Oleh: Syamsudin Kadir
Penulis Buku “Inspirator Muda Indonesia”
SKANDAL Lapas Cibinong bukan kecolongan, ia adalah negara dalam negara yang menjual keadilan secara eceran. Lima pejabat dinonaktifkan Sabtu 26 September 2026, Kalapas, KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, Kaur Umum, bukan korban melainkan direksi bisnis kos. Menteri Agus Andrianto dan Dirjenpas Mashudi turun tangan karena publik sudah muak. Ini bukan pelanggaran etik, ini sindikat. Penonaktifan ini harus menjadi pintu masuk pembongkaran mafia, bukan sekadar kosmetik administratif.
Fakta Menjijikan
Temuan Ombudsman Rabu 23 September 2026 adalah bukti visual yang tidak bisa dicuci dengan klarifikasi. Lebih dari 10 bangunan tipe suite, deluxe, superior dengan sofa, dapur, AC, TV, kulkas penuh, berdiri megah di belakang blok sesak. Itu bukan rumah dinas, itu apartemen haram yang dibangun dengan uang haram. Arsitekturnya saja sudah menghina UU Pemasyarakatan. Keberadaannya membuktikan bahwa desain korupsi di lapas telah naik kelas menjadi bisnis properti.
Puncaknya adalah deretan Alphard dan Fortuner yang parkir angkuh di halaman lapas layaknya di lobi hotel mewah. Kulkas penuh minuman beralkohol, botol kosong berserakan di TPS, dan ruang tamu ditata seperti suite. Lapas mana di dunia yang membolehkan kemewahan seliar ini kecuali lapas yang telah dibeli oleh penghuninya sendiri. Ini bukan pembinaan, ini penghinaan telanjang terhadap keadilan.
Tim Ombudsman diadang, ditahan 30 menit di resepsionis, lalu pagar didorong hingga paha anggota terjepit. Pola penghadangan ini adalah SOP mafia untuk menghilangkan barang bukti. Jika pengawas negara saja dilawan, maka yang berkuasa di dalam bukan Kalapas. Ada cukong yang lebih tinggi. Perlawanan itu menunjukkan bahwa klaster mewah dijaga seperti markas, bukan seperti fasilitas negara.
Ada gym, kolam, dan simulator golf yang masih dibangun saat sidak, dalihnya asimilasi. Namun ditemukan warga binaan yang menghuni dengan catering dan air mineral bermerek. Asimilasi butuh cangkul, bukan stick golf. Dalih itu adalah penghinaan terhadap akal sehat publik. Logika asimilasi yang dipakai justru menelanjangi kebodohan rekayasa yang mereka buat sendiri.
Basis Kritik
Foucault dalam “Discipline and Punish” (1977) telah meramalkan, ketika pengawasan mati kuasa akan dijual. Cibinong adalah pasar gelap kuasa itu, penjaga menjadi jongos napi kaya. Panoptikon terbalik terjadi, napi mengawasi petugas dengan uang. Teori menjadi fakta di Cibinong. Foucault hidup kembali di Cibinong dalam bentuk AC, sofa, dan kunci kamar suite.
Bambang Waluyo dalam “Sistem Pemasyarakatan di Indonesia” (2023) menegaskan pemasyarakatan Indonesia dibangun di atas filosofi Beringin Pengayoman gagasan Sahardjo tahun 1963 yang memuliakan manusia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 menegaskan bahwa pemidanaan adalah proses memanusiakan kembali manusia yang tersesat, bukan memanjakannya dengan privilege. Klaster mewah Cibinong menginjak-injak mandat itu karena mengubah ruang tobat menjadi ruang liburan berbayar.
Edi Abdullah dalam “Hukum Pemasyarakatan di Indonesia” (2023) menyebut monopoli kamar, remisi, dan kunjungan adalah ibu kandung korupsi lapas tertutup. Tanpa akuntabilitas, diskresi berubah menjadi harga. Cibinong membuktikan harga itu ada, dan mahal. Keadilan dilelang. Monopoli yang seharusnya melindungi warga binaan justru diubah menjadi alat pemerasan yang sistemik.
Data Ditjenpas Desember 2024 mencatat 273.495 warga binaan di 526 UPT dengan kapasitas 145.699, overcrowded 188 persen, dikutip U4 Report 2024. Overcrowding yang seharusnya memicu reformasi justru dijadikan dalih dagang. Yang miskin tidur bergiliran, yang kaya tidur di suite ber-AC. Ini kapitalisme jeruji. Penderitaan yang sesak justru menjadi modal paling menguntungkan bagi mafia kamar.
