Cirebon

Didukung Berbagai Elemen Masyarakat, Eksekusi Lahan Milik Anak Bunda Fifi Batal

9
×

Didukung Berbagai Elemen Masyarakat, Eksekusi Lahan Milik Anak Bunda Fifi Batal

Share this article
IMG 20260520 WA0045
Foto : Yus Firdhaus/GM

CIREBON, GM – Wacana Pengadilan Negeri (PN) Sumber mengeksekusi lahan milik anak-anak Hj Fifi Sofiah di wilayah Cideng, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (20/5/2026) batal.

Sejumlah orang dari berbagai elemen masyarakat seperti LSM, Ormas hingga tokoh kepemudaan turut menjaga lokasi lahan guna mendukung keluarga besar wanita yang akrab disapa Bunda Fifi.

Hingga siang hari, pihak yang ditunggu tidak datang ke lokasi lahan dengan luas 3000 m² tersebut.

“Pemilik SHM ini adalah anak-anak Bunda, tapi anak-anak Bunda tidak ditarik dalam gugatan ini, malah saya yang digugat. Ini enggak adil banget, ini dipaksakan sekali. Anak-anak saya sudah dewasa, selama ini saya tidak mengurus harta-harta yang sudah diambil semuanya oleh mantan suami. Saya hanya mempertahankan, karena dari awal saya membeli dan transaksi dengan penjual, dan saya atas namakan anak-anak saya semua yang tiga.” ujar Bunda Fifi.

Kuasa hukum Hj Fifi Sofiah menilai objek yang hendak dieksekusi tidak dapat dilaksanakan karena SHM yang menjadi dasar sengketa disebut bukan atas nama klien mereka, melainkan atas nama tiga orang anak yang tidak pernah dijadikan pihak dalam perkara.

Kuasa hukum Hj Fifi Sofiah, Hermanto dan kuasa hukum anak Hj Fifi Sofiah, Furqon Nurzaman, mengatakan langkah eksekusi yang dipaksakan berpotensi melanggar hukum serta hak pihak lain yang tidak pernah dilibatkan dalam persidangan.

Pihaknya mengaku telah mengajukan upaya hukum berupa perlawanan pihak ketiga atau derden verzet ke PN Sumber. Menurut mereka, pemilik sah berdasarkan SHM tidak pernah menjadi tergugat maupun pihak dalam perkara sebelumnya.

“SHM yang menjadi objek eksekusi itu bukan atas nama Hj Fifi Sofiah tetapi atas nama tiga orang anak. Karena pemilik sertipikat tidak pernah dijadikan pihak dalam perkara, maka objek tersebut seharusnya tidak dapat dieksekusi atau non executable,” ujar Furqon Nurzaman, kepada awak media.

Baca Juga :  Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29, Kota Cirebon Tegaskan Sinergi Pusat dan Daerah

Furqon Nurzaman menyebut Mahkamah Agung melalui yurisprudensi tahun 2017 telah menegaskan bahwa apabila objek eksekusi menyangkut hak pihak lain yang tidak dilibatkan dalam perkara, maka pelaksanaan eksekusi wajib ditunda sampai adanya kepastian hukum.

“Ketua Pengadilan Negeri Sumber seharusnya mempedomani putusan Mahkamah Agung. Ketika ada hak pihak ketiga yang belum diperiksa dan saat ini sedang mengajukan perlawanan, maka semestinya eksekusi ditangguhkan terlebih dahulu,” katanya.

Sementara itu, Hermanto menilai sejak awal perkara tersebut sudah mengandung cacat hukum karena objek dan subjek yang disengketakan dianggap tidak jelas. Ia menyebut gugatan sebelumnya banyak menyinggung persoalan hubungan perkawinan yang menurutnya telah selesai secara hukum hingga tingkat peninjauan kembali.

“Dari awal kami berpendapat perkara ini seharusnya tidak dapat diterima. Persoalan perkawinan sudah berkekuatan hukum tetap. Tetapi kemudian muncul sengketa objek yang justru tidak jelas siapa pemegang hak dalam sertifikat tersebut,” ujarnya.

Kuasa hukum soroti kejelasan SHM dan identitas pemohon eksekusi, menurut Furqon Nurzaman, selama proses persidangan pihak penggugat hanya menyebut nomor SHM tanpa pernah membuka secara terang siapa nama pemegang hak yang tercantum dalam sertipikat tersebut.

“Yang muncul hanya SHM Nomor 1739, tetapi tidak pernah dijelaskan atas nama siapa. Setelah diperlihatkan, ternyata sertipikat itu atas nama Nunung Hasanah, Muhammad Nabiq Irfan, dan Muhammad Nafis. Ini jelas menunjukkan adanya persoalan serius terkait subjek dan objek hukum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti identitas pihak pemohon eksekusi, Ivan Effendi, yang menurutnya menimbulkan pertanyaan karena dalam sejumlah dokumen menggunakan identitas berbeda antara Jakarta dan Cirebon.

Selain itu, pihaknya menyebut objek lain yang dikaitkan dalam perkara juga tercatat atas nama badan hukum atau pihak berbeda sehingga semakin memperkuat dugaan adanya kekeliruan objek eksekusi.

Baca Juga :  Enam Musibah yang Menghapus Dosa

“Kami meminta Ketua PN Sumber objektif dan bijak melihat fakta-fakta hukum ini. Jangan sampai ada warga yang dihukum atau kehilangan haknya tanpa pernah diberi kesempatan membela diri dalam persidangan,” katanya.

Kuasa hukum Hj Fifi Sofiah berharap PN Sumber menunda pelaksanaan eksekusi sampai seluruh proses perlawanan hukum selesai dan ada putusan berkekuatan hukum tetap. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *