Cirebon

Audensi Buntu, APPSI Kota Cirebon Desak Perumda Pasar dan PT Kodiran Selesaikan Polemik Pasar Kanoman

29
×

Audensi Buntu, APPSI Kota Cirebon Desak Perumda Pasar dan PT Kodiran Selesaikan Polemik Pasar Kanoman

Share this article
IMG 20260828 WA0039
DPD APPSI Kota Cirebon menggelar audensi dengan Dewan Pengawas Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon, dan perwakilan pedagang pasar tradisional di Sekretariat DPD APPSI. Kamis (27/8/2026) Foto : Yus Firdhaus/GM

CIREBON, GM – DPD APPSI Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Kota Cirebon menggelar audiensi dengan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon dan perwakilan pedagang pasar tradisional. Pertemuan berlangsung di Sekretariat DPD APPSI Kota Cirebon, Kamis (27/8/2026).

Audiensi ini membahas polemik Pasar Tradisional Kanoman serta persoalan umum pasar tradisional di Kota Cirebon.

Bendahara DPD APPSI Kota Cirebon, Kusmayadi menyayangkan ketidakhadiran Direktur Utama Dirut PD Pasar Kota Cirebon dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran itu membuat pembahasan tidak bisa menghasilkan langkah konkret.

“Hal penting yang kami bahas adalah polemik Pasar Kanoman. APPSI berharap ada koordinasi antara Perumda Pasar dengan PT Kodiran maupun investor,” tegas Kusmayadi.

Ia juga mendesak Perumda Pasar meninjau ulang bentuk kerja sama dan kontrak. Selain itu, PT Kodiran diminta menarik surat imbauan yang telah dikeluarkan sebelum ada payung hukum atau arahan jelas dari Pemkot Cirebon.

Di tempat yang sama, Ketua Dewas Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon, Endang Sobirin mengatakan pertemuan ini penting karena menyangkut tiga pilar pembangunan di Kota Cirebon, yaitu pemerintah, pengusaha, dan masyarakat termasuk pedagang.

“Kami berharap segera ada solusi terbaik untuk menyelesaikan polemik di Pasar Kanoman, terutama terkait isu rencana pembongkaran dan revitalisasi. Jangan sampai persoalan ini justru merugikan para pedagang,” ungkap Endang.

Senada, Sekretaris DPD APPSI Kota Cirebon, Denny Aulia menyoroti MoU antara Perumda Pasar dengan investor yang terakhir ditandatangani pada 2016.

“MoU tersebut harus dibuat kesepakatan baru dengan pihak yang baru,” ujar Denny.

Hingga akhir pertemuan, audiensi belum menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian dan kemaslahatan bagi para pedagang pasar tradisional. ***

Baca Juga :  Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Doa Bersama Peringati HUT Korem 063/SGJ ke-76 dan Do'a Bersama untuk Korban Banjir Bandang Wilayah Sumatera

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *