CIREBON, GM – Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap peredaran obat Terlarang tanpa izin edar sekaligus mengamankan pengedarnya. Seorang pemuda berinisial S diamankan petugas saat hendak mengedarkan obat terlarang di sekitar Palimanan Kabupaten Cirebon.
Dari tangan S petugas pun mengamankan barang bukti lebih dari 9.000 butir obat terlarang. Atas perbuatannya S dikenakan pasal 435 junto pasal 436 tentang kesehatan dan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun kurungan penjara.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, obat terlarang yang berhasil diungkap dan disita sebagai barang bukti diantaranya 2.500 butir pil jenis trihex dan 7.200 pil jenis Tramadol. Buka Peta Digital
“Penangkapan kita lakukan atas laporan masyarakat di mana tersangka ini merupakan residivis dengan perkara yang sama yaitu pengedar Tramadol atau obat keras terlarang,” katanya, Jumat (25/9/2026).
Ia melanjutkan, tersangka S ditangkap di Palimanan saat hendak mengedarkan obat terlarang tersebut, dan saat diamankan petugas menemukan barang bukti di jok motor yang dikendarainya.
“Tersangka ini akan mengedarkan obat keras di wilayah Cirebon. Jadi, angka 9.700 butir obat ini bukan hanya sekedar angka tapi upaya penyelamatan generasi muda Cirebon dari penyalahgunaan obat terlarang,” ujarnya.
Pengungkapan peredaran obat terlarang menjadi bukti komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberantas narkoba di wilayah Cirebon.
“Ini salah satu bentuk komitmen dari Polres Cirebon Kota untuk sama-sama membasmi dan menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. ***






