MAJALENGKA, GM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Majalengka menerima kunjungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka. Kunjungan Komisioner Bawaslu yang dipimpin ketuanya langsung Dede Rosada, S.Pd, SH tersebut diterima Ketua dan pengurus lainnya DPD Partai Nasdem Kabupaten Majalengka di sekretariatnya Jalan Suha, Rabu (10/6/2026).
Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Majalengka, Wawan Darmawan, S.Pd menyambut baik kunjungan Komisioner Bawaslu dan para pejabat struktural kesekretariatannya. Kunjungan tentunya selain untuk bersilaturahmi, juga dalam rangka melaksanakan pengawasan dan upaya pemutakhiran data kepengurusan dan anggota.
”Sebagai salah satu partai peserta pemilu, kami pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Majalengka mengucapkan terimakasih atas kunjungan ini. Kami saat ini sedang berusaha melakukan pemutakhiran data kepengurusan ranting, DPC dan data anggota dan secara bertahap menguploadnya ke dalam sistem informasi pemilu sehingga pada saat tiba waktu pelaksanaan pemilu sudah benar-benar sudah tuntas dan siap mengikuti pemilu,” jelas Wawan Darmawan.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, S.Pd, SH mengatakan, kunjungan Bawaslu ke kantor partai politik peserta pemilu 2024 dilakukan secara menyeluruh. Kunjungan dan silaturahmi ini sebagai bentuk pengawasan terhadap partai politik terkait pemutakhiran data kepengurusan dan anggota.
“Pengawasan Bawaslu terhadap partai politik peserta pemilu, selain melihat dari Sipol yang telah diupload masing-masing partai, kami juga mengunjungi langsung ke kantor-kantor partai politik. Dengan kunjungan dan silaturahmi ini tentunya kami dapat mengetahui langsung data hasil pemutakhiran yang telah diupload ke Sipol sehingga antara data di Sipol dan data konkret di kantor partai betul-betul sinkron,” jelas Dede Rosada di hadapan pengurus DPD Partai Nasdem dan unsur Komisioner Bawaslu serta para pejabat Bawaslu Kabupaten Majalengka.
Menurut Dede, berdasarkan ketentuan yang berlaku bahwa syarat yang harus dipenuhi sebuah partai peserta pemilu minimal harus memiliki kepengurusan tingkat kecamatan 50 persen plus satu jumlah kecamatan yang ada. Itu artinya kalau jumlah kecamatan di Kabupaten Majalengka ada 26 kecamatan maka minimal Partai Nasdem harus memiliki kepengurusan tingkat kecamatan sebanyak 14 kecamatan atau Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Lanjut Dede, penataan partai politik peserta pemilu tidak hanya dilakukan terhadap kepengurusan tetapi juga terhadap data keanggotaan. Dengan penataan tersebut maka saat akan menjelang pemilu nanti, tidak ada partai yang masih memproses data keanggotaannya di Bawaslu karena telah diselesaikan jauh-jauh hari di partainya masing-masing. (Eko)






