Cirebon

Demi Keselamatan KAI Daop 3 Cirebon Tutup Perlintasan Sebidang Ilegal di Kabupaten Subang

16
×

Demi Keselamatan KAI Daop 3 Cirebon Tutup Perlintasan Sebidang Ilegal di Kabupaten Subang

Share this article
IMG 20260519 WA0082
Foto : Humas KAI Daop 3 Cirebon

CIREBON, GM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon kembali melakukan penutupan perlintasan sebidang tidak teregistrasi atau ilegal yang berada di JPL KM 92+7/8 Desa Tanjungrasa Kidul Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, pada Selasa (19/5/2026).

Penutupan dilakukan sebagai langkah serius KAI dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat dari potensi kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Penutupan perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon ini adalah salah satu dari kegiatan penutupan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah operasional KAI, baik Daerah Operasi di Jawa maupun Divisi Regional di Sumatera, dengan total sebanyak 172 titik perlintasan.

Kepala Daerah Operasi 3 Cirebon Sigit Winarto menyampaikan bahwa perlintasan sebidang yang ditutup merupakan perlintasan ilegal atau tidak teregistrasi, memiliki lebar kurang dari 2 meter, tidak dilengkapi penjagaan, serta tidak memiliki rambu lalu lintas maupun alat keselamatan lainnya.

“Keberadaan perlintasan tidak teregistrasi atau ilegal dapat membahayakan baik bagi perjalanan kereta api maupun pengguna jalan yang melintas dan menjadi salah satu faktor risiko terjadinya kecelakaan di jalur kereta api,” tambah Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menegaskan bahwa langkah penutupan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlintasan sebidang, dimana setiap perlintasan wajib memenuhi persyaratan teknis dan administrasi demi menjamin keselamatan operasional kereta api maupun pengguna jalan.

“KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta stakeholder terkait dalam melakukan penertiban perlintasan liar. Keselamatan merupakan prioritas utama dan tidak dapat ditawar,” tambahnya.

Sigit juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan dan tidak membuka akses perlintasan baru secara ilegal di jalur kereta api.

Baca Juga :  Dua Pengedar Tembakau Sintetis dan Tramadol Tanpa Izin Diringkus Satres Narkoba Polres Cirebon Kota

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan di sekitar jalur kereta api. Jangan membuat ataupun menggunakan perlintasan liar karena risikonya sangat tinggi dan dapat membahayakan banyak pihak,” katanya.

KAI berharap langkah tersebut dapat meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang, serta mendukung terciptanya transportasi publik yang aman, tertib, dan andal. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *