CIREBON, GM – Unit Reskrim Polsek Kapetakan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan seorang pelaku berinisial M.R. (20) beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatan, Sabtu (15/8/2026).
Keberhasilan tersebut bermula ketika korban berinisial B.A.F. (22) mendatangi Polsek Kapetakan dengan membawa Laporan Polisi dari Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi, terkait dugaan keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.
Korban sebelumnya kehilangan sepeda motor Honda GL Pro 160 di sebuah kontrakan di Jalan Kelapa Ciung Nomor 68, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kapetakan langsung melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Suranenggala dengan berpedoman pada ciri-ciri pelaku yang disampaikan korban.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial M.R., warga Desa Suranenggala Kidul, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.
Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda GL Pro 160 tahun 2004 warna hitam bernomor polisi N-4591 MH.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta. Setelah penangkapan, petugas melakukan interogasi terhadap pelaku serta berkoordinasi dengan Polsek Cikarang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kapetakan AKP Rudiana, S.H., M.H., C.PHR mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi yang diterima dari korban serta penyelidikan yang dilakukan personel di lapangan.
“Kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan dan terus berkoordinasi dengan Polsek Cikarang Barat agar proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan,” ujar AKP Rudiana. ***






