Opini

Tuntutan Pembubaran GRIB Jaya dan Prinsip Negara Hukum

10
×

Tuntutan Pembubaran GRIB Jaya dan Prinsip Negara Hukum

Share this article
IMG 20260910 WA0119
Syamsudin Kadir Penulis Biografi Tokoh dan Opini Media Foto : Dok Pribadi

Oleh: Syamsudin Kadir

Penulis Biografi Tokoh dan Opini Media

PADA Senin, 31 Agsutsu 2026 lalu sekelompok masyarakat menyampaikan Petisi Pembubaran Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Petisi tersebut dibuat pada Ahad, 30 Agustus 2026 oleh akun bernama Want Safe Home. Penggagas dan pendukungnya menduga ormas pimpinan H. Hercules itu kerap melanggar UU Ormas dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Tuntutan itu sah sebagai bentuk partisipasi warga dalam mengawasi ormas. Namun pertanyaannya, apakah keresahan otomatis menjadi dasar hukum pembubaran? Dalam negara hukum, emosi kolektif tidak boleh menggantikan alat bukti. Pemerintah, dalam hal ini Ditjen AHU Kemenkumham melalui Saud Nababan telah menegaskan di hadapan berbagai media akan melakukan pengkajian.

Terkait dugaan adanya tindak pidana kekerasan, pemerintah mengarahkan kelompok masyarakat melapor ke pihak berwajib untuk memprosesnya secara hukum. Pernyataan ini penting karena perlunya literasi publik perihal pemisahan antar dua ranah: administrasi ormas dan pidana umum. Pencabutan status badan hukum tidak bisa dilakukan secara instan dan sepihak.

Dalil hukum yang menjadi rujukan utama adalah UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas jo UU No. 16 Tahun 2017. Pasal 21 menegaskan ormas wajib berazaskan Pancasila dan UUD 1945 serta taat pada AD/ART. Pasal 59 melarang ormas melakukan tindakan permusuhan, diskriminasi, dan penggunaan kekerasan.

Pasal 60 dan 61 mengatur sanksi administratif hingga pencabutan status badan hukum. Namun semua sanksi itu harus melalui tahapan: pembinaan, peringatan, penghentian, baru pencabutan. Argumen yang adil menuntut pemisahan antara organisasi dan oknum. Jika ada anggota GRIB Jaya terbukti melakukan pelanggaran pidana, maka proseslah pelakunya di pengadilan.

Poinnya adalah jangan serta-merta menyeret seluruh struktur organisasi ke dalam kesalahan segelintir orang. Prinsip pertanggung jawaban personal ini ada di KUHP dan juga semangat UU Ormas. Generalisasi hanya akan melahirkan ketidakadilan baru atas nama keadilan. Karena itu bukti harus diuji, bukan disimpulkan di ruang publik. Para pnggagas petisi mesti membuktikan di hadapan hukum bahwa GRIB Jaya melanggar bukum.

Baca Juga :  Menulis Sebagai Tradisi Intelektual Muslim

Di sisi lain, kita tidak boleh menutup mata terhadap narasi keresahan masyarakat. Jika memang ada praktik intimidasi, pungutian liar, aksi kriminal atau main hakim sendiri, maka itu pelanggaran serius. Negara wajib hadir untuk melindungi warga dari rasa takut. Tetapi kehadiran negara harus dalam bentuk penegakan hukum, bukan pembubaran kilat. Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan adalah institusi yang diberi mandat untuk itu. Hukum mesti tegak tapi tidak dengan melanggar hak azasi dan melanggar hukum.

Secara jujur dan objektif kita akui bahwa GRIB Jaya juga memiliki catatan kegiatan sosial yang berjalan di masyarakat. Organisasi ini aktif dalam pembagian sembako untuk warga terdampak ekonomi. Ada program santunan rutin untuk anak yatim dan dhuafa di berbagai daerah. Saat bencana, beberapa posko GRIB Jaya turun menyalurkan bantuan cepat. Kegiatan seperti khitanan massal dan bantuan pendidikan juga menjadi bagian programnya.

Kontribusi menjaga keamanan lingkungan juga sering diklaim sebagai peran GRIB Jaya. Dalam beberapa kasus konflik sosial, mereka menyatakan diri hadir untuk mencegah kerusuhan. Jika benar, maka ini adalah fungsi sosial yang mesti diapresiasi oleh negara, dalam hal ini pemerintah. Namun catatan penting: tidak ada ormas yang boleh mengambil alih fungsi Polri dan TNI. Segala tindakan di lapangan wajib berada dalam koridor hukum dan koordinasi aparat.

Persoalan mendasarnya adalah akuntabilitas. Ormas besar dengan massa luas harus memiliki sistem pengawasan internal yang kuat. Kode etik, mekanisme pemecatan oknum, dan pelaporan kegiatan perlu dibuka ke publik. Transparansi ini akan memisahkan mana program resmi organisasi dan mana ulah pribadi. Jika GRIB Jaya ingin bertahan sebagai ormas yang dipercaya, maka langkah ini tidak bisa ditawar. Kepercayaan publik tidak bisa dibangun hanya dengan jargon, tapi dengan bukti kerja.

Baca Juga :  108 Tahun PUI; Penguatan Gerakan Ishlah untuk Indonesia Emas 2045

Bagi para penggagas petisi, hak bersuara dan mengkritik adalah konstitusional. Silakan ajukan bukti, buat laporan, dan kawal proses hukum sampai inkrah. Tekanan moral boleh, tetapi jangan sampai menjadi pengganti pembuktian di pengadilan. Jika hanya mengandalkan opini, maka kita menciptakan preseden berbahaya. Besok ormas lain bisa dibubarkan hanya karena tidak disukai kelompok tertentu. Demokrasi akan runtuh jika hukum tunduk pada siapa yang paling keras berteriak.

Pemerintah melalui Kemenkumham sudah menempuh jalur yang benar: mengkaji dulu. Kajian harus melibatkan Kemendagri, Polri, BNPT, dan kementerian terkait lainnya. Hasilnya harus diumumkan secara terbuka agar publik bisa mengawasi. Kecepatan penting, tetapi ketepatan dan akurasi jauh lebih penting. Jangan sampai tergesa-gesa lalu menimbulkan gugatan hukum baru terhadap negara. Ini ujian bagi negara untuk menunjukkan konsistensi pada rule of law.

Kita harus jujur bahwa ruang kosong pelayanan negara sering diisi oleh ormas. Di titik inilah ormas seperti GRIB Jaya mendapat legitimasi sosial dari bawah. Warga merasa terbantu saat negara belum hadir secara maksimal. Karena itu solusinya tidak selalu menutup, tetapi juga menata. Negara perlu memperkuat layanan dasar agar ketergantungan pada ormas berkurang. Dengan begitu, relasi negara, ormas, dan masyarakat menjadi lebih sehat.

Pembubaran ormas adalah opsi terakhir, bukan opsi pertama dalam UU Ormas. Asas ultimum remedium harus dipegang teguh oleh pemerintah. Sanksi administratif dan pembinaan harus didahulukan sebelum pencabutan. Jika setelah pembinaan tidak ada perubahan, barulah pertimbangan berat diambil. Langkah ini melindungi kebebasan berserikat yang dijamin Pasal 28E UUD 1945. Sekaligus menunjukkan bahwa negara tidak represif terhadap perbedaan warganya.

Publik juga perlu belajar membedakan kritik dan kriminalisasi. Kritik membangun akan mengoreksi dan memperbaiki organisasi. Kriminalisasi akan melumpuhkan dan mematikan ruang sipil. GRIB Jaya berhak mendapat praduga tak bersalah sampai ada putusan yang final. Sebaliknya, masyarakat berhak mendapat rasa aman dan perlindungan hukum. Kedua hak ini harus dipertemukan dalam satu meja: hukum.

Baca Juga :  Menata Arah Pendidikan Nasional: Kontribusi Persatuan Ummat Islam (PUI) Melalui Ishlahuts Tsamaniyah

Jika pada akhirnya terbukti ada pelanggaran struktural terhadap Pasal 59 UU Ormas, maka tindak tegas. Jika tidak terbukti, maka hentikan wacana pembubaran yang hanya berbasis sentimen. Negara harus berani berkata benar kepada kedua belah pihak. Inilah cara menjaga agar Indonesia tidak terbelah oleh narasi saling curiga. Kepastian hukum adalah vaksin terbaik terhadap konflik horizontal. Tanpanya, setiap ormas akan hidup dalam ketakutan dibubarkan.

Mari kita berdiri di atas hukum. Kalau GRIB Jaya salah, buktikan di pengadilan dan beri sanksi setimpal. Kalau tuduhan tidak terbukti, maka kegiatan sosialnya harus tetap dihargai. Jangan biarkan petisi dan tekanan massa jalanan menjadi hakim tunggal dengan tujuan politik dan adu domba. Indonesia kuat karena hukum, bukan karena siapa yang paling lantang. Dengan begitu keadilan tidak hanya dirasakan, tetapi juga bisa dipertanggung jawabkan. Salam Indonesia Raya! (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *