JAKARTA, GM – Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Residu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat pada Rabu (15/7/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian residu PTSL yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta.
Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama jajaran Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat sebagai bentuk sinergi dalam mendukung penyelesaian Program Strategis Nasional di bidang pertanahan.
Pada kegiatan tersebut, sebanyak 3 (tiga) sertipikat hak atas tanah diserahkan kepada masyarakat yang sebelumnya termasuk dalam kategori residu PTSL. Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti nyata komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.
Program PTSL merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia secara lengkap, sistematis, dan berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, masih terdapat sejumlah bidang tanah yang memerlukan penyelesaian lebih lanjut karena adanya kendala administratif maupun teknis. Oleh karena itu, penyelesaian residu PTSL terus menjadi perhatian agar seluruh bidang tanah yang memenuhi persyaratan dapat segera diterbitkan sertipikatnya.
Pelaksanaan penyerahan sertipikat residu PTSL secara serentak di seluruh Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta mencerminkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan sekaligus mempercepat penyelesaian hak-hak masyarakat atas tanahnya.
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan pertanahan melalui penyelesaian program-program strategis secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima, sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan.
Sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat juga mengajak masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku serta mendukung administrasi pertanahan yang modern, transparan, dan terpercaya. (Yus)






