JAKARTA, GM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Senin (20/7/2026) di Lombok Barat yang menjerat Bupati Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Ahmad Zaini yang akrab disapa.
Tersangka
KPK menetapkan LAZ sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi yaitu benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa; suap pengadaan barang dan jasa; serta penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Selain LAZ, penyidik juga menjerat dua orang lainnya yaitu Direktur Utama PT. Air Minum Giri Menang (PT. AMGM) Sudirman (SUD) dan Direktur Utama PT. Meconel Sistim Instrument (PT. MSI) Alvonsus Gani (ALG).
“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7/2026) sore.
Taufik menyebut, untuk dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, LAZ, dan SUD dijerat Pasal 12 huruf i UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara terkait dugaan suap proyek dan gratifikasi, LAZ bersama SUD dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.
Sedangkan Alvonsus selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP Juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana
Dari Pemantauan hingga OTT
Taufik mengungkapkan Tim KPK telah memantau kasus ini pada pertengahan Juli 2026. Berawal dari adanya laporan bahwa SUD melakukan penarikan uang untuk LAZ sebesar Rp 1,25 miliar.
Pada 18-19 Juli 2026, Tim KPK bergerak memastikan keberadaan para pihak serta rangkaian transaksi dan kepemilikan aset pihak-pihak terkait. Aset tersebut berupa kendaraan dan uang.
“Selanjutnya, pada 20 Juli 2026, Tim mengamankan sejumlah 19 orang di wilayah Lombok Barat dan dilakukan pemeriksaan awal di Mako Brimob NTB,” jelas Taufik.
Selain itu, Tim juga mengamankan satu orang lainnya di wilayah Jakarta. KPK kemudian membawa 8 orang diantaranya, ke Gedung Merah Putih untuk dimintai keterangan lebih lanju
Barang Bukti
Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp 9,06 miliar. Rinciannya, uang tunai dari pencairan rekening milik tersangka Sudirman senilai Rp 1,25 miliar; uang tunai di rumah Bendahara CV. DKK (Dyas Karya Konstruksi) Junaidi serta dari tersangka Alvonsus Rp 20 juta.
Kemudian uang dalam rekening perusahaan CV. Dyas Karya Konstruksi senilai Rp 489 juta. Ada pula Sertifikat dan AJB Tanah milik Bupati Lobar senilai Rp 2,75 miliar; satu unit mobil merek Toyota Alphard seharga Rp 1,225 miliar dan kuitansi pembelian tanah milik istri saudara LAZ senilai Rp 3,325 miliar.
Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
PAN Menyesal dan Minta Maaf
Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan penyesalan atas kasus hukum yang menjerat salah satu kadernya tersebut. Mereka juga menyatakan permintaan maaf atas apa yang dilakukan mantan kadernya, Bupati Lombok Barat, LAN.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi mengatakan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan selama ini selalu mengingatkan seluruh kader yang menjabat sebagai kepala daerah agar menjalankan amanah dengan baik dan menjauhi praktik yang melanggar hukum.
“PAN menyesalkan dan meminta maaf atas tindakan kader partai yang melanggar hukum dalam jabatannya sebagai Bupati Lombok Barat,” ungkapnya Selasa (21/7/2026).
Ia juga menegaskan, PAN tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Partai berlambang matahari itu menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK dan meminta proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, serta akuntabel.
“PAN mempersilakan KPK melakukan proses hukumnya secara transparan, objektif, akuntabel, demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Viva. (SK)






