CIREBON, GM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon periode 2017 hingga 2024 ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Sembiring, mengatakan pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Perkara tersebut melibatkan tiga terdakwa, yakni DG yang merupakan mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Cirebon, ZA selaku Kepala Bagian Kredit BPR Bank Cirebon, serta AS yang merupakan mantan Direktur Operasional Perumda BPR Bank Cirebon.
“Pada hari Rabu (26/8/2026), Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dan Penyimpangan Pencairan Kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon periode Tahun 2017 sampai dengan 2024 atas nama terdakwa DG, ZA, dan AS ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus,” ujar Roy pada Kamis (27/8/2026).
Dengan pelimpahan tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya berada di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Penuntut Umum Kejari Kota Cirebon kini menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut.
“Selanjutnya, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut,” pungkas Roy. ***






