangkang Sawit di Berau: Legalitas Dipertanyakan

0
×

Pengusaha Soroti Kisruh Pelabuhan Cangkang Sawit di Berau: Legalitas Dipertanyakan

Share this article
IMG 20261003 184408
Foto : Ist

KALIMANTAN TIMUR, GM – Persoalan penggunaan fasilitas pelabuhan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, disorot setelah seorang pengusaha cangkang sawit asal Bandung mengaku mengalami kerugian akibat persoalan pengiriman komoditas yang telah dibeli dari salah satu pabrik kelapa sawit (PKS).

Trader cangkang sawit, Rubin CH, mengatakan persoalan tersebut bermula pada Mei 2026. Saat itu, seorang utusan pengusaha dari Bandung datang ke Berau setelah mendapat undangan dari seseorang berinisial NA yang mengaku memiliki jaringan dengan sejumlah PKS, khususnya di kawasan Kampung Tabalar.

Menurut Rubin, sebelum transaksi dilakukan, pihaknya memperoleh informasi bahwa cangkang sawit yang dibeli dapat dikirim melalui fasilitas pelabuhan di kawasan tersebut dengan biaya yang relatif kecil.

Namun, persoalan muncul ketika komoditas yang telah dibeli hendak dikirim. Penelusuran ke sejumlah fasilitas pelabuhan di kawasan Tabalar dan Lempake justru menemukan adanya persyaratan terkait penggunaan Terminal Khusus (Tersus) maupun Terminal Umum (Termum) yang harus dipenuhi.

“Kami baru mengetahui persoalan penggunaan fasilitas pelabuhan dan persyaratan perizinannya setelah transaksi berjalan. Padahal, sebelumnya informasi yang diterima seolah-olah proses penggunaan fasilitas tersebut bisa dilakukan dengan biaya relatif kecil,” ujar Rubin. Sabtu (3/10/2026).

Kondisi tersebut, kata dia, membuat pengusaha yang sudah membeli dan membayar cangkang sawit berada dalam posisi sulit. Barang yang telah dibeli tidak mudah dikembalikan atau direfund, sementara proses pengirimannya masih harus memenuhi ketentuan terkait fasilitas dan perizinan pelabuhan.

Rubin juga menyoroti munculnya dugaan praktik “koordinasi” dalam proses penggunaan fasilitas pelabuhan. Ia menyebut terdapat informasi mengenai pihak-pihak tertentu yang diduga memiliki akses dalam proses pengurusan penggunaan fasilitas tersebut.

Salah satu nama yang disebut adalah seseorang berinisial F yang disebut memiliki posisi pada instansi terkait di wilayah Berau. F diduga memiliki peran dalam proses koordinasi penggunaan fasilitas pelabuhan bersama pihak agen kapal.

Baca Juga :  Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria Berbasis HAM

Namun, Rubin menegaskan pihaknya belum memiliki bukti yang cukup untuk memastikan dugaan keterlibatan F maupun pihak lain dalam praktik pungutan atau penyalahgunaan kewenangan.

“Saya juga belum dapat memastikan apakah biaya-biaya yang diminta dalam proses penggunaan Tersus maupun Termum merupakan pungutan resmi sesuai ketentuan atau terdapat biaya lain di luar ketentuan,” katanya.

Menurut Rubin, persoalan tersebut seharusnya menjadi perhatian karena ketidakjelasan mengenai persyaratan dan biaya penggunaan fasilitas pelabuhan dapat berdampak langsung terhadap pelaku usaha.

Kesalahan informasi, lanjut dia, dapat menyebabkan keterlambatan pengiriman, tambahan biaya logistik, hingga kerugian finansial. Kondisi itu juga dikhawatirkan menimbulkan persepsi bahwa kegiatan usaha hanya dapat berjalan apabila pengusaha memiliki akses atau harus melakukan koordinasi dengan pihak tertentu.

“Kalau benar terjadi, praktik semacam itu tentu perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum karena dapat mengganggu iklim investasi dan aktivitas perdagangan,” ujarnya.

Rubin berharap instansi terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme penggunaan Tersus dan Termum di wilayah Berau. Menurutnya, pelaku usaha membutuhkan kepastian mengenai jenis izin yang diperlukan, biaya resmi, mekanisme penggunaan fasilitas, serta pihak yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan.

“Transparansi penting agar pengusaha tidak menjadi korban informasi yang keliru ataupun biaya-biaya yang tidak jelas dasar hukumnya,” katanya.

Ia menambahkan, sektor perdagangan komoditas sawit memiliki kontribusi terhadap aktivitas ekonomi daerah. Karena itu, kepastian hukum dan kejelasan mekanisme pelayanan menjadi hal penting bagi pelaku usaha.

Rubin meminta KUPP/Syahbandar Berau, pemerintah daerah, serta instansi terkait memberikan klarifikasi mengenai persoalan tersebut, termasuk memastikan apakah seluruh biaya dan proses “koordinasi” dalam penggunaan Tersus maupun Termum telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Orangtua Mahasiswi Unram Korban Pembunuhan di Gomong Minta Polisi Bergerak Cepat Mengungkap Pelaku

“Kami berharap ada kejelasan. Pengusaha membutuhkan kepastian sejak awal agar tidak menanggung kerugian setelah transaksi dilakukan,” pungkasnya. (Omen)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *