Jabar

Kementerian Keuangan Satu Wilayah Jawa Barat Menggelar Lelang 123 Aset dengan Nilai Rp24,72 Miliar

1
×

Kementerian Keuangan Satu Wilayah Jawa Barat Menggelar Lelang 123 Aset dengan Nilai Rp24,72 Miliar

Share this article
IMG 20260922 WA0074
Dorong kepatuhan pajak, kementerian keuangan satu wilayah Jawa Barat lelang serentak 123 aset dengan nilai limit capai Rp24,72 Miliar. Selasa (22/9/2026) foto : Ist

BEKASI, GM – Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II menjadi tuan rumah untuk Kick-Off Pekan Lelang Serentak yang berlangsung dari 22 hingga 25 September 2026. Acara ini melibatkan Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Jawa Barat. Bekasi, (22/9/2026).

Melalui kegiatan ini, Kementerian Keuangan Wilayah Jawa Barat memperkuat kerja sama dalam penegakan hukum pajak, pemulihan tunggakan pajak, pengelolaan barang dalam penguasaan negara, dan manajemen aset milik negara. Acara ini juga mendorong kepatuhan wajib pajak serta memperkenalkan lelang sebagai aktivitas ekonomi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Pihak Kementerian Keuangan di Jawa Barat mengundang masyarakat untuk menjadikan lelang sebagai pilihan transaksi yang sesuai dengan gaya hidup digital.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memulai rangkaian acara ini pada 22 September 2026 dengan menawarkan 123 aset dari 70 wajib pajak dengan nilai limit Rp24,72 miliar dari total tunggakan pajak sebesar Rp307,45 miliar. Dalam lelang eksekusi pajak ini, DJP akan menawarkan empat alat berat, 27 kendaraan bermotor roda dua, 25 kendaraan bermotor roda empat atau lebih, 35 aset berupa logam mulia, perhiasan emas atau permata, 25 aset persediaan, serta tujuh aset tanah dan/atau bangunan.

Kanwil DJP Jawa Barat I akan menyertakan 22 aset dengan nilai limit Rp1,54 miliar. Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Barat II akan menawarkan 29 aset dengan nilai limit Rp17,63 miliar, dan Kanwil DJP Jawa Barat III akan menampilkan 72 aset dengan nilai limit Rp5,53 miliar.

“Kegiatan Lelang Serentak Kemenkeu Satu Wilayah Jawa Barat ini menjadi bukti nyata kuatnya sinergi antar unit Kementerian Keuangan di wilayah Jawa Barat. Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, setiap unit dapat saling mendukung, melengkapi, dan berkolaborasi untuk mencapai tujuan bersama serta memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat,” ungkap Hestu Yoga Saksama, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, pada sambutannya.

Baca Juga :  Semangat Mengabdi Warnai Suasana Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN

Pelaksanaan lelang serentak oleh DJP di Jawa Barat menunjukkan perkembangan terus menerus setiap tahun. Perbandingan antara jumlah aset dan nilai limit lelang memberi gambaran tentang skala kegiatan pada setiap periode. Selama tiga tahun terakhir, jumlah aset yang mengikuti lelang serentak mengalami peningkatan, sementara nilai limitnya mengalami fluktuasi akibat perubahan dalam komposisi aset. Pada tahun 2025, penjualan barang tidak bergerak mencapai Rp30,50 miliar, sedangkan tahun ini mengalami penurunan menjadi hanya Rp16,73 miliar. Berikut adalah perbandingan jumlah aset yang dilelang dari tahun 2024 hingga 2026.

DJP menjadikan lelang barang sitaan sebagai salah satu tindakan dalam upaya penagihan aktif. Sebelum melakukan penyitaan dan pelelangan, petugas terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya. Langkah penagihan ini melibatkan pemberian himbauan, pengiriman surat teguran, hingga tindakan tegas seperti pemblokiran rekening, penyitaan aset, penjualan barang sitaan, larangan bepergian ke luar negeri, dan penahanan (gijzeling).

Melalui langkah-langkah hukum ini, DJP berusaha untuk mencairkan tunggakan pajak seraya memberikan pemahaman kepada penunggak mengenai tanggung jawab perpajakan dan dampak jika tidak menyelesaikan kewajibannya.

Di Jawa Barat, Kementerian Keuangan memperluas kolaborasi untuk mendukung penerimaan negara dan pengelolaan aset, melanjutkan kerja sama yang pernah dilakukan di Kabupaten Bekasi pada 2023, Bogor pada 2024, dan Bandung pada 2025.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan mengadakan lelang pada 23 September 2026. Selanjutnya, unit vertikal eselon I Kementerian Keuangan berencana mengikuti lelang barang milik negara yang tidak perlu dieksekusi pada 24 hingga 25 September 2026 sebagai bagian dari proses pemutihan aset. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *