CIREBON, GM – Buntut kecelakaan maut yang menewaskan Nur Syifa Husni Andika di Jalur Pantura Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, kini memasuki babak baru.
Satu dari dua pengemudi dump truck yang terlibat kecelakaan telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara keluarga korban menegaskan menolak perdamaian dan mengajukan tuntutan kompensasi Rp 878.377.000.
Kuasa hukum keluarga korban, Rusniawati Ayu Syafitri mengatakan, penetapan tersangka tersebut diketahui keluarga setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 7 September 2026.
Dalam surat tersebut, pengemudi dump truck tronton bernomor polisi E 8476 BE, Supriyadi bin Wara, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada tanggal 7 September 2026, kami mendapatkan SP2HP yang pada intinya disebutkan bahwa telah ada penetapan tersangka,” ujar Rusniawati saat ditemui media di salah satu kafe di Jalan Raya Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (18/9/2026).
Namun, perkembangan berbeda terjadi terhadap pengemudi dump truck kedua dengan nomor polisi E 8102 BZ.
Menurut Rusniawati, hingga Jumat (18/9/2026), pihak keluarga belum menerima informasi maupun SP2HP yang menyatakan pengemudi truk kedua tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk Nopol E 8102 BZ ini adalah pengemudi dump truck yang kedua. Sampai detik ini kami belum menerima informasi atau SP2HP terkait perkembangan yang ditanyakan oleh kawan-kawan media,” ucapnya.
Keluarga sebelumnya juga menyampaikan legal opinion kepada penyidik terkait dugaan pertanggungjawaban pidana pengemudi dump truck kedua tersebut.
Legal opinion itu, kata Rusniawati, antara lain membahas relevansi penerapan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di tengah perkembangan proses hukum tersebut, keluarga korban kembali menyoroti rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Rusniawati mengatakan, berdasarkan rekaman yang telah dilihat pihak keluarga, terdapat gambaran bahwa sepeda motor yang dikendarai korban berada lebih dahulu sebelum kemudian tersenggol dump truck pertama.
“Kalau bukti baru, masih seperti awal, bahwasanya peristiwa kecelakaan lalu lintas melibatkan tiga kendaraan. Dalam CCTV itu memperlihatkan bahwa pengendara motor yang dikendarai oleh korban itu sudah terlebih dahulu. Kemudian dari samping kiri, dump truck yang pertama menyenggol kendaraan almarhumah,” jelas dia.
Setelah itu, dump truck pertama disebut terlibat tabrakan dengan dump truck kedua.
Namun, keluarga mempertanyakan bagian tertentu dari rekaman CCTV yang menurut mereka tidak memperlihatkan secara jelas momen ketika dump truck pertama ditabrak kendaraan kedua.
“Pada detik di mana dump truck pertama ditabrak oleh dump truck kedua, itu tidak jelas. Ada loncatan di CCTV dari peristiwa kejadian dump truck pertama dengan kendaraan bermotor korban di detik 26, lalu detik 27-28 itu tidak ada di CCTV. Dan ini yang menjadi pertanyaan besar oleh pihak keluarga dan kuasa hukum,” katanya.
Keluarga menilai, gambaran dalam CCTV tersebut berbeda dengan informasi awal mengenai kronologi kecelakaan yang sempat beredar.
Rusniawati mengatakan, informasi awal menyebut korban menggunakan sepeda motor kemudian menyerempet dump truck pertama sebelum kendaraan tersebut tertabrak dump truck kedua.
“Setelah kami klarifikasi dan diizinkan melihat CCTV, rupanya apa yang sudah diberitakan oleh media, asumsi, maupun spekulasi masyarakat tidak sesuai dengan fakta yang diperlihatkan di CCTV,” ujarnya.
Keluarga Tegas Tolak Damai
Selain perkembangan status hukum, keluarga korban kini mengambil sikap tegas terkait kemungkinan penyelesaian perkara melalui perdamaian atau restorative justice.
Rusniawati mengatakan, keluarga telah menyampaikan penolakan tersebut ketika bertemu dengan pihak pengemudi dan perwakilan perusahaan pada 4 September 2026.
“Saat kami melakukan pertemuan dengan pihak pengemudi maupun perwakilan dari perusahaan pada tanggal 4, kami sudah memberikan pernyataan tegas untuk tidak lagi dilakukan pertemuan dalam bentuk apa pun, baik mediasi, rekonsiliasi, maupun upaya restorative justice,” ucap Rusniawati.
Pada Jumat (18/9/2026), sikap tersebut kemudian dituangkan secara tertulis melalui Surat Pernyataan Menolak Perdamaian dan Mediasi.
Dalam surat itu, keluarga meminta proses penyidikan tetap dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Keluarga juga meminta pihak pengemudi, pemilik kendaraan, perusahaan angkutan maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut tidak melakukan komunikasi langsung untuk menawarkan perdamaian atau bentuk penyelesaian lainnya.
Seluruh komunikasi terkait perkara diminta dilakukan melalui kuasa hukum keluarga atau penyidik.
“Upaya restorative justice memang hak setiap warga negara, tetapi kembali lagi kepada pihak korban apakah menerima atau tidak. Jawabannya adalah kami menolak. Hari ini kami menyampaikan secara tertulis berupa surat pernyataan penolakan perdamaian dan mediasi,” jelas dia.
