Cirebon

Perum Bulog Cirebon Perkuat Pengawasan Bantuan Pangan Beras Kepada Masyarakat

4
×

Perum Bulog Cirebon Perkuat Pengawasan Bantuan Pangan Beras Kepada Masyarakat

Share this article
IMG 20260910 182956
Perum Bulog Cirebon, perkuat pengawasan dalam penyaluran pangan beras kepada masyarakat. Kamis (10/9/2026). Foto : Yus Firdhaus/GM

CIREBON, GM – Perum Bulog Kantor Cabang Cirebon memperkuat pengawasan pada setiap tahapan penyaluran bantuan pangan beras kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah tersalurkan secara tepat sasaran dan dimanfaatkan secara optimal oleh penerima.

Pemimpin Perum Bulog Kantor Cabang Cirebon, Imam Mahdi, menjelaskan bahwa proses penyaluran bantuan pangan diawali dengan penerimaan data penerima yang bersumber dari pemerintah. Setelah data diterima, Bulog menyusun rencana penyaluran bersama dinas terkait, termasuk Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Sosial.

“Setelah data penerima tersedia, kami menyusun rencana penyaluran bersama dinas terkait. Selanjutnya, dilakukan pembimbingan teknis bagi tim pelaksana penyaluran serta pemeriksaan kualitas beras bersama Dinas Ketahanan Pangan,” ujar Imam, kepada awak media di kantor Perum Bulog Cabang Cirebon, Kamis (10/9/2026).

Menurutnya, seluruh tahapan tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari administrasi dan pengawasan penyaluran.

Setelah jadwal ditetapkan, Bulog mencetak undangan bagi penerima bantuan pangan. Undangan tersebut kemudian diserahkan kepada tim pelaksana di lapangan dan mencantumkan identitas penerima sesuai dengan data yang telah ditetapkan.

Beras selanjutnya didistribusikan ke titik pembagian yang telah disepakati bersama pemerintah desa atau pemerintah daerah.

Penerima yang telah memperoleh undangan kemudian datang ke titik pembagian untuk menjalani proses verifikasi administrasi.

Dalam proses tersebut, penerima diminta membawa dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. Apabila penerima berhalangan hadir dan diwakilkan, proses perwakilan juga harus memenuhi ketentuan administrasi serta diketahui oleh pihak desa.

“Dalam proses distribusi, seluruh pihak turut melakukan pengawasan. Di tingkat desa, pengawasan melibatkan perangkat desa dan tim pelaksana, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Sementara itu, di tingkat kecamatan, pelaksanaan dikoordinasikan oleh koordinator kecamatan,” jelas Imam.

Baca Juga :  Antisipasi Banjir, Pemkot Cirebon dan BBWS Normalisasi Sungai Cikalong

Imam juga menjelaskan bahwa mekanisme pemberian bantuan pangan dapat dilakukan sekaligus maupun secara bertahap, sesuai dengan ketentuan teknis dan kondisi pelaksanaan di lapangan.

Pada penyaluran sebelumnya, bantuan diberikan sekaligus dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang harus segera diselesaikan. Sementara itu, penyaluran saat ini disesuaikan dengan rencana dan kondisi pelaksanaan di masing-masing wilayah.

Ia menegaskan bahwa pemberian bantuan dalam jumlah lebih besar secara sekaligus bukan berarti penerima diperbolehkan menjual sebagian beras tersebut. Bantuan pangan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga selama periode bantuan.

“Jika kebutuhan rumah tangga sekitar 10 kilogram per bulan, ketika bantuan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, totalnya tetap 30 kilogram. Bantuan tersebut diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” katanya.

Bulog mengingatkan masyarakat penerima agar tidak memperjualbelikan beras bantuan pangan. Imbauan tersebut disampaikan melalui pembimbingan teknis kepada pelaksana, informasi di titik pembagian, serta berbagai media, seperti poster, flyer, dan undangan penerima.

Imam menilai bahwa menjual bantuan pangan justru dapat merugikan penerima. Selain kehilangan manfaat bantuan, penerima berpotensi harus kembali membeli beras dengan harga pasar ketika persediaan rumah tangga habis.

“Kami mengimbau penerima bantuan pangan agar tidak menjual bantuan tersebut. Pada prinsipnya, bantuan pangan tidak untuk diperjualbelikan,” tegasnya.

Ia berharap bantuan yang diberikan pemerintah benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga, terutama di tengah kondisi harga beras dan tantangan produksi pangan.

Menurut Imam, bantuan pangan juga diharapkan dapat mengurangi tekanan kebutuhan masyarakat terhadap pembelian beras sekaligus membantu menjaga stabilitas harga.

Terkait adanya permasalahan dalam penyaluran bantuan pangan di salah satu wilayah, Imam mengatakan bahwa pihaknya segera melakukan pemeriksaan.

“Ketika permasalahan tersebut terjadi, saya langsung memerintahkan tim penyalur Kabupaten Cirebon untuk memeriksa administrasi dan dokumentasi penyaluran di desa tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  OJK Cirebon Kukuhkan 22 finalis Jaka Rara Kota Cirebon 2026 Sebagai Duta Literasi Keuangan

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyaluran berjalan sesuai prosedur, termasuk kesesuaian data penerima, administrasi, dan dokumentasi distribusi.

Bulog menegaskan bahwa pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan bantuan pangan pemerintah tersalurkan secara transparan, tertib, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang berhak menerima. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *