SUBANG, GM – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II melakukan penyitaan terhadap rumah milik AS tersangka atas dugaan perbuatan tindak pidana perpajakan. Penyitaan dilakukan di Desa Cikawung, Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang. Kamis (29/10/2026).
Penyitaan ini merupakan tindak lanjut atas hasil penyidikan yang menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan. Pada rentang waktu Januari s.d Maret 2023, AS diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari kegiatan usahanya. Atas tindakan tersebut, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1.090.544.129 (satu miliar sembilan puluh juta lima ratus empat puluh empat ribu seratus dua puluh sembilan rupiah).
Terhadap perbuatannya, AS disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang mengatur tentang tindak pidana perpajakan terkait kesengajaan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Sebelum pelaksanaan penyitaan, penyidik telah memperoleh penetapan izin sita dari Ketua Pengadilan Negeri. Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Kepala Desa serta pengurus lingkungan setempat agar proses penyitaan berjalan lancar dan sesuai prosedur. Perwakilan perusahaan wajib pajak dan aparat Desa setempat turut hadir menyaksikan proses penyitaan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum perpajakan.
Koordinasi dengan Kepala Desa dan pengurus lingkungan setempat juga dilaksanakan agar proses penyitaan berjalan lancar dan sesuai prosedur. Selain itu, perwakilan perusahaan wajib pajak dan aparat desa setempat turut hadir menyaksikan proses penyitaan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum perpajakan.
“Penyidikan tindak pidana bidang perpajakan ini diharapkan dapat memberikan detterent effect bagi wajib pajak yang hendak melakukan kejahatan serupa serta dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ucap Eko Radnadi Susetio, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II. ***






