JAKARTA, GM – Informasi yang menyebutkan ijazah asli Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah dibakar (dimusnahkan) atau hilang mulai viral di media sosial beberapa hari terakhir. Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinuddin, enggan menanggapi secara serius.
Menurut dia, pihaknya tidak ingin menanggapi informasi yang berada di luar proses hukum resmi yang sedang berjalan.
“Kami tidak bisa menanggapi hal-hal yang di luar proses hukum, apalagi hal-hal itu dianggap bagian dari upaya obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penyidikan seperti informasi bahwa ijazah tersebut dibakar,” kata Khozinuddin di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Ia menegaskan, dokumen yang dipersoalkan dalam perkara tersebut telah disita oleh penyidik dan menjadi bagian dari berkas perkara yang akan dibawa ke persidangan.
“Yang jelas berkas tersebut menurut polisi dan sudah juga ditunjukkan dalam gelar perkara khusus telah disita dan nanti akan disidangkan,” ungkapnya.
Saat ini kata dia, berkas perkara terkait kasus tersebut berada dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih percaya pada informasi yang disampaikan lembaga atau institusi resmi, bukan pada media sosial yang kebenarannya dipertanyakan.
“Saya kira saat ini saya imbau kepada masyarakat untuk lebih selektif menerima kabar atau informasi dan sebaiknya merujuk kepada sumber-sumber resmi atau otoritas terkait untuk memverifikasi satu kabar,” tuturnya.
Ia pun mengklaim ijazah SMA dan sarjana milik Jokowi telah disita sebagai bagian dari berkas perkara.
“Dari kami, kami konfirmasi, kami klarifikasi bahwa ijazah S1 juga SMA Saudara Joko Widodo telah disita dan menjadi kesatuan berkas,” jelasnya.
Khozinuddin berharap perkara yang berkaitan dengan dugaan ijazah palsu tersebut dapat segera memasuki tahap persidangan.
“Semoga saja segala hal yang berkaitan dengan kasus ijazah palsu ini bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jadi fokus kita hari ini mempersiapkan pertarungan hukum di persidangan karena sudah tahap 2 atau sudah lengkap,” harapnya.
Di satu sisi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa dalam perkara terkait dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Keputusan tersebut diambil setelah jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya.
Pelimpahan tahap II dilakukan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Setelah meneliti berkas dan mempertimbangkan sejumlah hal, jaksa memutuskan kedua tersangka tidak menjalani penahanan.
“Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah kepada wartawan di Gedung Kejari Jakarta Selatan. (SK)