Syahrial Yuska dalam “Perlindungan Hukum Terhadap Petugas” (2024) menyoroti pengawasan berjenjang dari KPLP hingga Kanwil hingga Ditjenpas yang lumpuh. Sepuluh bangunan tipe 36 tidak mungkin tumbuh semalam tanpa tanda tangan. Inspektorat baru bergerak setelah viral dan Komisi XIII DPR menggebrak. Artinya pembiaran adalah kebijakan tidak tertulis. Bangunan permanen itu adalah tanda tangan kolektif dari pembiaran yang terstruktur.
Mafia lapas bermain dua kaki yang kejam. Di bawah, Ombudsman mencatat pungli Rp150.000 per minggu di Blok A oleh kepala kamar. Di atas, ada kos mewah puluhan juta. Yang miskin diperas sampai kering, yang kaya dilayani sampai kenyang. Inilah apartheid yang dilegalkan secara seragam. Dua kasta ini hidup berdampingan, satu diperas, satu dipuja, dalam satu atap negara.
Keamanan negara jebol karena klaster itu menempel TPS, hutan bambu, dan jalan umum tanpa pagar mati. Ombudsman menemukan celah di belakang parkir yang bebas keluar masuk. Celah itu bukan lalai, itu adalah pintu tol narkoba, pelarian, dan prostitusi. Negara menggali lubang kuburnya sendiri. Celah itu adalah bom waktu yang bisa meledak menjadi pelarian massal kapan saja.
Rachmayanthy dkk dalam “Manajemen Pemasyarakatan Kontemporer Pada Society 5.0” (2024) mengingatkan korupsi lapas membunuh legitimasi hukum secara total. Ketika Alphard bisa parkir di lapas, rakyat bertanya hukum milik siapa? Jawabannya nyata san telanjang: hukum milik yang mampu bayar. Kepercayaan publik mati di situ. Ketika hukum bisa disewa, rakyat tidak lagi percaya pada vonis hakim.
Solusi
Solusi tidak boleh lagi etik dan mutasi yang memuakkan. Jerat dengan UU Tipikor dan TPPU, sita aset, miskinkan, dan penjarakan di lapas sesak. Periksa 54 pegawai dan 52 warga binaan secara terbuka, umumkan hasilnya live. Tanpa pidana badan dan pidana uang, semua yang terjadi hanya drama. Efek jera hanya lahir jika aktornya merasakan sesaknya sel yang mereka perdagangkan sendiri sejak awal.
Bongkar total kurang dari satu bulan sesuai desakan Ombudsman, pasang pagar mati, tutup akses belakang. Cabut WBK WBBM Lapas Cibinong yang selama ini jadi tameng pencitraan. Predikat itu terbukti palsu, hanya stempel untuk menutupi kos. Mencabutnya adalah hukuman moral minimum. Sebab penjara adalah hukuman paling layak bagi yang terlibat. Pembongkaran fisik adalah pesan bahwa negara kembali berdaulat atas tanahnya sendiri.
Adi Sujatno dalam “Pola Pembinaan Narapidana” (2004) menegaskan tanpa integritas lapas hanya pasar gelap keadilan yang mencetak residivis. Pembinaan menjadi jual beli remisi dan kunjungan. Cibinong tidak membina, ia mencetak bandar yang lebih berkuasa saat keluar. Lapas pun gagal total. Kegagalan itu diukur dari betapa nyamannya bandar tinggal di dalam penjara. Dan itu di hadapan petugas yang memberi fasilitas.
Modus rumah dinas adalah trik cuci uang paling primitif yang harus dibongkar dengan audit forensik. Klaim rumah dinas runtuh karena dihuni warga binaan permanen, bukan pejabat. Bahkan pejabat pun tak layak mendapatkan itu. Audit sertifikat, aliran listrik air, dan sumber dana pembangunan akan membuka TPPU. Di situ benang merahnya. Audit forensik akan menunjukkan siapa yang membayar listrik AC suite itu.
Skandal Cibinong adalah pengkhianatan telanjang terhadap keadilan yang dipertontonkan dengan AC dan Alphard. Ketika penjara bisa disewa, maka yang dipenjara bukan napi, melainkan nurani bangsa. Bongkar kos mewahnya, pidanakan aktornya, dan kembalikan jeruji sebagai ruang tobat. Jika tidak, kita sedang memelihara bangkai keadilan di rumah kita sendiri. Negara harus memilih: memihak keadilan atau memihak kepada para mafia yang terlibat skandal. (*)






