Cirebon

PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen dan Dipermanenkan, DJP Perkuat Ketepatan Sasaran

6
×

PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen dan Dipermanenkan, DJP Perkuat Ketepatan Sasaran

Share this article
IMG 20260624 WA0044
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui DJP Jabar ll menyelenggarakan Forum Komunikasi Publik dan Media Gathering 2026. Foto : Yus Firdhaus/GM

CIREBON, GM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II menyelenggarakan Forum Komunikasi Publik (FKP) dan Media Gathering Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi sarana dialog antara DJP dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyampaikan informasi kebijakan perpajakan sekaligus menghimpun aspirasi, masukan, dan saran dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik sektor perpajakan. Rabu (24/6/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang merupakan penyempurnaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengenai perlakuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu. Penyempurnaan tersebut tetap tersedia bagi UMKM dengan difokuskan kepada pelaku usaha kecil yang menjadi sasaran kebijakan, sementara kelompok wajib pajak lainnya mengikuti ketentuan perpajakan yang sesuai dengan karakteristik kegiatan usaha, profesi, dan kapasitas administrasinya.

Tarif PPh Final Tetap 0,5 persen dan Dipermanenkan

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, bagi Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perseorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang serta koperasi dengan omset tetap Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta) dalam satu tahun pajak, sepanjang memenuhi ketentuan, dikenai Pajak Penghasilan Final dengan tarif sebesar 0,5 persen.

Adapun batas waktu pemanfaatan PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan berbentuk perseroan perseorangan yang sebelumnya ditetapkan masing-masing 7 tahun dan 4 tahun diubah menjadi sampai dengan Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria subjek atau memilih menggunakan tarif PPh berdasarkan ketentuan umum.

Sedangkan untuk Wajib Pajak koperasi, tidak terdapat perubahan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5 persen karena pada PP No.55 Tahun 2022 juga diberikan jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar.

Baca Juga :  Kota Cirebon Siap Sukseskan PORSENITAS XIII, Wali Kota Ajak Wujudkan Harmoni dan Prestasi

Pengaturan Integritas Sistem Perpajakan

Dalam kesempatan yang sama, DJP juga menyampaikan penguatan integritas sistem perpajakan melalui penegasan bahwa biaya yang berkaitan dengan praktik korupsi dan suap tidak diberikan pengakuan fiskal. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendukung praktik bisnis yang sehat, transparan, dan sejalan dengan standar internasional tata kelola perpajakan.

Ketentuan Peralihan

Untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan usaha, pemerintah juga menyediakan ketentuan peralihan bagi Wajib Pajak yang sebelumnya memanfaatkan fasilitas berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022. Masa transisi tersebut diharapkan memberikan ruang yang cukup bagi Wajib Pajak untuk menyesuaikan diri dengan pengaturan yang baru.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, sederhana, dan berintegritas, PP Nomor 20 Tahun 2026 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak sekaligus memastikan bahwa fasilitas PPh Final UMKM dimanfaatkan sesuai dengan tujuan kebijakan. Melalui pengaturan yang lebih tepat sasaran, penguatan integritas, dan dukungan yang berkelanjutan kepada pelaku usaha kecil, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan UMKM, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta memperkuat fondasi sistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *