BEKASI, GM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunda pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace hingga 1 November 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian.
Penundaan tersebut terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dengan adanya penundaan ini, pemberlakuan kebijakan yang semula direncanakan lebih awal kini diundur hingga 31 Oktober 2026. Artinya, marketplace baru akan mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada Pedagang Dalam Negeri pada 1 November 2026.
Seiring penundaan tersebut, DJP juga melakukan sejumlah penyesuaian. Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan diterbitkan kembali sesuai jadwal pemberlakuan yang baru.
Selain itu, PPh Pasal 22 yang telanjur dipungut marketplace dari Pedagang Dalam Negeri berdasarkan penunjukan sebelumnya akan dikembalikan kepada masing-masing pedagang.
DJP menegaskan bahwa penundaan ini hanya menyangkut waktu pelaksanaan dan tidak mengubah substansi kebijakan yang telah ditetapkan.
Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II mengimbau seluruh wajib pajak, khususnya pelaku usaha dan penyelenggara marketplace di wilayah kerjanya, agar terus mengikuti perkembangan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.
Kanwil DJP Jawa Barat II juga mengajak para pelaku usaha memanfaatkan masa penundaan ini untuk mempersiapkan administrasi perpajakan secara lebih baik. Selama masa transisi, DJP akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan dapat berjalan optimal saat mulai diberlakukan.
Dengan persiapan yang matang, diharapkan pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dapat berlangsung tertib, memberikan kepastian hukum, serta mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan.
Bagi wajib pajak yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kantor pajak terdekat, mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500 200. ***






