Oleh: Rita Juniarty
Mahasiswi Pasca Sarjana Institut Agama Islam SEBI
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan setiap produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia untuk bersertifikat halal. Konsekuensinya pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan produk tersebut berkewajiban mengajukan sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah strategis pemerintah tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk; dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
Halal tidak lagi dipandang sebatas kewajiban agama (kepatuhan syariah), namun instrumen perlindungan konsumen, peningkatan daya saing produk, penguatan tata kelola ekonomi. Karenanya, Indonesia dengan populasi muslim terbesar di dunia, memiliki peluang besar untuk menjadi pusat industri halal global.
Namun, untuk mewujudkannya sangat bergantung pada efektivitas sistem sertifikasi halal. Ulasan ini menunjukan bahwa kelemahan sistem tata kelola sertifikasi halal di Indonesia dipengaruhi tiga faktor utama yakni kurang memadainya regulasi yang mengatur sertifikasi halal, tingginya biaya proses sertifikasi halal, lemahnya standar jaminan produk halal. Ketiganya saling berkaitan dan menciptakan hambatan struktural bagi pelaku usaha. Akibatnya muncul kesenjangan antara tujuan normatif kebijakan dengan realitas implementasinya.
Saya berpendapat, sertifikasi halal tidak cukup dipahami sebagai kewajiban administratif, namun juga instrumen kemaslahatan publik. Dalam perspektif maṣlaḥah, sistem sertifikasi halal seharusnya memberikan kemudahan, keadilan dan manfaat bagi seluruh pihak. Maslahah berfungsi sebagai pedoman normatif yang memastikan bahwa regulasi tidak hanya berorientasi pada efisiensi administratif, tapi juga pada tujuan syariah yang lebih luas yakni perlindungan agama, perlindungan harta dan kesejahteraan masyarakat.
Rumitnya prosedur sertifikasi, lemahnya pengawasan pasca sertifikasi, misalnya, bertentangan dengan prinsip “raf‘ al-ḥaraj” dalam hukum islam yakni menghilangkan kesulitan, karena dapat menyulitkan pelaku usaha khususnya UMKM, mengurangi akses masyarakat terhadap produk bersertifikat halal dan menurunkan kepercayaan masyarakat.
Karena itu, reformasi tata kelola sertifikasi halal penting dilakukan dengan menjadikan prinsip maslahah sebagai landasan utama dalam penyusunan kebijakan, agar tujuan langkah strategis pemerintah dalam sertifikasi halal dapat terwujud. (*)






