CIREBON, GM – Polres Cirebon Kota mengungkap kasus tindak pidana kekerasan bersama, perusakan, dan pencurian yang dilakukan sekelompok bermotor di wilayah Pekiringan, Kota Cirebon.
Kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari korban yang saat kejadian tengah berjualan di warung miliknya. Tiba-tiba korban didatangi sekelompok orang yang terafiliasi dengan salah satu kelompok motor.
Kapolres Cirebon Kota, Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim Fadlillah mengatakan, aksi brutal tersebut terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kelompok tersebut melakukan pengejaran terhadap korban, masuk ke warung, melakukan perusakan, dan juga pencurian,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Senin (11/5/2026).
Kapolres menjelaskan, aksi tersebut bermula saat rombongan kelompok bermotor melakukan konvoi di wilayah Kota Cirebon. Ketika melintas di kawasan Pekiringan, mereka menduga lokasi warung korban merupakan tempat berkumpul kelompok lawan sehingga langsung melakukan penyerangan, pengrusakan hingga pencurian.
“Saat itu korban sedang berjualan, tiba-tiba didatangi oleh kelompok tersebut. Diketahui korban merupakan bukan bagian dari kelompok mana pun dan hanya seorang pedagang yang sedang berjualan di lokasi,” jelasnya
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan enam orang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni RS (44) dan PS.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu tongkat baseball, sebilah sangkur, dua jaket kelompok motor, dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kapolres menyebut jumlah rombongan kelompok bermotor saat kejadian diperkirakan mencapai sekitar 60 orang. Hingga kini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lainnya yang terlibat.
“Kami tidak akan membiarkan aksi-aksi seperti ini terjadi di Kota Cirebon. Ini menjadi perhatian serius dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban luka maupun korban jiwa. Namun korban mengalami kerugian materi akibat kerusakan warung dan sejumlah barang yang dicuri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262, Pasal 479, dan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Yus)






