Oleh: Sudirman A. Lamadike
Analis SDM Aparatur Madya pada BMBPSDM Kementerian Agama
Tanggal 30 Maret 2026, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama melalui Kepala Biro Sumber Daya Manusia mengeluarkan surat agar seluruh ASN Kementerian Agama melakukan pemutakhiran data pada SIASN dan melaksanakan Penilaian 360 Derajat. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah semua ASN benar-benar sudah melaksanakannya, atau masih ada yang sekadar menunggu arahan lanjutan? Penilaian yang digerakkan secara serentak tentu tidak hanya soal prosedur, tetapi juga soal kesiapan mental dan komitmen untuk menilai secara jujur.
Penilaian 360 Derajat sendiri pada dasarnya menilai kinerja seseorang dari berbagai sudut pandang. Ada penilaian dari teman sejawat serta penilaian dari bawahan terhadap atasan. Dengan demikian, hasil penilaian tidak hanya dipengaruhi oleh satu pihak atau satu sudut pandang saja, melainkan menjadi cermin yang lebih menyeluruh tentang bagaimana seorang pemimpin dilihat dalam praktik sehari-hari.
Penilaian terhadap teman sejawat mungkin terasa lebih wajar. Setidaknya, kita sudah memahami “ritme kerja” satu sama lain: bagaimana kolaborasi berjalan, cara komunikasi berlangsung, dan bagaimana tanggung jawab disikapi bersama. Tetapi menjadi sangat sulit adalah ketika bawahan diminta menilai atasannya. Di situlah keberanian dan kejujuran diuji, karena penilaian tertulis yang jujur pada atasan tidak selalu mudah dilakukan.
Di balik kewajiban administratif, ada tantangan budaya dan psikologis. ASN mana yang benar-benar berani dan jujur menilai atasannya sendiri? Jika sekadar mengeluh di belakang, kemungkinan besar banyak yang sanggup. Namun untuk memberikan penilaian tertulis yang jelas dan jujur—terutama ketika menyangkut penilaian terhadap atasan—hal itu cenderung masih jarang terjadi. Karena itu, pelaksanaan Penilaian 360 Derajat tidak cukup hanya “dijalankan”, tetapi juga perlu dijaga kualitasnya agar tidak berubah menjadi formalitas.
Bila para ASN benar-benar berani dan jujur dalam menilai, maka akan muncul gambaran yang lebih nyata tentang pola kepemimpinan. Dalam tulisan ini, penulis mencoba menggambarkan dua tipe atasan melalui analogi angka 8 dan angka 9. Kedua angka ini memberi gambaran sederhana, tetapi maknanya dalam: bagaimana atasan memperlakukan diri sendiri, atasan di atasnya, dan juga bagaimana mereka memperhatikan bawahan yang bekerja bersamanya.
Angka 8 memiliki bagian atas dan bawah yang sama-sama besar. Ini melambangkan tipe atasan yang mampu membahagiakan dirinya sekaligus membahagiakan atasannya, tetapi juga tetap memperhatikan bawahannya. Dengan kata lain, kebahagiaan itu tidak hanya terasa “di jalan atas”, melainkan juga “di jalan bawah”—pemimpin yang bukan hanya piawai di pencitraan, tetapi juga konsisten dalam tanggung jawab dan kepedulian terhadap timnya.
Sementara itu, angka 9 memiliki bagian atas yang besar, tetapi bagian bawahnya kecil. Ini menggambarkan tipe atasan yang lebih fokus membahagiakan dirinya dan atasannya saja. Ia cenderung sibuk mencari muka, menonjolkan pencapaian yang tampak dari luar, dan kurang peduli pada kondisi bawahannya. Akibatnya, bawahan mungkin menjalankan tugas dengan berat hati karena kebutuhan mereka tidak dianggap penting, atau masalah di lapangan kurang mendapat respons yang memadai.
Karena itu, pertanyaan “apakah semuanya sudah melaksanakan?” seharusnya tidak berhenti di aspek administrasi. Penilaian 360 Derajat baru bermakna apabila dilakukan dengan kesadaran bahwa hasilnya akan menjadi bahan evaluasi kepemimpinan. Jika data diisi dengan asal atau sekadar aman, maka yang terbentuk bukan perbaikan, melainkan sekadar rekam jejak yang tidak memberi perubahan.
Semoga pelaksanaan Penilaian 360 Derajat benar-benar mendorong budaya jujur, adil, dan bertanggung jawab. Harapan yang sama, semua ASN mendapat atasan bertipe seperti angka 8: pemimpin yang bisa “bahagia di atas” sekaligus “bahagia di bawah”, yang tidak hanya pandai menjaga hubungan ke atas, tetapi juga benar-benar hadir untuk bawahannya. Dengan begitu, penilaian tidak hanya menjadi kewajiban, melainkan menjadi jalan menuju perbaikan kinerja dan kualitas layanan. (*)






