SUBANG, GM – Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq, mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
Anggota Fraksi PKB itu menegaskan tidak boleh ada toleransi bagi pelaku, terlebih jika berlindung di balik institusi pendidikan.
“Saya meminta pihak aparat untuk menghukum seberat-beratnya bagi pelaku, dan menerapkan hukuman bukan hanya KUHP tetapi juga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” ujar Kang Maman di Warung Mang SiHejo Puri Subang Asri. Senin (11/5/2026).
Pernyataan itu disampaikan menyusul mencuatnya dugaan kasus pencabulan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dugaan tindak kekerasan seksual tersebut disebut telah berlangsung sejak 2020 dan mulai dilaporkan korban pada 2024 lalu.
Dalam kasus tersebut, oknum kiai berinisial AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
Menurut Kang Maman, kasus semacam itu menjadi peringatan serius agar pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan diperkuat. Ia menilai lembaga pendidikan tidak boleh menjadi tempat aman bagi pelaku kekerasan seksual.
Selain mendorong penindakan hukum yang tegas, Kang Maman juga meminta negara memastikan hak pendidikan santri tetap terpenuhi meski lembaga tempat mereka belajar harus ditutup karena pelanggaran.
“Kalau ada lembaga yang tidak memenuhi syarat atau menyalahi aturan, izinnya harus dicabut. Tetapi anak-anak jangan sampai kehilangan hak untuk melanjutkan pendidikan,” katanya.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan Majalengka itu juga menekankan pentingnya pendampingan trauma bagi korban kekerasan seksual. Selain itu, ia meminta Kementerian Agama lebih aktif melakukan pengawasan dan validasi terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
“Kita ingin negara lebih hadir, terutama dari Kementerian Agama, agar lebih aktif melakukan validasi data. Mana yang betul disebut layak pesantren, mana yang tidak,” ucapnya.
Kang Maman turut mendorong terciptanya budaya keterbukaan di lingkungan pesantren melalui sistem audit dan pelaporan yang jelas. Menurutnya, santri maupun orang tua harus memiliki ruang aman untuk melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran.
“Kita ingin pesantren membuka diri, melakukan audit, dan ada semacam pelaporan sehingga seluruh orang tua atau siapapun bisa speak up,” pungkasnya. (Yus)






