Oleh: Syamsudin Kadir
Penggiat LITERASIA-Literasi Indonesia
PRAKTIK korupsi di negeri ini dari waktu ke waktu seprtinya semakin akut. Selain menteri dan wakil menteri, beberapa kepala lembaga dan pejabat di kejaksaan dan kepolisian juga tersangkut korupsi. Bahkan beberapa bulan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah di beberapa provinsi atau kota/kabupaten di seluruh Indonesia.
Dalam catatan saya yang terbatas, pada tahun 2026 ini saja, KPK sudah melakukan OTT sebanyak 18 kali. Pertama, pada 9-10 Januari 2026, KPK menangkap delapan orang. Penangkapan ini mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026. Kedua, pada bulan yang sama, yaitu Januari 2026, KPK menangkap Wali Kota Madiun, Jawa Timur Maidi dalam rangkaian OTT.
Ketiga, masih pada bulan Januari 2026, KPK menangkap Bupati Pati Sudewo. Kemudian keempat, pada Februari 2026, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan melalui proses OTT. Kelima, pada bulan Februari 2026 KPK menangkap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat melalui OTT.
Keenam, KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta serta Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan melalui OTT. Ketujuh, selama Maret 2026 yang bertepatan dengan Ramadhan 1447 H, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Kedelapan, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Kesembilan, menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Ketiganya ditangkap melalui OTT di lokasi yang berbeda.
Kesepuluh, pada April 2026, KPK menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam OTT ke-10. Namun, sepanjang Mei 2026, tidak ada OTT KPK. Kesebelas, pada Juni 2026, KPK kembali melakukan OTT yang membuat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri. Keduabelas, KPK menangkap Bupati Muara Enim Edison melalui OTT. Ketigabelas, KPK menangkap ASN Badan Pemeriksa Keuangan RI melalui OTT yang merupakan lanjutan OTT sebelumnya.
Keempatbelas, KPK melakukan OTT Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Ia ditangkap karena tersangkut kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kelimabelas, pada Juli 2026, KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim melalui OTT pada kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim. Keenambelas, KPK menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani melalui OTT.
Ketujuhbelas, pada Selasa 21 Juli 2026, KPK menetapkan tersangka mereka yang kena OTT pada Senin 20 Juli 2026 di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka adalah Lalu Ahmad Zaini (LAZ) selaku Bupati Lombok Barat, Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT. Air Minum Giri Menang (PT. AMGM), dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama PT. Meconel Sistim Instrument (PT. MSI) LAZ dan kawan-kawan terjaring OTT KPK pada Senin 20 Juli 2026.
Kedelapanbelas, pada Kamis 29 Juli 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam OTT dan penyelidikan tertutup di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo, pada Selasa-Rabu (28-29/7/2026). Mereka adalah Anom Widiyantoro (Anom) selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris (MH) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Anom, Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta dan Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku pegawai administrasi KPK.
Banyaknya pejabat terutama kepala daerah yang tertangkap KPK melalui OTT merupakan peringatan dan pembelajaran berharga bagi seluruh pejabat pemerintah termasuk kepala daerah di seluruh Indonesia untuk menjaga integritas, taat hukum dan tak terjebak pada kasus korupsi. Tanpa itu, atau mereka masih saja terjebak korupsi, maka para kepala daerah di berbagai daerah tinggal menunggu giliran saja untuk kena OTT KPK.
Intinya, tiap hari kita disuguhkan oleh pemberitaan media mengenai kasus-kasus korupsi yang terus menyita banyak hal. Hal tersebut sebagai wujud kebebasan pers, sekaligus kontrol dan pengingat, bahwa upaya pemberantasan korupsi masih jauh dari selesai. Selebihnya, OTT yang dilakukan oleh KPK adalah penegas bahwa korupsi masih menjadi salah satu permasalahan utama dan musuh nyata bangsa ini.
Ingat, mereka yang tersangkut korupsi adalah pejabat penting, pengusaha kaya, dan penegak hukum dengan gaji juga tunjangan besar. Mereka bukan warga negara yang sehari-hari perut sakit karena tak bisa memenuhi kebutuhan dapurnya. Mereka juga bukan warga negara yang sehari-hari banting tulang mengais rezeki agar bisa membayar pajak yang digunakan untuk menghidupi dan menggaji para “penggede” yang melakukan korupsi itu.
Sebagai masyarakat biasa, kita hanya bisa mengingatkan mereka, tak lain. Bila para “penggede” yang dihidupi dan digaji dari pajak rakyat itu tak peduli dan enggan mendengar suara rakyat, itu terserah pilihan mereka sendiri. Namun bagaimana pun kondisinya, kita mesti percaya diri dan optimistis pada upaya pemberantasan korupsi. Dan, sebagai warga negara biasa sekaligus ayah dari lima orang anak, saya hanya ingin bertanya, “Kepala Daerah, kapan berhenti korupsi?” (*)






