Oleh: Mudiyati Rahmatunnisa
Kepala Departemen Ilmu Politik Universitas Padjadjaran
Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat melalui Agreement on Reciprocal Tariff (ART) bertajuk “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance” menandai babak baru hubungan ekonomi bilateral. Namun di balik narasi “zaman keemasan” tersebut, terselip klausul yang memantik kontroversi: pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk manufaktur asal AS.
Presiden Prabowo Subianto menyetujui ketentuan dalam Article 2.9 yang menyatakan Indonesia akan membebaskan produk AS—seperti kosmetik dan perangkat medis—dari sertifikasi dan pelabelan halal. Secara diplomatik, ini dapat dipahami sebagai strategi memperlancar arus perdagangan. Namun secara politik kebijakan publik, ini adalah keputusan dengan konsekuensi hukum dan legitimasi yang tidak sederhana. Apakah aturan halal bisa dinegosiasikan?
Antara Komitmen Global dan Kedaulatan Hukum
Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang tegas melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut mewajibkan produk yang masuk dan beredar di Indonesia untuk bersertifikat halal. Bahkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan target Oktober 2026 sebagai batas implementasi penuh bagi seluruh produk impor. Pertanyaannya: dapatkah kesepakatan dagang mengesampingkan kewajiban yang telah ditetapkan undang-undang?
Dalam sistem negara hukum, perubahan kewajiban normatif semestinya melalui mekanisme legislasi, bukan pengecualian berbasis perjanjian bilateral. Jika memang diperlukan revisi, maka jalurnya adalah deliberasi terbuka di DPR, bukan sekadar klausul diplomatik. Tanpa proses tersebut, muncul risiko inkonsistensi norma dan ketidakpastian hukum.
Kebijakan adalah Pilihan Politik
Ilmuwan politik kebijakan publik Thomas R. Dye mendefinisikan kebijakan publik sebagai “apa pun yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan.” Artinya, keputusan membebaskan produk AS dari kewajiban halal bukanlah tindakan administratif biasa, melainkan pilihan politik yang sadar.
Pilihan itu mencerminkan prioritas: memperkuat hubungan dagang dan akses pasar. Namun setiap prioritas membawa implikasi distributif. Dalam analisis politik kebijakan publik, pertanyaan pentingnya adalah: siapa yang diuntungkan dan siapa yang menanggung beban?
Pelaku usaha Amerika memperoleh kemudahan regulasi. Sementara pelaku usaha domestik tetap terikat kewajiban sertifikasi halal yang memerlukan biaya dan proses administratif. Di sini muncul isu keadilan regulatif. Apakah kebijakan ini menciptakan level playing field yang setara? Apakah standar yang sama masih berlaku bagi semua pelaku usaha?
Halal: Lebih Dari Sekedar Label
Isu halal di Indonesia bukan sekadar persoalan teknis perdagangan. Ia menyentuh identitas keagamaan mayoritas penduduk dan perlindungan konsumen. Ketika negara terlihat memberi pengecualian kepada produk asing, potensi persepsi publik adalah bahwa standar perlindungan dikompromikan demi kepentingan ekonomi.
Ilmuwan politik ternama Robert A. Dahl menekankan pentingnya akuntabilitas dan responsivitas terhadap preferensi warga negara. Kebijakan yang tidak dikomunikasikan secara transparan dan deliberatif berisiko kehilangan legitimasi, bahkan jika secara ekonomi dianggap rasional. Lebih jauh, kebijakan ini berpotensi membuka preseden: jika aturan halal dapat dinegosiasikan dalam konteks dagang, apakah regulasi lain juga akan tunduk pada logika serupa? Pertanyaan ini menyentuh inti konsistensi tata kelola negara.
Ujian Pemerintah
Kebijakan ini menjadi ujian penting bagi pemerintahan Prabowo dalam menyeimbangkan pragmatisme global dengan konsistensi domestik. Diplomasi ekonomi memang krusial dalam era kompetisi global. Namun fleksibilitas tidak boleh menggerus kepastian hukum dan rasa keadilan publik.
Politik kebijakan publik mengajarkan bahwa legitimasi adalah fondasi keberlanjutan kekuasaan. Tanpa legitimasi, bahkan kebijakan yang secara ekonomi menguntungkan pun dapat menghadapi resistensi sosial dan politisasi berlarut.
Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya apakah pelonggaran ini memperkuat hubungan dagang Indonesia–AS. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah ia memperkuat atau justru mengaburkan komitmen Indonesia sebagai negara hukum yang konsisten? Golden age dalam diplomasi tidak boleh melahirkan grey area dalam regulasi. Karena dalam demokrasi, kepercayaan publik jauh lebih mahal daripada konsesi dagang apa pun.