Ibunda korban, Darwini, juga menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan sampai selesai tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Saya sebagai ibu kandung korban memohon keadilan yang seadil-adilnya untuk anak saya. Tidak boleh ada lagi bentuk intervensi dari pihak mana pun. Ikuti saja proses hukumnya sampai selesai,” kata Darwin
Tuntut Kompensasi Rp 878 Juta
Tidak hanya meminta proses hukum berlanjut, keluarga korban juga mengajukan tuntutan kompensasi materiil dan immateriil.
Nilai yang diajukan mencapai Rp 878.377.000 dan ditujukan kepada pihak pengemudi serta perusahaan angkutan.
“Untuk tuntutan kompensasi, selain yang disampaikan oleh ibu kandung korban mengenai keadilan serta proses hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel, kami mengajukan tuntutan kompensasi materiil maupun immateriil. Total tuntutan tersebut sebesar Rp 878.377.000,00 yang ditujukan kepada pihak pengemudi dan perusahaan angkutan,” ujar Rusniawati.
Meski demikian, Rusniawati menegaskan nilai tersebut tidak dianggap sebagai pengganti nyawa korban.
“Pada prinsipnya, meskipun tuntutan ganti rugi atau restitusi tersebut nantinya terbayarkan dan dikabulkan oleh majelis hakim, nilai tersebut tidak akan pernah sebanding dengan nyawa anak kami,” ucapnya.
Keluarga, lanjut dia, menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat dan pengadilan.
Menurut Rusniawati, pihak keluarga berharap pihak yang bertanggung jawab mendapatkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Di mana pengemudi ini divonis sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dua-duanya. Tapi sekali lagi kami serahkan kepada pihak berwajib untuk mendalami. Benteng peradilan terakhir adalah di pengadilan,” jelas dia.
Sosok Korban yang Dikenang Berprestasi
Di balik tuntutan keluarga tersebut, sosok Nur Syifa Husni Andika dikenang sebagai perempuan yang memiliki perjalanan pendidikan dan karier yang membanggakan.
Rusniawati yang masih memiliki ikatan keluarga korban mengatakan, sejak kecil Nur Syifa dikenal sebagai anak yang cerdas, berprestasi, dan berbakti kepada kedua orang tuanya.
Ia disebut memperoleh beasiswa hingga jenjang perguruan tinggi dan tidak membebani keluarga dalam pembiayaan pendidikannya.
Saat menempuh pendidikan di Universitas Tadulako, Nur Syifa disebut menjadi lulusan terbaik angkatan 2024 dan meraih predikat cum laude.
Setelah menyelesaikan pendidikan, korban memilih mandiri di Jawa sembari berencana melanjutkan pendidikan ke jenjang S2.
Korban sempat bekerja di PT Japfa selama sekitar enam bulan sebelum kemudian bergabung dengan PT Rice Farm Indonesia selama sekitar 1 tahun 6 bulan.
Menurut keterangan keluarga, dari informasi yang disampaikan Direktur Utama PT Rice Farm Indonesia, Nur Syifa merupakan salah satu karyawan berprestasi dan telah memperoleh lima penghargaan selama bekerja di perusahaan tersebut.
Kerabat korban menyebut, Nur Syifa juga dikenal memiliki prinsip untuk mandiri secara finansial dan terus mengembangkan pendidikan.
“Beliau tidak pernah merepotkan kami dan sangat mandiri. Prinsip hidupnya adalah meskipun seorang wanita, marwah dan kekuatannya terletak pada pendidikan serta kemandirian finansial,” kata Rusniawati.
Saat kecelakaan terjadi pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, korban disebut masih berada dalam jam operasional kerja.
Korban disebut baru saja mengirimkan paket dokumen kantor ke pusat J&T dan kemudian berencana melakukan kunjungan kerja kepada para petani sesuai lokasi tugasnya.
Sekadar diketahui, kecelakaan maut yang menewaskan Nur Syifa Husni Andika terjadi di jalur Indramayu-Cirebon, tepatnya wilayah Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Genio bernomor polisi D 2315 AET serta dua dump truck tronton masing-masing bernomor polisi E 8476 BE dan E 8102 BZ.
Korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Arjawinangun akibat luka berat yang dialaminya.
Nur Syifa kemudian meninggal dunia pada Selasa (1/9/2026).
Sebelumnya, keluarga melalui kuasa hukum membantah informasi awal yang menyebut korban terjatuh setelah menyerempet truk.
Keluarga kemudian berkoordinasi dengan penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Cirebon dan mendapat kesempatan melihat rekaman CCTV di sekitar lokasi kecelakaan.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, keluarga menilai rekaman tersebut menunjukkan adanya perbedaan dengan kronologi awal yang beredar.
Kasus tersebut kemudian terus bergulir hingga pada 7 September 2026, salah satu pengemudi dump truck, Supriyadi bin Wara, ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, keluarga korban menyatakan tetap meminta proses hukum berjalan dan menolak penyelesaian perkara melalui perdamaian maupun restorative justice. (Omen)






