Cirebon

PAMACI Soroti Dugaan Pungutan Seragam dan Biaya Lain di SMP Negeri Kota Cirebon

25
×

PAMACI Soroti Dugaan Pungutan Seragam dan Biaya Lain di SMP Negeri Kota Cirebon

Share this article
IMG 20260720 WA0011
Ketua Harian PAMACI Cirebon, Adji Priatna dan Wakil Sekretaris PAMACI Ghea Fajar Perkasa dalam prescon kepada awak media, soroti.atas dugaan pungutan baju seragam dan lainnya kepada orang tua siswa SMP Negeri di Kota Cirebon. Minggu (19/7/2026). Foto : Yus Firdhaus

CIREBON, GM – Paguyuban Masyarakat Cirebon (PAMACI) menyampaikan keprihatinan atas dugaan praktik pungutan seragam dan biaya lainnya yang terjadi di SMP Negeri 6 dan 7 di Kota Cirebon pada tahun ajaran 2026-2027 berjalan.

Praktik tersebut diduga dilakukan dengan pola penetapan biaya yang bersifat wajib dan mengikat kepada orang tua/wali peserta didik, serta berpotensi dikaitkan dengan proses daftar ulang atau keberlangsungan pendidikan siswa.

Ketua Harian PAMACI, Adji Priatna, mendesak Wali Kota Cirebon agar segera mengintruksikan Inspektorat Kota Cirebon melakukan pemeriksaan terhadap seluruh SMP Negeri di Kota Cirebon untuk memastikan tidak adanya praktik pungutan yang bertentangan dengan ketentuan.

“Kami meminta Wali Kota menugaskan Inspektorat memeriksa seluruh SMP Negeri di Kota Cirebon agar persoalan ini terang benderang dan tidak terus meresahkan masyarakat,” ujar Adji kepada sejumlah awak media, Minggu (19/7/2026).

Ia menyampaikan agar seluruh sekolah di Kota Cirebon atas pelanggaran-pelanggaran tersebut berpotensi memenuhi ranah pidana pengutan liar/pemerasan sesuai Pasal 368 KUHAP lama atau Pasal 482 KUHAP baru (UU No 1 Tahun 2023), dan bukan tidak mungkin ke ranah pidana Tipikor bila tidak dibukukan secara jelas melalui rekening resmi.

Ditambahkan Adji keberadaan komite sekolah yang menurutnya kerap dijadikan dasar pembenaran berbagai pungutan kepada orang tua siswa.

Ia menilai komite seharusnya menjadi mitra sekolah, bukan menjadi legitimasi terhadap kebijakan yang berpotensi membebani orang tua siswa.

Langkah selanjutnya PAMACI akan menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan Ombudsman Republik Indonesia agar dugaan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

PAMACI soroti dugaan pelanggaran
berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat indikasi dan dugaan:
Penetapan biaya seragam dan/atau perlengkapan sekolah secara wajib;
Pembelian diarahkan melalui pihak tertentu. Tidak adanya ruang pilihan bebas bagi orang tua/wali. Potensi tekanan administratif bagi siswa yang tidak memenuhi pembayaran.

Baca Juga :  RSD Gunung Jati Peringati HUT ke 104, Akan Terus Berinovasi dan Menjadi Rumah Sakit Unggulan Nasional

Jika hal tersebut terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar norma administratif pendidikan, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum.
Sesuai Permendikbud No. 44 Tahun 2012, Pasal 9 Butir (1): “Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.”
Sesuai Permendikbudristek RI Nomor 50 TAHUN 2022, Pasal 13
Dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, “Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam Sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru.”

Sementara itu, Wakil Sekretaris PAMACI, Ghea Fajar Perkasa, menegaskan sekolah semestinya menjadi tempat mencetak generasi berprestasi, bukan menjadi ruang yang diduga dimanfaatkan untuk praktik bisnis.

“Jangan sampai sekolah yang seharusnya fokus memberikan pendidikan justru terkesan menjadi tempat melakukan aktivitas bisnis. Pendidikan harus menjadi prioritas utama.” ucap Ghea. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *