CIREBON, GM – Keluarga korban kecelakaan lalu lintas di jalur Pantura, Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada 31 Agustus kemarin. menolak segala bentuk mediasi maupun upaya restorative justice, Keluarga meminta kasus yang menewaskan Nur syfa Husni Andika tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan menolak segala bentuk mediasi maupun restorative justice.
Kerabat dekat korban selaku Kuasa hukum korban, Rusniawati Ayu Syafitri, mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan penyidik setelah menerima salinan laporan polisi dan mempelajari kronologi awal kecelakaan. Dari data tersebut, pihaknya melakukan penelusuran, kemudian menemukan adanya kejanggalan dalam informasi yang sebelumnya beredar.
“Untuk memastikan kronologi, kami bersama keluarga diperbolehkan melihat rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari rekaman itu, mereka menyebut korban bukan menyerempet truk, melainkan disenggol oleh truk pertama dan kemudian kembali tertabrak dari belakang oleh truk kedua,“ katanya saat memberikan konfirmasi di depan awak media. Jumat (4/9/2026)
Dari hasil video rekaman cctv tersebut, Kuasa hukum meminta pemberitaan mengenai kecelakaan yang sebelumnya telah beredar tersebut perlu diklarifikasi. Menurutnya, informasi harus dikonfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah korban menjadi pihak yang bersalah dalam kecelakaan tersebut.
“Kami dari keluarga korban, meminta pemberitaan awal diklarifikasi, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Jelas dari rekaman cctv, korban tidak mengambil jalur kanan dan menyerempet kendaraan truk. Melainkan, kendaraan truk itu yang menyerempet korban hingga terjatuh,” katanya.
Keluarga juga telah menyampaikan kepada penyidik agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Iya menegaskan tidak ingin perkara tersebut diselesaikan melalui mediasi, konsiliasi, maupun pendekatan restorative justice.
“kami dari keluarga korban menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta pihak yang mengakibatkan korban meninggal dunia bertanggung jawab perbuatannya melalui jalur hukum,“ harapnya.
Sementara terkait tuntutan materiil, lanjut Ayu Syafitri, keluarga menyatakan hak-hak korban yang menjadi kewajiban hukum pelaku akan diproses sesuai mekanisme persidangan.
“keadilan bagi korban kejadian kecelakaan ini harus menjadi prioritas dan proses hukum harus tetap berjalan hingga tuntas.” Tegasnya. (Omen)






