Jabar

Manfaatkan PMK 71 Tahun 2026, Kanwil DJP Jabar II Sosialisasi Penghapusan Sanksi Pajak di Bekasi

6
×

Manfaatkan PMK 71 Tahun 2026, Kanwil DJP Jabar II Sosialisasi Penghapusan Sanksi Pajak di Bekasi

Share this article
IMG 20261102 WA0041
Foto : Ist

BEKASI, GM – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 resmi berlaku. Aturan ini memberikan fasilitas pengurangan hingga penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II bergerak cepat menggelar sosialisasi terpadu di Aula KPP Madya Bekasi, Selasa (27/10/2026).

Sosialisasi menggandeng empat kantor pelayanan pajak, yakni Kepala KPP Madya Bekasi, Kepala KPP Pratama Cikarang Selatan, Kepala KPP Pratama Cikarang Utara, dan Kepala KPP Pratama Cibitung. Hadir sekitar 44 wajib pajak dari berbagai sektor industri di Kabupaten Bekasi yang memenuhi syarat memanfaatkan PMK 71.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jabar II, Eko Radnadi Susetio, membuka acara dengan laporan pelaksanaan. Sosialisasi sengaja digelar tatap muka agar substansi kebijakan baru langsung dipahami pelaku usaha.

Kepala Kanwil DJP Jabar II, Hestu Yoga Saksama, menegaskan pemerintah memberikan ruang pemulihan kepatuhan sukarela melalui regulasi ini.

“Kami berharap kebijakan ini dimanfaatkan wajib pajak yang beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Pemerintah memberi ruang untuk memperbaiki kepatuhan sekaligus mendukung administrasi perpajakan yang lebih baik,” ujarnya.

Pada sesi teknis, Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jabar II memaparkan pokok-pokok PMK 71. Intinya, penyederhanaan skema pengurangan sanksi. Wajib pajak yang terbebani denda akibat keterlambatan lapor SPT, pembetulan SPT, hingga surat ketetapan pajak tertentu kini bisa mengajukan pengurangan sanksi dengan syarat administratif yang lebih ringkas.

Alur verifikasi dipersingkat dan batas waktu penyelesaian permohonan di tingkat KPP diatur tegas demi kepastian hukum.

Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil DJP Jabar II mengingatkan agar wajib pajak tidak menunda memanfaatkan fasilitas ini. Pelaku usaha diminta segera menginventarisasi catatan sanksi yang masih menggantung dan mengajukan permohonan melalui Coretax.

Baca Juga :  Arus Balik Lebaran H+4 Tol Cipali Berlakukan Contra Flow untuk Mengurai Kepadatan di Sejumlah Titik Menuju Arah Jakarta

Sesi tanya jawab berlangsung aktif. Lebih dari lima peserta mengajukan pertanyaan seputar kasus riil yang mereka hadapi, mulai dari kekhawatiran atas permohonan yang diajukan hingga wajib pajak yang masih menunggu ketetapan hasil pemeriksaan.

Melalui sosialisasi ini, Kanwil DJP Jabar II berharap dapat memicu wajib pajak di kawasan industri Bekasi dan Cikarang untuk segera memanfaatkan fasilitas keringanan sesuai batas waktu yang diatur dalam PMK 71 Tahun 2026. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *