KOTOR, MONTENEGRO, GM –Indonesia memperkuat kerja sama perpajakan internasional melalui penandatanganan Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of GloBE Information (GIR MCAA).
Kesepakatan ini menjadi pintu bagi pertukaran informasi perpajakan otomatis antarnegara untuk penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT).
Deklarasi GIR MCAA ditandatangani Direktur Jenderal Pajak dalam Competent Authorities Conference ke-13 di Kotor, Montenegro, 27–29 Oktober 2026. Dengan ini, Indonesia tercatat sebagai penandatangan ke-41 berdasarkan daftar OECD per 1 Oktober 2026.
Melalui kesepakatan tersebut, Indonesia akan mendapatkan akses informasi grup perusahaan multinasional untuk mengawasi kepatuhan Pajak Minimum Global. Pertukaran data secara otomatis dijadwalkan mulai 2027.
GIR sendiri merupakan laporan standar yang memuat informasi grup perusahaan multinasional dan penerapan ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Informasi ini krusial untuk memastikan penghitungan pajak bagi grup multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi tahunan minimal 750 juta euro.
Melalui mekanisme Automatic Exchange of Information (AEOI), otoritas pajak bisa memperoleh GIR dari yurisdiksi mitra. Mekanisme ini juga memudahkan Wajib Pajak karena pelaporan bisa terpusat (central filing) melalui satu yurisdiksi, sehingga tidak perlu lapor berulang di banyak negara.
Seluruh data yang dipertukarkan wajib dijaga kerahasiaannya sesuai Konvensi Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (MAAC) yang telah diratifikasi Indonesia. Kesepakatan ini juga menjadi implementasi dari PMK Nomor 136 Tahun 2024.
Dorong Penagihan Lintas Negara
Selain GIR MCAA, dalam konferensi yang sama Indonesia juga mendorong penguatan bantuan penagihan pajak lintas negara (cross-border assistance in recovery of tax claims).
Direktur Jenderal Pajak tampil sebagai pembicara utama di sesi khusus tersebut. Ia menyoroti tantangan penagihan pajak ketika aset atau penanggung pajak berada di luar negeri di tengah mobilitas modal yang semakin tinggi.
“Tanpa dukungan lintas yurisdiksi, penagihan akan terkendala jika aset berada di luar wilayah kewenangan,” demikian disampaikan dalam forum tersebut.
Indonesia mengajak negara mitra yang masih mereservasi ketentuan bantuan penagihan dalam MAAC untuk mencabut reservasi atau memperluas kerja sama bilateral. Indonesia juga mendorong pemanfaatan Model Manual dari Global Forum sebagai acuan teknis.
Komitmen Indonesia diwujudkan melalui Perpres Nomor 56 Tahun 2024 yang membatasi reservasi bantuan penagihan pada jenis pajak tertentu, serta UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Competent Authorities Conference ke-13 ini diselenggarakan Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes bersama otoritas pajak Montenegro, diikuti 90 yurisdiksi termasuk Inggris, Amerika Serikat, Prancis, Jepang, dan Korea.
Forum ini menegaskan bahwa keberhasilan pertukaran informasi tidak hanya diukur dari jumlah data yang dipertukarkan, tetapi sejauh mana data itu dimanfaatkan untuk penguatan administrasi perpajakan.
“Partisipasi aktif ini menegaskan komitmen Indonesia mendorong sistem perpajakan internasional yang lebih transparan, adil, dan efektif dalam menghadapi penghindaran dan pengelakan pajak,” pungkasnya. ***






