CIREBON, GM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil membongkar kasus pembuatan dan penyebaran konten video pornografi sesama jenis yang sempat viral di berbagai platform media sosial. Dua orang tersangka berinisial R dan A kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, menyampaikan mengenai penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat dan hasil patroli siber di media sosial.
“Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan dua orang yang diduga ada di dalam rekaman tersebut. Dari hasil keterangan dua orang ini, mereka mengakui bahwa merekalah yang ada di dalam video tersebut. Saat ini mereka sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Bimantoro Kurniawan pada awak media saat doorstop, Jum’at (25/9/2026).
Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana pornografi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif utama pembuatan dan penyebaran video tersebut adalah komersial, di mana konten video jual beli di salah satu platform media sosial.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP M. Fadlillah, menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan para pelaku. Setelah menerima laporan melalui layanan Call Center 110 dan aduan media sosial, Tim Resmob Polres Cirebon Kota bergerak cepat mengamankan tersangka pertama di Cirebon, yaitu A.
Tersangka A diketahui berprofesi sebagai pelatih pribadi (Personal Trainer/PT) di sejumlah tempat kebugaran (gym) di Kota Cirebon. A mengaku sengaja terlibat dalam pembuatan video asusila tersebut setelah dijanjikan imbalan imbalan uang sebesar Rp1.800.000.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka utama berinisial R, warga asal Lampung. Tim Resmob bergerak mengejar R hingga berhasil mengamankannya di wilayah Tangerang Selatan.
“Tersangka R yang bertempat tinggal atau warga Lampung sengaja datang ke Cirebon untuk mencari korban-korban yang sedang membutuhkan uang, kemudian membuatkan video pornografi tersebut,” papar AKP M. Fadlillah.
Dari hasil penggeledahan barang bukti berupa handphone (HP) milik tersangka R, polisi menemukan sekitar 50 video asusila yang melibatkan pria berbeda-beda sesama jenis.
Tersangka R memanfaatkan konten-konten tersebut dengan membuka grup berbayar di aplikasi pesan Telegram. Setiap anggota (member) dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp150.000.
“Untuk member itu sendiri saat ini telah berjumlah sekitar 600 orang. Disinyalir keuntungan yang telah didapatkan tersangka R berkisar antara Rp90 juta hingga Rp100 juta,” ungkap Kasatreskrim.
Saat ini, pihaknya terus melakukan pendalaman guna mengetahui apakah terdapat pesanan khusus (request) dari para anggota grup, serta mendalami kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain yang beroperasi di wilayah hukum Cirebon Kota.
Selain proses hukum, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi kesehatan untuk melakukan pemeriksaan medis secara menyeluruh terhadap para tersangka. Berdasarkan keterangan sementara, salah satu pelaku mengaku mengidap penyakit menular. ***






