CIREBON, GM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap, terhadap dua terpidana dalam perkara penjualan dan pengalihan hak atas aset Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Cirebon yang berada di Blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Eksekusi dilakukan pada Rabu (5/8/2026) sore, terkait perkara hak atas aset milik PD Pembangunan Kota Cirebon, setelah Penuntut Umum menerima salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6429 K/Pid.Sus/2024 atas nama Ofian Ismana dan Nomor 6430 K/Pid.Sus/2024 atas nama M. Firman Ismana pada (28/7/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Sembiring, membenarkan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal (6/12/2024) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan lanjutan atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah diterima oleh Jaksa penuntut umum pada (28/7/2026).
Berdasarkan amar putusan, terpidana Ofian Ismana dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5.108.755.498,37. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Ofian juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Sementara itu, M. Firman Ismana dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9.512.855.065 dengan ketentuan subsidiair satu tahun penjara apabila tidak dibayarkan. Selain itu, M. Firman Ismana dikenai pidana denda sebesar Rp300 juta dengan subsidiair tiga bulan kurungan.
Roy Andhika Sembiring menjelaskan, kedua terpidana bersikap kooperatif selama proses pelaksanaan eksekusi putusan kasasi tersebut.
“Para terpidana bersikap kooperatif untuk menjalankan eksekusi putusan tersebut,” ujarnya.
Usai pelaksanaan eksekusi, kedua terpidana langsung dibawa ke Rutan Kelas I Bandung untuk menjalani pidana sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, Kejari Kota Cirebon menegaskan komitmennya dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan aset milik daerah.
Eksekusi ini sekaligus menandai berakhirnya proses hukum yang panjang dalam kasus korupsi PD Pembangunan Kota Cirebon, mulai dari penyidikan, persidangan hingga kasasi di tingkat Mahkamah Agung. ***






